Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/LH/2024/PN Lbj 1.Vendy Trilaksono, S.H.
2.Praja Pangestu, S.H
3.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
4.Tony Aji Kurniawan, S.H.
5.Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
1.Abdulah
2.Endang Nurdin Alias Nurdin
3.Ali Reno Alias Reno
4.Doroteus Jeminta Alias Jimi
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 7/Pid.B/LH/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-152/N.3.24/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H.
2Praja Pangestu, S.H
3Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
4Tony Aji Kurniawan, S.H.
5Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdulah[Penahanan]
2Endang Nurdin Alias Nurdin[Penahanan]
3Ali Reno Alias Reno[Penahanan]
4Doroteus Jeminta Alias Jimi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I Abdullah bersama-sama dengan Terdakwa II Endang Nurdin Alias Nurdin, Terdakwa III Ali Reno Alias Reno dan Terdakwa IV Doroteus Jeminta Alias Jimi pada pada hari sabtu tanggal 29 April 2023, sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat pada titik koordinat S -80 43,558 E 1190 55,367, S -80 43,562 E 1190 55,359,  S -80 43,557 E 1190 55,360,  S -80 43,556 E 1190 55,368, dan S -80 43,552 E 1190 55,368,  yang berada dalam Kawasan hutan lindung Pangga liko pada kelompok hutan Mbeliling (RTK.109) Naga Desa Mata Wae Kec. Sano Nggoang Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekira bulan maret 2023 atau pada saat menjelang ujian akhir sekolah Sekolah Dasar Katholik (SDK) Naga tahun 2023, Saksi Muhamad Jonafan mengusulkan kepada saksi Ferdinandus Semadris selaku kepala Sekolah Dasar Katholik (SDK) Naga agar pohon jati yang dulu pernah ditanam oleh sekolah yang berada di lokasi Pangga Liko agar dijual untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Selanjutnya dalam beberapa hari kemudian Terdakwa IV DOROTEUS JEMINTA Alias JIMI dan saksi MUHAMAD NUDIN datang ke rumah saksi Muhamad Jonafan, waktu itu Terdakwa IV menawarkan untuk membeli kayu jati milik sekolah tersebut. Waktu itu saksi Muhamad Jonafan menawarkan pohon jati tersebut dengan harga sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)  kepada Terdakwa IV  sebanyak 15 pohon, tetapi  Terdakwa IV menawar dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ditambah dengan meubeler berupa kursi dan meja untuk sekolah. Kemudian selang 3 (tiga) hari Terdakwa IV datang dan membayar uang sebesdar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang panjar dari harga pohon-pohon  jati tersebut. Dari hasil pembayaran panjar tersebut saks muhamad jonafan menggunakan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan pribadi dan sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) muhamad JOnafan serahkan kepada saksi Ferdinandus Semadris selaku Kepala Sekolah Dasar Katholik (SDK) Naga. kemudian terdakwa IV datang lagi ke lokasi Pangga Liko untuk melakukan aktifitas penebangan pohon-pohon jati tersebut, tetapi saat kegiatan penebangan kayu jati tersebut muhamad jonafan tidak ikut ke lokasi di Pangga Liko. kemudian pada hari Kamis tanggal 27 april 2023, Saksi Muhamad Hamka mendengar informasi kegiatan penebangan pohon Jati di lokasi Penghijauan, sehingga pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, saat sehabis kegiatan Solat Jumat, banyak yang  membicarakan Kegiatan penebangan tersebut dan ada yang menyampaikan bahwa yang melakukan penebangan kayu jati dilokasi tersebut adalah Terdakwa I ABDULAH, sehingga sekitar pukul 14.00 wita, Saksi Muhamad Hamka menelpon Terdakwa I untuk menanyakan Informasi tersebut, namun saat itu Terdakwa I tidak mengangkat telpon dan beberapa saat kemudian Terdakwa I menelpon balik kepada Saksi Muhamad Hamka, sehingga Saksi Muhamad Hamka menanyakan informasi kegiatan penebangan tersebut dan tersangka ABDULAH Menyampaikan bahwa yang menyuruh untuk menebang Pohon jati dilokasi tersebut adalah saksi MUHAMAD JONAFAN, dan saat itu Saksi Muhamad Hamka menyampaikan kepada Terdakwa I untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Lokasi itu adalah jati Penghijauan dan berada dalam kawasan hutan, tetapi Terdakwa I menjawab bahwa terdakwa I diperintah jadi tidak bisa menghentikan kegiatan tersebut
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2023 para terdakwa berangkat dari terdakwa I menuju lokasi penebangan yang di Pangga Liko. Pada saat tiba dilokasi, terdakwa IV langsung menunjuk lokasi penebangan dan pohon yang akan ditebang. Kemudian terdakwa I langsung melakukan penebangan pohon yang dtunjuk oleh terdakwa IV | dengan dibantu oleh terdakwa II sebagai tukang semprot oli pada bar mesin gergaji rantai/chainsaw. Sedangkan terdakwa III bertugas mengangkut/memikul kayu olahan berupa papan dan balok dari lokasi penebangan ke pinggir jalan raya yang menghubungkan dusun Naga dan Wae Racang. Pada saat para terdakwa sedang melakukan penebangan pohon jati tersebut didatangi oleh saksi MUHAMAD HAMKA, saksi ABDUL GAFAR dan saksi MUHAMAD SYAFARI sehingga para saksi tersebut melihat terdakwa I bersama Terdakwa III Ali Reno, terdakwa II Endang Nurding, dan terdakwa IV sedang melakukan kegiatan penebangan  pohon dengan menggunakan gergaji rantai/cahinsaw. Kemudian Saksi Muhamad Hamka mengambil gambar dan video kegiatan tersebut dengan menggunakan ponsel saksi muhamad hamka kemudian pada saat saksi Muhamad Hamka mengambil gambar dan Video, terdakwa IV mengajak para saksi tersebut untuk duduk dibawah pohon, dan terdakwa IV mengatakan kepada saksi ABDUL GAFAR bahwa akan bertamu kerumah untuk mendiskusikan kegiatan penebangan tersebut, lalu saksi ABDUL GAFAR mengatakan bahwa tidak perlu melakukan hal itu, karena tujuan para saksi tersebut datang kesini untuk memberitahukan bahwa Jati yang ditebang tersebut adalah Jati penghijauan yang berada dalam Kawasan hutan, setelah itu Saksi ABDUL GAFAR menanyakan kepada terdakwa IV, tentang siapa yang menyuruh untuk menebang Pohon-pohon jati tersebut dan terdakwa IV menjawab bahwa terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dari saksi MUHAMAD JONAFAN, selanjutnya Saksi ABDUL GAFAR menyampaikan Kepada terdakwa IV agar Kegiatan Penebangan ini dihentikan dan tidak dilanjutkan, dan pada saat para saksi tersebut dan terdakwa IV berbincang - bincang dengan terdakwa IV, datanglah saksi ABDUL SABIR dan duduk berkumpul bersama Terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya saksi Muhamad hamka, saksi Abdul Gafar dan saksi Muhamad Safari pamit untuk Pulang ke rumah. Namun ketika saksi muhamad hamka baru sampai di ujung Kampung, saksi muhamad hamka mendengar lagi Bunyi Mesin gergaji Rantai di lokasi Penebangan. Oleh karena itu ketika saksi muhamad hamka sampai dirumah saksi ABDUL GAFAR, saksi beranggapan bahwa para terdakwa tidak punya etikat baik untuk menghentikan kegiatan penebangan tersebut, sehingga Saksi Muhamad Hamka mengirim pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Kepala KPH. Manggarai Barat saksi STEF NALI untuk melaporkan kegiatan penebangan tersebut.
  • Bahwa setelah menerima informasi tersebut, KPH Wilayah Manggarai Barat memerintahkan Kepala Seksi Perlindungan UPT. KPH. Manggarai Barat untuk berkoordinasi dengan Koordinator Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo.  Pada sekira pukul 15.00 Wita,  Tim GAKKUM. KLHK. Labuan Bajo menuju ke Naga desa Matawae Kecamatan Sano Nggoang. Sekitar pukul 20.15 wita, tim tiba di lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan terdapat 5 (lima) batang pohon yang ditebang yang berada dalam titik koordinat S -80 43,558 E 1190 55,367, S -80 43,562 E 1190 55,359,  S -80 43,557 E 1190 55,360,  S -80 43,556 E 1190 55,368, dan S -80 43,552 E 1190 55,368 yang mana titik koordinat tersebut berada dalam Kawasan hutan lindung Pangga liko pada kelompok hutan Mbeliling (RTK.109) Naga Desa Mata Wae Kec. Sano Nggoang Kab. Manggarai Barat dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu)  batang balok kayu jati  ukuran  216 cm x 14 cm x 9 cm;
  2. 2 (dua) batang balok kayu jati ukuran  212 cm x 14 cm x 9 cm;
  3. 1 (satu)  batang  balok kayu jati ukuran 213 cm x 14 cm x 9 cm;
  4. 2 (satu) batang balok kayu jati ukuran 215 cm x 14 cm x 9 cm;
  5. 1 (satu) batang balok kayu jati ukuran  214 cm x 15 cm x 8 cm;
  6. 3 (tiga) batang  balok kayu jati ukuran 214 cm x 14 cm x 9 cm;
  7. 1 (satu)  batang balok kayu jati ukuran 211 cm x 15 cm x 9 cm;
  8. 1 (satu)  batang balok kayu jati ukuran 163 cm x 14 cm x 9 cm;
  9. 1 (satu) batang balok kayu jati ukuran 164 cm x 15 cm x 9 cm;
  10. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 214 cm x 14 cm x 3 cm;
  11. 1 (satu) lembar papan kayu jati kuran 217 cm x 15 cm x 4 cm;
  12. 1 (satu) lembar  papan kayu jati ukuran 213 cm x 14 cm x 3 cm;
  13. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 165 cm x 21 cm x 4 cm;
  14. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 166 cm x 21 cm x 5 cm;
  15. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 165 cm x 21 cm x 5 cm;
  16. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 209 cm x 21 cm x 4 cm;
  17. 2 (dua)  lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x  21 cm x 4 cm;
  18. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 22 cm x 5 cm;
  19. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 219 cm x 21 cm x 4 cm;
  20. 2 (dua)  lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 21 cm x 5 cm;
  21. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 212 cm x 21 cm x 5 cm;
  22. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 218 cm x 21 cm x 5 cm;
  23. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 217 cm x 21 cm x 5 cm;
  24. 3 (tiga) lembar papan kayu jati ukuran 218 cm x 21 cm x 4 cm;
  25. 2 (dua)  lembar papan kayu jati ukuran 217cm x 20 cm x 4 cm;
  26. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 20 cm x 4 cm;
  27. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 210 cm x 21 cm x 5 cm;
  28. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 22 cm x 5 cm;
  29. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 219 cm x 21 cm x 4 cm;
  30. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 21 cm x 4 cm;
  31. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 216 cm x 20 cm x 4 cm;
  32. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 20 cm x 5 cm;
  33. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 218 cm x 20 cm x 4 cm;
  34. 2 (dua) lembar papan kayu jati ukuran 264 cm x 20 cm x 4 cm;
  35. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 263 cm x 19 cm x 4 cm;
  36. 2 (dua) lembar papan kayu jati ukuran 263 cm x 20 cm x 4 cm;
  37. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 263 cm x 20 cm x 2 cm;
  38. 1 (satu) batang  kayu jati bulat ukuran  panjang 210 cm dan diameter 20 cm;
  39. 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran  panjang 210 cm dan diameter 19 cm;
  40. 1 (satu) batang  kayu jati bulat ukuran  panjang 160 cm dan diameter 18 cm;
  • bahwa menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 2 ayat 1 bahwa pengukuhan kawasan Hutan dilakukan melalui tahapan berikut :
  1. Penunjukan kawasan hutan;
  2. Penataan batas kawasan hutan; dan
  3. Penetapan Kawasan Hutan
  • bahwa yang menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan lindung Mbeliling (RTK. 109) adalah :
  1. Keputusan Menteri kehutanan Nomor : 89/Kpts-II/1983 tentang Areal yang di tunjuk untuk Kawasan Hutan;
  2. Berita Acara tata Batas Kelompok Hutan Mbeliling RTK.109 Tanggal 18 Maret 1988 melingkupi Wilayah Komodo, sano Nggoag, Kecamatan Lembor kabupaten Daerah Tk.II Manggarai Propinsi NTT, seluas 27.055,12 panjang – Km;
  3. Keputusan Menhutbun nomor 423/Kpts-II/1999 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK);
  4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014 tentang kawasan HUtan dan Konservasi Perairan Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 1.809.990 Ha;
  5. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 357/MenLHK/Setjend/PLA.0/5/2016 tentang Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan  Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi kawasan Hutan  dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Provinsi NTT, serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 8105/MenLHKPKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur Sampai dengan Tahun 2017;
  6. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 8, Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
  • bahwa Dasar legalitas kawasan hutan adalah Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Adapun hal-hal yang dilarang pada kawasan Hutan Lindug antara lain :
  1. Melakukan penebangan pohon yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
  2. Melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
  3. Melakukan penebangan pohon secara tidak sah;
  4. Melakukan pembakaran lahan;
  5. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
  7. Membawa alat-alat yang yang lazim digunakan untuk menebang pohon;
  8. Semua kegiatan yang berpotensi dapat merusak bentuk dan fungsi hutan;
  • bahwa para terdakwa tidak ada izin penggunaan Kawasan hutan dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu di lokasi kawasan hutan Lindung Mbeliling (RTK. 109)
  • bahwa perbuatan menebang pohon menjadikan terbukanya lahan hutan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, menjadi salah satu penyebab banjir dan tanah longsor. Merubah iklim/ cuaca, merusak ekosistem serta merusak kondisi ketersediaan anakan pohon akbibat tertimpa pohon yang ditebang juga kerugian nilai jasa dan fungsi ekosistem kawasan hutan yang musnah yang nilainya jauh lebih tinggi dari pada nilai komersil kayu dari hasil penebangan liar;
  • bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan Lindung Mbeliling (RTK. 109) secara tidak sah dapat menyebabkan kerugian negara, dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c. Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 bidang Kehutanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Abdullah bersama-sama dengan Terdakwa II Endang Nurdin Alias Nurdin, Terdakwa III Ali Reno Alias Reno dan Terdakwa IV Doroteus Jeminta Alias Jimi pada pada hari sabtu tanggal 29 April 2023, sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat pada titik koordinat S -80 43,558 E 1190 55,367, S -80 43,562 E 1190 55,359,  S -80 43,557 E 1190 55,360,  S -80 43,556 E 1190 55,368, dan S -80 43,552 E 1190 55,368,  yang berada dalam Kawasan hutan lindung Pangga liko pada kelompok hutan Mbeliling (RTK.109) Naga Desa Mata Wae Kec. Sano Nggoang Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar Kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekira bulan maret 2023 atau pada saat menjelang ujian akhir sekolah Sekolah Dasar Katholik (SDK) Naga tahun 2023, Saksi Muhamad Jonafan mengusulkan kepada saksi Ferdinandus Semadris selaku kepala Sekolah Dasar Katholik (SDK) Naga agar pohon jati yang dulu pernah ditanam oleh sekolah yang berada di lokasi Pangga Liko agar dijual untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Selanjutnya dalam beberapa hari kemudian Terdakwa IV DOROTEUS JEMINTA Alias JIMI dan saksi MUHAMAD NUDIN datang ke rumah saksi Muhamad Jonafan, waktu itu Terdakwa IV menawarkan untuk membeli kayu jati milik sekolah tersebut. Waktu itu saksi Muhamad Jonafan menawarkan pohon jati tersebut dengan harga sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)  kepada Terdakwa IV  sebanyak 15 pohon, tetapi  Terdakwa IV menawar dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ditambah dengan meubeler berupa kursi dan meja untuk sekolah. Kemudian selang 3 (tiga) hari Terdakwa IV datang dan membayar uang sebesdar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang panjar dari harga pohon-pohon  jati tersebut. Dari hasil pembayaran panjar tersebut saks muhamad jonafan menggunakan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan pribadi dan sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) muhamad JOnafan serahkan kepada saksi Ferdinandus Semadris selaku Kepala Sekolah Dasar Katholik (SDK) Naga. kemudian terdakwa IV datang lagi ke lokasi Pangga Liko untuk melakukan aktifitas penebangan pohon-pohon jati tersebut, tetapi saat kegiatan penebangan kayu jati tersebut muhamad jonafan tidak ikut ke lokasi di Pangga Liko. kemudian pada hari Kamis tanggal 27 april 2023, Saksi Muhamad Hamka mendengar informasi kegiatan penebangan pohon Jati di lokasi Penghijauan, sehingga pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, saat sehabis kegiatan Solat Jumat, banyak yang  membicarakan Kegiatan penebangan tersebut dan ada yang menyampaikan bahwa yang melakukan penebangan kayu jati dilokasi tersebut adalah Terdakwa I ABDULAH, sehingga sekitar pukul 14.00 wita, Saksi Muhamad Hamka menelpon Terdakwa I untuk menanyakan Informasi tersebut, namun saat itu Terdakwa I tidak mengangkat telpon dan beberapa saat kemudian Terdakwa I menelpon balik kepada Saksi Muhamad Hamka, sehingga Saksi Muhamad Hamka menanyakan informasi kegiatan penebangan tersebut dan tersangka ABDULAH Menyampaikan bahwa yang menyuruh untuk menebang Pohon jati dilokasi tersebut adalah saksi MUHAMAD JONAFAN, dan saat itu Saksi Muhamad Hamka menyampaikan kepada Terdakwa I untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Lokasi itu adalah jati Penghijauan dan berada dalam kawasan hutan, tetapi Terdakwa I menjawab bahwa terdakwa I diperintah jadi tidak bisa menghentikan kegiatan tersebut
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2023 para terdakwa berangkat dari terdakwa I menuju lokasi penebangan yang di Pangga Liko. Pada saat tiba dilokasi, terdakwa IV langsung menunjuk lokasi penebangan dan pohon yang akan ditebang. Kemudian terdakwa I langsung melakukan penebangan pohon yang dtunjuk oleh terdakwa IV | dengan dibantu oleh terdakwa II sebagai tukang semprot oli pada bar mesin gergaji rantai/chainsaw. Sedangkan terdakwa III bertugas mengangkut/memikul kayu olahan berupa papan dan balok dari lokasi penebangan ke pinggir jalan raya yang menghubungkan dusun Naga dan Wae Racang. Pada saat para terdakwa sedang melakukan penebangan pohon jati tersebut didatangi oleh saksi MUHAMAD HAMKA, saksi ABDUL GAFAR dan saksi MUHAMAD SYAFARI sehingga para saksi tersebut melihat terdakwa I bersama Terdakwa III Ali Reno, terdakwa II Endang Nurding, dan terdakwa IV sedang melakukan kegiatan penebangan  pohon dengan menggunakan gergaji rantai/cahinsaw. Kemudian Saksi Muhamad Hamka mengambil gambar dan video kegiatan tersebut dengan menggunakan ponsel saksi muhamad hamka kemudian pada saat saksi Muhamad Hamka mengambil gambar dan Video, terdakwa IV mengajak para saksi tersebut untuk duduk dibawah pohon, dan terdakwa IV mengatakan kepada saksi ABDUL GAFAR bahwa akan bertamu kerumah untuk mendiskusikan kegiatan penebangan tersebut, lalu saksi ABDUL GAFAR mengatakan bahwa tidak perlu melakukan hal itu, karena tujuan para saksi tersebut datang kesini untuk memberitahukan bahwa Jati yang ditebang tersebut adalah Jati penghijauan yang berada dalam Kawasan hutan, setelah itu Saksi ABDUL GAFAR menanyakan kepada terdakwa IV, tentang siapa yang menyuruh untuk menebang Pohon-pohon jati tersebut dan terdakwa IV menjawab bahwa terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dari saksi MUHAMAD JONAFAN, selanjutnya Saksi ABDUL GAFAR menyampaikan Kepada terdakwa IV agar Kegiatan Penebangan ini dihentikan dan tidak dilanjutkan, dan pada saat para saksi tersebut dan terdakwa IV berbincang - bincang dengan terdakwa IV, datanglah saksi ABDUL SABIR dan duduk berkumpul bersama Terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya saksi Muhamad hamka, saksi Abdul Gafar dan saksi Muhamad Safari pamit untuk Pulang ke rumah. Namun ketika saksi muhamad hamka baru sampai di ujung Kampung, saksi muhamad hamka mendengar lagi Bunyi Mesin gergaji Rantai di lokasi Penebangan. Oleh karena itu ketika saksi muhamad hamka sampai dirumah saksi ABDUL GAFAR, saksi beranggapan bahwa para terdakwa tidak punya etikat baik untuk menghentikan kegiatan penebangan tersebut, sehingga Saksi Muhamad Hamka mengirim pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Kepala KPH. Manggarai Barat saksi STEF NALI untuk melaporkan kegiatan penebangan tersebut.
  • Bahwa setelah menerima informasi tersebut, KPH Wilayah Manggarai Barat memerintahkan Kepala Seksi Perlindungan UPT. KPH. Manggarai Barat untuk berkoordinasi dengan Koordinator Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo.  Pada sekira pukul 15.00 Wita,  Tim GAKKUM. KLHK. Labuan Bajo menuju ke Naga desa Matawae Kecamatan Sano Nggoang. Sekitar pukul 20.15 wita, tim tiba di lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan terdapat 5 (lima) batang pohon yang ditebang yang berada dalam titik koordinat S -80 43,558 E 1190 55,367, S -80 43,562 E 1190 55,359,  S -80 43,557 E 1190 55,360,  S -80 43,556 E 1190 55,368, dan S -80 43,552 E 1190 55,368 yang mana titik koordinat tersebut berada dalam Kawasan hutan lindung Pangga liko pada kelompok hutan Mbeliling (RTK.109) Naga Desa Mata Wae Kec. Sano Nggoang Kab. Manggarai Barat dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu)  batang balok kayu jati  ukuran  216 cm x 14 cm x 9 cm;
  2. 2 (dua) batang balok kayu jati ukuran  212 cm x 14 cm x 9 cm;
  3. 1 (satu)  batang  balok kayu jati ukuran 213 cm x 14 cm x 9 cm;
  4. 2 (satu) batang balok kayu jati ukuran 215 cm x 14 cm x 9 cm;
  5. 1 (satu) batang balok kayu jati ukuran  214 cm x 15 cm x 8 cm;
  6. 3 (tiga) batang  balok kayu jati ukuran 214 cm x 14 cm x 9 cm;
  7. 1 (satu)  batang balok kayu jati ukuran 211 cm x 15 cm x 9 cm;
  8. 1 (satu)  batang balok kayu jati ukuran 163 cm x 14 cm x 9 cm;
  9. 1 (satu) batang balok kayu jati ukuran 164 cm x 15 cm x 9 cm;
  10. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 214 cm x 14 cm x 3 cm;
  11. 1 (satu) lembar papan kayu jati kuran 217 cm x 15 cm x 4 cm;
  12. 1 (satu) lembar  papan kayu jati ukuran 213 cm x 14 cm x 3 cm;
  13. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 165 cm x 21 cm x 4 cm;
  14. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 166 cm x 21 cm x 5 cm;
  15. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 165 cm x 21 cm x 5 cm;
  16. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 209 cm x 21 cm x 4 cm;
  17. 2 (dua)  lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x  21 cm x 4 cm;
  18. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 22 cm x 5 cm;
  19. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 219 cm x 21 cm x 4 cm;
  20. 2 (dua)  lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 21 cm x 5 cm;
  21. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 212 cm x 21 cm x 5 cm;
  22. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 218 cm x 21 cm x 5 cm;
  23. 1 (satu)  lembar papan kayu jati ukuran 217 cm x 21 cm x 5 cm;
  24. 3 (tiga) lembar papan kayu jati ukuran 218 cm x 21 cm x 4 cm;
  25. 2 (dua)  lembar papan kayu jati ukuran 217cm x 20 cm x 4 cm;
  26. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 20 cm x 4 cm;
  27. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 210 cm x 21 cm x 5 cm;
  28. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 22 cm x 5 cm;
  29. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 219 cm x 21 cm x 4 cm;
  30. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 21 cm x 4 cm;
  31. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 216 cm x 20 cm x 4 cm;
  32. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 213 cm x 20 cm x 5 cm;
  33. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 218 cm x 20 cm x 4 cm;
  34. 2 (dua) lembar papan kayu jati ukuran 264 cm x 20 cm x 4 cm;
  35. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 263 cm x 19 cm x 4 cm;
  36. 2 (dua) lembar papan kayu jati ukuran 263 cm x 20 cm x 4 cm;
  37. 1 (satu) lembar papan kayu jati ukuran 263 cm x 20 cm x 2 cm;
  38. 1 (satu) batang  kayu jati bulat ukuran  panjang 210 cm dan diameter 20 cm;
  39. 1 (satu) batang kayu jati bulat ukuran  panjang 210 cm dan diameter 19 cm;
  40. 1 (satu) batang  kayu jati bulat ukuran  panjang 160 cm dan diameter 18 cm;
  • bahwa terdakwa Abdullah pada saat kejadian penebangan pohon tersebut terdakwa Abdullah berada dilokasi kejadian tersebut dan jarak antara rumah terdakwa Abdullah dengan lokasi penebangan pohon jati tersebut tidak jauh dan terdakwa Abdullah merupakan warga sekitar kawasan hutan tersebut terdakwa Abdullah tinggal di daerah tersebut sekitar setahunan ini dan terdakwa Abdullah tinggal dirumah istri terdakwa Abdullah selain itu terdakwa Abdullah sering berada diluar desa tersebut karena sering bekerja di luar desa tersebut.
  • bahwa terdakwa Ali Reno berada dilokasi kejadian tersebut dan jarak antara rumah terdakwa Ali dengan lokasi penebangan pohon jati tersebut tidak jauh dan terdakwa Ali merupakan warga sekitar kawasan hutan tersebut serta masih dalam setahunan ini terdakwa ali tinggal diwilayah tersebut karena sering bolak balik ke desa ndajot untuk bekerja sebagai petani
  • bahwa bahwa jarak antara rumah tempat terdakwa nurdin tinggal pada waktu bekerja di naga dengan lokasi penebangan pohon jati tersebut tidak jauh terdakwa nurdin sehari-hari bekerja sebagai petani apabila terdakwa nurdin ada kerjaan terdakwa nurdin tinggal di kampung naga di rumahnya saudara Jonafan sekitar setahunan ini terdakwa nurdin tinggal di rumah saudara jonafan.
  • bahwa terdakwa Dorotius Jemina sering tinggal di rumah saksi muhamad Nudin apabila ada pekerjaan di desa naga sekitar dalam waktu setahunan ini yang mana rumah dari saksi muhamad nudin dengan lokasi penebangan pohon jati tersebut tidak jauh
  • bahwa menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan pasal 2 ayat 1 bahwa pengukuhan kawasan Hutan dilakukan melalui tahapan berikut :
  1. Penunjukan kawasan hutan;
  2. Penataan batas kawasan hutan; dan
  3. Penetapan Kawasan Hutan
  • bahwa yang menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan lindung Mbeliling (RTK. 109) adalah :
  1. Keputusan Menteri kehutanan Nomor : 89/Kpts-II/1983 tentang Areal yang di tunjuk untuk Kawasan Hutan;
  2. Berita Acara tata Batas Kelompok Hutan Mbeliling RTK.109 Tanggal 18 Maret 1988 melingkupi Wilayah Komodo, sano Nggoag, Kecamatan Lembor kabupaten Daerah Tk.II Manggarai Propinsi NTT, seluas 27.055,12 panjang – Km;
  3. Keputusan Menhutbun nomor 423/Kpts-II/1999 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK);
  4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014 tentang kawasan HUtan dan Konservasi Perairan Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 1.809.990 Ha;
  5. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 357/MenLHK/Setjend/PLA.0/5/2016 tentang Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan  Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi kawasan Hutan  dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Provinsi NTT, serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 8105/MenLHKPKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur Sampai dengan Tahun 2017;
  6. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 ayat 8, Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
  • bahwa Dasar legalitas kawasan hutan adalah Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Adapun hal-hal yang dilarang pada kawasan Hutan Lindug antara lain :
  1. Melakukan penebangan pohon yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
  2. Melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
  3. Melakukan penebangan pohon secara tidak sah;
  4. Melakukan pembakaran lahan;
  5. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Melakukan kegiatan penambangan tanpa izin;
  7. Membawa alat-alat yang yang lazim digunakan untuk menebang pohon;
  8. Semua kegiatan yang berpotensi dapat merusak bentuk dan fungsi hutan;
  • bahwa para terdakwa tidak ada izin penggunaan Kawasan hutan dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu di lokasi kawasan hutan Lindung Mbeliling (RTK. 109)
  • bahwa perbuatan menebang pohon menjadikan terbukanya lahan hutan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, menjadi salah satu penyebab banjir dan tanah longsor. Merubah iklim/ cuaca, merusak ekosistem serta merusak kondisi ketersediaan anakan pohon akbibat tertimpa pohon yang ditebang juga kerugian nilai jasa dan fungsi ekosistem kawasan hutan yang musnah yang nilainya jauh lebih tinggi dari pada nilai komersil kayu dari hasil penebangan liar;
  • bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan Lindung Mbeliling (RTK. 109) secara tidak sah dapat menyebabkan kerugian negara, dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 bidang Kehutanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya