Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mursyid Surya Candra, S.H., M.H. | PAULUS GRANT NAPUT | 2 | Mursyid Surya Candra, S.H., M.H. | MARIA FATMAWATI NAPUT | 3 | ERI HERTIAWAN, S.H., LL.M.,MCIArb.,AIIArb, dkk. | ERWIN KADIMAN SANTOSO |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu Ahli waris Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
- menyatakan Obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Ukuran Luas + 110.000 M2 ( 11 Ha ), dengan Batas-batas sebagai Berikut :
Sebelah Utara: Rencana Jalan
Sebelah Selatan: Kali Mati
Sebelah Barat: Sepadan Pantai
Sebelah Timur : Jalan Raya
Adalah Sah Milik Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Obyek Sengketa menjadi Sita Eksekusi untuk diserahkan kepada Penggugat selaku salah satu ahli waris Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
- Menyatakan Sah atas Laporan Polisi No. LP/B/240/IX/2022/POLRES MANGGARAI BARAT/ POLDA NUS TENGGARA TIMUR, tanggal 13 September 2022 di Turut Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena yang telah membuat dan/atau mengusulkan Sertipikat Hak Milik atas Obyek Sengketa dengan tanpa hak dan melanggar hak Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG melalui cara-cara menipu dengan dokumen palsu;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan pengukuran atau ploting batas-batas diatas tanah dengan Luas 16 Hektar yaitu SHM 02549 luas 28.313 M2 dan SHM 02545 luas 27.724 M2 yang tidak benar atas 5 bidang dari barat ke timur arah jalan bukan dari barat ke utara sehingga yang terjadi adalah salah lokasi atau salah Ploting;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan perikatan Jual Beli Tanah tanpa Hak yangmana Para Tergugat telah mengetahui adanya permasalahan hukum di tanah yang di Jual Belikan;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah tidak dengan cermat menerbitkan 2 Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I ( SHM 02549 luas 28.313 M2 ) dan atas nama tergugat II ( SHM 02545 luas 27.724 M2 ) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tersebut sebelumnya atas obyek sengketa;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Obyek Sengketa yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dengan Tergguat II dan Tergugat IV;
- menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan tidak berlaku lagi Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I ( SHM 02549 luas 28.313 M2 ) dan atas nama tergugat II ( SHM 02545 luas 27.724 M2 ) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017;
- menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Terguggat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I telah merugikan Penggugat secara Materiil dan Immateriil yang dapat di rincikan sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Kerusakan Tanah dan Pepohonan Jati dan Kelapa akibat penggusuran Obyek Sengketa dalam pembangunan Hotel St. Regis uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- ( tujuh miliar rupiah )
- Kehilangan keuntungan untuk mengusahakan tanah untuk pertanian terhitung sejak 2 Sertipikat sebelumnya terbit tanggal 31 Januari 2017 yani uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah )
- Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama mengajukan upaya-upaya hukum termasuk atas gugatan ini yaitu uang sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah )
Kerugian Immateriil :
- Penggugat terus-terusan mengalami tekanan Psikologis karena permasalahan yang timbul atas obyek sengketa yang menyebabkan focus kerja Penggugat terganggu sehingga Penggugat mengalami sakit maka oleh karena itu Penggugat mengajukan klaim kerugian immaterial uang sebesar Rp. 14.000.000.000,- ( empat belas miliar rupiah );
Sehingga Total seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah uang sebesar Rp. 36.800.000.000,- ( tiga puluh enam miliar delapan ratus juta rupiah ) oleh karenanya sudah sepatutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat secara seketika dan Tanggung Renteng.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immaterial yang dapat di rincikan sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- Kerusakan Tanah dan Pepohonan Jati dan Kelapa akibat penggusuran Obyek Sengketa dalam pembangunan Hotel St. Regis uang sebesar Rp. 7.000.000.000,- ( tujuh miliar rupiah )
- Kehilangan keuntungan untuk mengusahakan tanah untuk pertanian terhitung sejak 2 Sertipikat sebelumnya terbit tanggal 31 Januari 2017 yani uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas miliar rupiah )
- Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama mengajukan upaya-upaya hukum termasuk atas gugatan ini yaitu uang sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah )
Kerugian Immateriil :
- Penggugat terus-terusan mengalami tekanan Psikologis karena permasalahan yang timbul atas obyek sengketa yang menyebabkan focus kerja Penggugat terganggu sehingga Penggugat mengalami sakit maka oleh karena itu Penggugat mengajukan klaim kerugian immaterial uang sebesar Rp. 14.000.000.000,- ( empat belas miliar rupiah );
Sehingga Total seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah uang sebesar Rp. 36.800.000.000,- ( tiga puluh enam miliar delapan ratus juta rupiah ) oleh karenanya sudah sepatutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat secara seketika dan Tanggung Renteng.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar masing-msing Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap harinya jika Para tergugat dan Turut Tergugat I lalai dalam melaksanakan Putusan ini dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrachtvangewijsde).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I yaitu BPN Manggarai Barat untuk membatalkan 2 Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I ( SHM 02549 luas 28.313 M2 ) dan atas nama tergugat II ( SHM 02545 luas 27.724 M2 ) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 memperolehnya tidak sah secara hukum.
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|