Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Lbj PT. BPR Lugasganda Cabang Labuan Bajo Jaenal Basri Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Lugasganda Cabang Labuan Bajo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jaenal Basri Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.149.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat yaitu sebesar Rp. 11.149.000 (Sebelas Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa sebidang tanah (yang telah dijaminkan) Tergugat disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak