Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat (wanprestasi) kepada penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajiban para tergugat yaitu Tergugat I sebesar Rp. 6.980.000 (Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Tergugat II sebesar Rp. 7.327.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah), Tergugat III sebesar Rp. 5.830.000 (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan Tergugat IV sebesar Rp. 12.075.000 (Dua Belas Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Apabila para tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 4 bidang tanah (yang telah dijaminkan) para Tergugat disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban para Tergugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|