Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2023/PN Lbj 1.Praja Pangestu, S.H
2.Alfian, S.H
Arsenius Agung Humbaru alias Arsen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/N.3.24/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Praja Pangestu, S.H
2Alfian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arsenius Agung Humbaru alias Arsen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Arsenius Agung Humbaru Alias Arsen, pertama pada hari Minggu tanggal 17 bulan September tahun 2023, sekira pukul 04.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  dan kedua pada hari Minggu tanggal 17 bulan September tahun 2023 sekira pukul 04.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan September, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  bertempat pertama di rumah Mahfud Akbar dan kedua di rumah Slohang, yang keduanya beralamat di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Kamis tanggal 17 September 2023 sekira Pukul 03.00 Wita terdakwa berjalan menuju ke air kemiri Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian terdakwa yang melihat kondisi dan situasi saat itu sepi kemudian terdakwa mencoba masuk kedalam rumah Mahfud Akbar dengan cara menaiki tangga lalu masuk melalui jendela depan yang mana terdakwa menarik jendela tersebut ke arah keluar menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah jendela tersebut berhasil terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru di atas meja tepat berada di depan TV, saat itu terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru tersebut dan saat terdakwa mendekati 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru tersebut terdakwa juga melihat ada dompet kulit berwarna merah, sehingga saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru dan dompet kuliat berwarna merah tersebut. Kemudian terdakwa berjalan keluar melewati pintu depan dan pada saat terdakwa berada di depan pintu kemudian terdakwa membuka dompet dan langsung mengambil semua uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet tersebut dan meletakan dompet tersebut di bawah pintu. Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari yang sama sekira pukul 04.40 Wita setelah terdakwa keluar dari rumah Mahfud Akbar, kemudian terdakwa berpindah ke salah satu rumah yang berdekatan yakni rumah Slohang, yang mana pada saat itu terdakwa melihat pintu rumah tersebut tidak terkunci dan sedang terbuka sehingga saat itu terdakwa melihat situasi rumah tersebut, terdakwa yang melihat situasi rumah sepi langsung masuk ke dalam rumah tersebut melewati pintu depan, setelah terdakwa masuk kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru yang sedang dicas di rumah tamu depan TV yang berada tepat di samping Anak Siti Ara yang sedang tidur, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru tersebut dan terdakwa langsung keluar, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru tersebut terdakwa langsung pergi menuju Kampung Ujung, dan kembali ke Pelabuhan Multi Purpose, bahwa kemudian pada tanggal 21 September 2023 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa yang sedang duduk-duduk di belakang Toko Bintang Timur kemudian didatangi anggota polisi dan terdakwa di tangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari serta terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke dalam rumah Mahfud Akbar dan Rumah Slohang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Mahfud Akbar dan Anak Saksi Siti Ara sehingga mengakibatkan saksi Mahfud Akbar mengalami kerugian sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan anak Siti Ara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Arsenius Agung Humbaru Alias Arsen, pertama pada hari Minggu tanggal 17 bulan September tahun 2023, sekira pukul 04.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  dan kedua pada hari Minggu tanggal 17 bulan September tahun 2023 sekira pukul 04.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan September, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023  bertempat pertama di rumah Mahfud Akbar dan kedua di rumah Slohang, yang keduanya beralamat di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 17 September 2023 sekira Pukul 03.00 Wita terdakwa berjalan menuju ke air kemiri Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian terdakwa yang melihat kondisi dan situasi saat itu sepi kemudian terdakwa mencoba masuk kedalam rumah Mahfud Akbar dengan cara menaiki tangga lalu masuk melalui jendela depan yang mana terdakwa menarik jendela tersebut ke arah keluar menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah jendela tersebut berhasil terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru di atas meja tepat berada di depan TV, saat itu terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru tersebut dan saat terdakwa mendekati 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru tersebut terdakwa juga melihat ada dompet kulit berwarna merah, sehingga saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Invinix tipe Smart 5 berwarna biru dan dompet kuliat berwarna merah tersebut. Kemudian terdakwa berjalan keluar melewati pintu depan dan pada saat terdakwa berada di depan pintu kemudian terdakwa membuka dompet dan langsung mengambil semua uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet tersebut dan meletakan dompet tersebut di bawah pintu. Bahwa uang yang diambil terdakwa tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari yang sama sekira pukul 04.40 Wita setelah terdakwa keluar dari rumah Mahfud Akbar, kemudian terdakwa berpindah ke salah satu rumah yang berdekatan yakni rumah Slohang di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang mana pada saat itu terdakwa melihat pintu rumah tersebut tidak terkunci dan sedang terbuka sehingga saat itu terdakwa melihat situasi rumah tersebut, terdakwa yang melihat situasi rumah sepi langsung masuk ke dalam rumah tersebut melewati pintu depan, setelah terdakwa masuk kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru yang sedang dicas di rumah tamu depan TV yang berada tepat di samping Anak Siti Ara yang sedang tidur, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru tersebut dan terdakwa langsung keluar, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna biru tersebut terdakwa langsung pergi menuju Kampung Ujung, dan kembali ke Pelabuhan Multi Purpose, bahwa kemudian pada tanggal 21 September 2023 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa yang sedang duduk-duduk di belakang Toko Bintang Timur kemudian didatangi anggota polisi dan terdakwa di tangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari serta terdakwa tidak memiliki izin untuk masuk ke dalam rumah Mahfud Akbar dan Rumah Slohang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Mahfud Akbar dan Anak Saksi Siti Ara sehingga mengakibatkan saksi Mahfud Akbar mengalami kerugian sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan anak Siti Ara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya