Pada hari kejadian tersebut diatas, korban,para saksi dan Tersangka sedang mengikuti pertemuan dirumah sdr. THEODORUS HADU yang dipimpin oleh Kepala Dusun Sdr. PHILIPUS ATUK. Dalam rapat pembicaraan mengenai usulan pengadaan saluran irigasi terjadi selisih paham dan pertengkaran mulut antara korban dan Tersangka sehingga tersangka melayangkan tangan kirirnya memukul pada bagian pipi kanan korban sebanyak (1) satu kali. Atas kejadian pemukulan tersebut korban tidak terima dan melaporkan masalah ini ke Ruang Pelayanan Polres Manggarai Barat dan meminta masalah ini diproses sesuai hukum.
Melanggar pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana ; |