Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., D.k.k. | Hironimus E Norman anak Alm Felix Hormat | 2 | SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., D.k.k. | Carolina Ratna Dida anak Alm Felix Hormat | 3 | SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., D.k.k. | Yuliana Haryati Sartika anak Alm Felix Hormat | 4 | SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., D.k.k. | Robertus A Taupan anak Alm Felix Hormat | 5 | SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., D.k.k. | Thomas Aquino anak Alm Felix Hormat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 25 April 1990 dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Tua adat / Fungsionaris adat (Fungsionaris adat Nggorang) dan ditanda tangani oleh Kuba Usman selaku kepala Desa Labuan Bajo kepada Donatus Endo (ayah Para Penggugat) atas tanah seluas 1000 M2 (Seribu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : awalnya tanah adat sekarang jalan raya, sebelah Timur dengan : tanah Marselinus Mansen, sebelah selatan : dengan rencana jalan, sebelah barat dengan: tanah adat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan secara hukum bahwa peta skeets hasil kapling tanah bagian Barat lapangan terbang Mutiara, (sekarang Bandara Komodo) Desa Labuan Bajo (Sekarang Kelurahan Labuan Bajo) yang dibuat oleh kantor Agraria / Pertanahan Manggarai tertanggal 12 September 1987 serta di tanda tangani oleh Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat nggorang dan di tanda tangani oleh Kuba Usman selaku kepala Desa Labuan Bajo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dengan ukuran 20 M x 50 M (Dua Puluh Meter Kali Limapuluh Meter) atau Tanah seluas 1000 M (Seribu Meter) yang dikuasai oleh Penggugat, terletak di Jalan Raya Yohanes Sehadun Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang perolehanya berdasarkan surat Bukti penyerahan tanah adat tertanggal 25 april 1990 dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Tua Adat / Fungsionaris adat Nggorang dan telah membayar uang adat sebesar Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) kepada Ishaka dan Haku Mustafa dan ditanda tangani oleh Kuba Usman selaku kepala Desa Labuan Bajo kepada Donatus Endo (Ayah Para Penggugat) dengan batas batas : sebelah Utara : Awalnya Tanah Adat Sekarang Jalan Raya, sebelah Timur : dengan tanah Marselinus Mansen,sebelah Selatan : dengan rencana jalan, sebelah Barat : dengan tanah adat,adalah milik alm Donatus Endo / ayah Para Penggugat
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Felix Hormat almarhum / ayah para turut Tergugat bersama tergugat III yang menjadikan tanah milik Donatus Endo yang terletak di bagian Barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan jalan raya Yohanes Sehadun, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Manggarai Barat (Dahulu Manggarai) .seluas 1000 meter persegi dengan batas batas : bagian utara : dahulu batas dengan tanah adat, sekarang batas dengan Jalan Raya, bagian timur dahulu batas dengan tanah Marselinus Mansen sekarang batas dengan tanah Marselinus Mansen, bagian selatan : dahulu batas dengan rencana jalan sekarang batas dengan Rencana Jalan. bagian barat : dahulu berbatas dengan tanah adat sekarang berbatas dengan Tanah adat , sebagai bagian dari objek tanah yang terdapat didalam Sertipikat Hak Milik Nomor 883 dengan luas 1743 Meter atas nama Felix Hormat tanpa persetujuan Donatus Endo adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat ll yang menerbitkan sertipikat hak milik nomor 883 tahun 1998 atas nama Felix Hormat dengan tidak didasari oleh alas hak yang benar berupa surat bukti penyerahan tanah adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku tua adat / fungsionaris adat nggorang sehingga sebagian objek tanah yang terdapat didalam sertipikat nomor 883 tersebut adalah tanah milik Donatus Endo yang terletak di bagian barat bandara komodo / sekarang dikenal dengan jalan raya Yohanes Sehadun kelurahan Labuan bajo kecamatan komodo manggarai barat (dahulu manggarai ) .dengan luas -+1000 meter persegi dengan batas batas tanah : bagian utara : dahulu batas dengan tanah adat ,sekarang batas dengan Jalan Raya, bagian timur :dahulu batas dengan tanah Marselinus Mansen sekarang batas dengan tanah Marselinus Mansen, bagian selatan ; dahulu batas dengan rencana jalan sekarang batas dengan Rencana Jalan. bagian barat : dahulu berbatas dengan tanah adat sekarang berbatas dengan tanah Adat, dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan Donatus Endo adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan (Alm) Felix Hormat / Suami tergugat III / ayah para turut Tergugat bersama Tergugat III yang menjual tanah bersertipikat hak milik nomor 883 atas nama Felix Hormat, seluas 1743 Meter terbitan tahun 1998, letak tanah di bagian Barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Dahulu Manggarai) dimana didalam sertipikat tersebut sebagian objek tanahnya yaitu seluas 1000 meter milik Donatus Endo kepada Hugeng Satriyadi / Tergugat l pada tanggal 10 juli 2002 melalui Akta Juel beli nomor 149 / JB / KK / Vll / 2002 dengan tanpa hak dan persetujuan Donatus Endo adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Hugeng Satriyadi / Tergugat l yang pada tanggal 10 Juli 2002 membeli / membayar kepada Felix Hormat ( istri / ayah para turut tergugat ) atas tanah bersertipikat hak milik nomor 883 atas nama Felix Hormat yang terbit tahun 1998 atas tanah yang terletak di bagian Barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (dahulu Manggarai) yang sebagian objek tanah dengan luas 1000 meter persegi berada didalam sertipikat Nomor 883 adalah milik Donatus Endo melalui Akta Jual beli nomor 149 / JB / KK / Vll / 2002.,adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Hugeng Satriyadi / Tergugat l yang menyuruh Para Penggugat untuk keluar dan meninggalkan lokasi tanah yang sedang dikuasai oleh para penggugat yaitu tanah milik ayah para penggugat yang terletak di bagian barat Bandara Komodo / sekarang dikenal dengan Jalan Raya Yohanes Sehadun, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (dahulu manggarai) yang diperoleh berdasarkan pembagian Tanah Adat yang dilakukan oleh fungsionaris adat Nggorang antara tahun 1983 sampai dengan tahun 1987 yang telah diuraikan didalam peta hasil skets kapling tanggal 12 September 1987 oleh kantor Agraia / Pertanahan Manggarai (sebelum pemekaran) serta surat penyerahan tanah adat tanggal 25 April 1990 dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat Nggorang kepada Donatus Endo (ayah Para Penggugat ) serta ditanda tangai oleh Kuba Usman selaku kepala Desa Labuan Bajo. (sekarang menjadi Kelurahan Labuan Bajo) dengan luas 1000 Meter dengan batas batas : bagian utara : dahulu batas dengan tanah adat, sekarang batas dengan Jalan Raya, bagian timur : dahulu batas dengan tanah Marselinus Mansen sekarang batas dengan tanah Marselinus Mansen, bagian selatan dahulu batas dengan rencana jalan sekarang batas dengan Rencana Jalan, bagian barat : dahulu berbatas dengan tanah adat sekarang berbatas dengan tanah adat , adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa sertipikat hak milik atas nama Feliks Hormat nomor 883 yang diterbit tahun 1998 oleh Kantor Pertanahan Manggarai dengan tidak didasari alas hak yang benar atas tanah seluas 1743 meter letak tanah desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai denga batas batas tanah :batas Utara : berupa gambar sambungan jalan raya dari batas bagian timur , batas Timur : jalan raya ,batas Selatan: rencana jalan, batas Barat : Pater Jhon Salu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta jual beli tanah dengan nomor 149 / JB / KK / Vll / 2002 tanggal 10 Juli 2002 antara Feliks Hormat almarhum /ayah para turut Tergugat bersama Tergugat III selaku istri dari Feliks Hormat dengan Tergugat I yang dibuat oleh Liber Habut selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah kecamatan komodo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum para turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini.
- menghukum para Tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|