- Primair :
Bahwa Ia Terdakwa MUSTAFA RUNI alias RONI selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Berdasarkan Surat Keputusan Camat Sano Nggoang Nomor : 6 Tahun 2003 , Tanggal 03 Desember 2003 tentang Pembentukan Pengurus UPK(Unit Pelaksana Kegiatan)Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Baratsebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama saksi STANISLAUS STAN alias STANIS selaku Ketua UPK dan Saksi AMBROSIUS BINOL Alis AMBROS Selaku Sekretaris UPK( masing-masing dilakukan penntutan secara terpisah ) pada Kurun waktu anatara Bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2007 atau pada waktu-waktu tertentu dalm Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 bertempat dikantor UPK Kecamatan Sano Nggoang , Kabupaten Manggarai Barat atau pada Tempat tertentu yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara / Bhwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayata (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Lebih Subsidair :
Pasal 18 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |