Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Lbj STEFIANUS CHRISTIANOLAN PARU NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1STEFIANUS CHRISTIANOLAN PARU
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperdilan PEMOHON;
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS  UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, yang dimohonkan dalam permohonan praperadilan a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan penahanan tehadap diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS  UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/55/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018, yang dimohonkan dalam permohonan praperadilan a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/55/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018 yang dikeluarkan TERMOHON dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/52/X/2018/Sat. Reskrim, tanggal 19 Oktober 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/61/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/56/X/2018/Sat. Reskrim, tanggal 30 Oktober 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/59/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal  14 November 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  9. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tanahan;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau, apabila hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex- aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya