Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Lbj 1.Richardus Savio Gandur
2.Libertus Engel
3.Arnoldus Fandri Bhago
4.Yohanes Fandri
5.Heribertus Chanel
6.Yohanes Milian Wester Sandem
KAPOLSEK LEMBOR CQ UNIT RESKRIM POLSEK LEMBOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Richardus Savio Gandur
2Libertus Engel
3Arnoldus Fandri Bhago
4Yohanes Fandri
5Heribertus Chanel
6Yohanes Milian Wester Sandem
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR CQ KAPOLRES RESOR MANGGARAI BARAT CQ KAPOLSEK LEMBOR CQ UNIT RESKRIM POLSEK LEMBOR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Yostan Alexandria Lobang, S.H., D.k.k.KAPOLRI CQ KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR CQ KAPOLRES RESOR MANGGARAI BARAT CQ KAPOLSEK LEMBOR CQ UNIT RESKRIM POLSEK LEMBOR
Petitum Permohonan

PETITUM :

Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat(2) atau pasal ayat(1) undang-undang tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas  Undang-undang  Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP adalah TIDAK SAH DAN TIDAK

 

 

 

BERDASARKAN ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan Polres Manggarai Barat serta menghentikan Penyidikan kepada Pemohon;
  3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  5. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri labuan  bajo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya