INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Lbj | 1.Richardus Savio Gandur 2.Libertus Engel 3.Arnoldus Fandri Bhago 4.Yohanes Fandri 5.Heribertus Chanel 6.Yohanes Milian Wester Sandem |
KAPOLSEK LEMBOR CQ UNIT RESKRIM POLSEK LEMBOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Lbj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM : Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
BERDASARKAN ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri labuan bajo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |