Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit Nomor: 0419/025/MK/07/2022 tanggal 28 Juli 2022.
- Menyatakan sah menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, Nomor: 0419/025/MK/07/2022 tanggal 28 Juli 2022.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada milik Tergugat untuk melunasi total kewajibannya, dan aset debitur antara lain yaitu:
- Sebidang tanah Pertanian berikut bangunan rumah di atasnya dengan Nomor SHM : 01640, Luas: 319 m2 atas nama: Amrin, yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, Nomor: 0419/025/MK/07/2022 tanggal 28 Juli 2022, kepada Penggugat sebesar Rp. 256.249.313,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan sah demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, atau keberatan(uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|