Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus.Parpol/2017/PN Lbj | AGUSTINUS GALUT | 1.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR 2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN MANGGARAI BARAT 3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG |
Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Feb. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Partai Politik | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus.Parpol/2017/PN Lbj | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : - Menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat di DPRD Kabupaten Manggarai Barat maupun KPUD Kabupaten Manggarai Barat ; PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan usulan PAW Para Tergugat adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan hukum Penggugat adalah kader Partai Bulan Bintang yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam AD dan ART maupun Instruksi DPP Partai Bulan Bintang ; 4. Menyatakan hukum sebagai kader Partai Bulan Bintang Penggugat harus melaksanakan fungsinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sampai selesai masa jabatannya pada tahun 2019 ; 5. Menghukum Tergugat I untuk segera mencabut dan/atau membatalkan : a. Surat A.017/DPW NTT-Sek/VIII/2016 tertanggal 11 Agustus 2016, berprihal : Instruksi PAW, yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Bulan Bintang Mangarai Barat ; b. Suratnya bernomor : B.014/DPW NTT-Sek/X/2016 tanggal 18 Oktober 2016 berprihal : Penegasan PAW A-DPRD yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mangarai Barat ; c. Surat bernomor B.001/PWPBB-Sek/I/2017 tanggal 03 Februari 2017 berprihal : Pengantar Rekomendasi DPP yang ditujukan kepada Ketua DPRD Manggarai Barat ; d. Menghukum Tergugat II untuk segera mencabut dan/atau membatalkan surat bernomor : 07/E/DPC.PBB-MABAR/IX/2016 tanggal 19 September 2016 berprihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang Atas Nama Agustinus Galut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat. 6. Menghukum Tergugat III untuk segera mencabut dan/atau membatalkan surat bernomor : A-259/DPP-Sek/04/1438 H tertanggal 31 Januari berprihal Persetujuan Penetapan PAW Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Timur ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar total kerugian materil dan imateril senilai Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terurai dalam dalil gugatan Penggugat poin 16 ; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ; 9. Menyatakan hukum akan sah dan berharganya sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas tanah dan bangunan yang dijadikan Markas DPW PBB Nusa Tenggara Timur atau Tergugat I yang terletak di Jln. Ade Irma II No.10, Kel.Kelapa Lima Walikotabaru, Kec.Kelapalima, Kota Kupang dan /atau tanah dan bangunan yang dijadikan Markas DPC PBB Kabupaten Manggarai Barat atau Tergugat II yang terletak di Kampung Tengah, Kel.Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab.Manggarai Barat ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |