Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Lbj Yanwar Hartanto Emanuel Wadur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanwar Hartanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hipatios Wirawan Labut, S.H.Yanwar Hartanto
Tergugat
NoNama
1Emanuel Wadur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAKUSUMA YULIANTO, S.H., M.HumEmanuel Wadur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 149.355,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan untuk Melakukan Jual Beli tertanggal 19 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan perbuatan   Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat agar membayar uang pembelian tanah kepada Penggugat sebesar Uang Pembelian tanah sebesar Rp95.000.000.- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan ditambah biaya kerugian yang diderita Penggugat karena keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya terhitung dari bulan Maret 2022 sampai sekarang menjadi  1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dengan biaya berdasarkan kebiasaan/bunga bank yang berlaku yakni sebesar 2,5% (dua setengah persen) setiap bulan dari dari Rp95.000.000.- (sembilan puluh lima juta rupiah) yakni sebesar  Rp2.375.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) x 21 (dua puluh satu) bulan yaitu 49.875.000 (empat puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membayar kerugian material sebesar Rp4.480.000.000.- (empat miliar empar ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah sebidang tanah seluas kurang lebih 2.240 m2 (dua ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat : jalan

Sebelah Utara : tanah milik bapak Yosep Hadi

Sebelah Timur : kali

Sebelah Selatan : tanah milik bapak Yosep Hadi

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak