Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan untuk Melakukan Jual Beli tertanggal 19 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat agar membayar uang pembelian tanah kepada Penggugat sebesar Uang Pembelian tanah sebesar Rp95.000.000.- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan ditambah biaya kerugian yang diderita Penggugat karena keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya terhitung dari bulan Maret 2022 sampai sekarang menjadi 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dengan biaya berdasarkan kebiasaan/bunga bank yang berlaku yakni sebesar 2,5% (dua setengah persen) setiap bulan dari dari Rp95.000.000.- (sembilan puluh lima juta rupiah) yakni sebesar Rp2.375.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) x 21 (dua puluh satu) bulan yaitu 49.875.000 (empat puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membayar kerugian material sebesar Rp4.480.000.000.- (empat miliar empar ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah sebidang tanah seluas kurang lebih 2.240 m2 (dua ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Mbrata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : jalan
Sebelah Utara : tanah milik bapak Yosep Hadi
Sebelah Timur : kali
Sebelah Selatan : tanah milik bapak Yosep Hadi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|