Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Lbj 1.Praja Pangestu, S.H
2.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Agustinus Vani Alias Vani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-315/N.3.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Praja Pangestu, S.H
2Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agustinus Vani Alias Vani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa Agustinus Vani secara bersama-sama dengan Wihelmus Susanto Alias Wili, pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di belakang gedung SMP Negeri 3 Komodo di Marombok Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA saksi Wihelmus Susanto mengajak terdakwa untuk pergi mencuri di Labuan Bajo dan terdakwa setuju dengan ajakan saksi Wihelmus Susanto sehingga saksi Wihelmus Susanto dan  terdakwa merencanakan untuk mengambil motor yang di parkir di pinggir jalan di seputaran Labuan Bajo, dan apabila dapat akan dibawa ke Lembor untuk dipakai bersama oleh Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa. Kemudian setelah kesepakatan terjadi Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa pergi menuju Labuan Bajo menggunakan Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa sampai di Marombok dan masuk ke Rumah Sakit Marombok karena hujan deras, lalu beristirahat dan tidur menunggu hujan reda. Bahwa sekira pukul 03.00 WITA Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili bangun dan mencoba membangunkan terdakwa namun tidak bangun sehingga saat itu Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili pergi sendiri dengan berjalan kaki menuju belakang SMP Negeri 3 Komodo, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili sampai pada salah satu rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili masuk ke halaman rumah tersebut dan mengecek motor tersebut, Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili yang mengetahui motor tidak terkunci stang kemudian langsung Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut keluar dari halaman rumah dan mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya dan Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili parkir motor tersebut di jalan raya, kemudiant Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili berjalan menuju Rumah Sakit Marombok untuk membangunkan terdakwa yang sedang tidur, Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili telah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa pergi menuju jalan raya untuk menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut.
  • Bahwa kemudian sesampainya Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa langsung menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan cara Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili menaiki sepeda motor Supra X 125 warna hitam sedangkan terdakwa naik 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut tersebut dengan kaki kiri Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili pada pedal belakang bagian kanan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut dan mendorong motor tersebut menggunakan motor Supra X 125 warna hitam, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wilin dan terdakwa sampai di Kampung Mamis dan berhenti untuk menyambungkan kabel 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, setelah berhasil tersambung dan dapat dihidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kemudian saksi Agustinus Vani langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut sampai dengan Kampung Melo, namun Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kehabisan bensin kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa kembali ke kampung Mamis dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam di hutan tepatnya di pertigaan menuju Kampung Mbore dengan menutupi 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan daun-daun, selanjutnya saksi Wihelmus Susanto dan terdakwa pergi menuju Lembor bersama-sama menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Abdul Sahir terdakwa tidak memiliki izin serta tanpa sepengetahuan saksi Abdil Sahir.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Abdul Sahir sehingga mengakibatkan saksi Abdul Sahir mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

 

-ATAU-

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Agustinus Vani secara bersama-sama dengan Wihelmus Susanto Alias Wili, pada hari Selasa tanggal 16 bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di belakang gedung SMP Negeri 3 Komodo di Marombok Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA saksi Wihelmus Susanto mengajak terdakwa untuk pergi mencuri di Labuan Bajo dan terdakwa setuju dengan ajakan saksi Wihelmus Susanto sehingga saksi Wihelmus Susanto dan  terdakwa merencanakan untuk mengambil motor yang di parkir di pinggir jalan di seputaran Labuan Bajo, dan apabila dapat akan dibawa ke Lembor untuk dipakai bersama oleh Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa. Kemudian setelah kesepakatan terjadi Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa pergi menuju Labuan Bajo menggunakan Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA, Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa sampai di Marombok dan masuk ke Rumah Sakit Marombok karena hujan deras, lalu beristirahat dan tidur menunggu hujan reda. Bahwa sekira pukul 03.00 WITA Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili bangun dan mencoba membangunkan terdakwa namun tidak bangun sehingga saat itu Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili pergi sendiri dengan berjalan kaki menuju belakang SMP Negeri 3 Komodo, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili sampai pada salah satu rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili masuk ke halaman rumah tersebut dan mengecek motor tersebut, Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili yang mengetahui motor tidak terkunci stang kemudian langsung Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut keluar dari halaman rumah dan mendorong motor tersebut sampai ke jalan raya dan Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili parkir motor tersebut di jalan raya, kemudiant Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili berjalan menuju Rumah Sakit Marombok untuk membangunkan terdakwa yang sedang tidur, Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili telah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa pergi menuju jalan raya untuk menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut.
  • Bahwa kemudian sesampainya Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa langsung menderek 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan cara Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili menaiki sepeda motor Supra X 125 warna hitam sedangkan terdakwa naik 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut tersebut dengan kaki kiri Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili pada pedal belakang bagian kanan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut dan mendorong motor tersebut menggunakan motor Supra X 125 warna hitam, kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wilin dan terdakwa sampai di Kampung Mamis dan berhenti untuk menyambungkan kabel 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut, setelah berhasil tersambung dan dapat dihidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kemudian saksi Agustinus Vani langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut sampai dengan Kampung Melo, namun Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tersebut kehabisan bensin kemudian Saksi Wihelmus Susanto Alias Wili dan terdakwa kembali ke kampung Mamis dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam di hutan tepatnya di pertigaan menuju Kampung Mbore dengan menutupi 1 (satu) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam dengan daun-daun, selanjutnya saksi Wihelmus Susanto dan terdakwa pergi menuju Lembor bersama-sama menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari dan untuk masuk ke dalam perkarangan rumah Saksi Abdul Sahir terdakwa tidak memiliki izin serta tanpa sepengetahuan saksi Abdil Sahir.
  • Bahwa pebuatan terdakwa dilakukan dengan tanpa hak serta tanpa izin pemilik yang sah yakni saksi Abdul Sahir sehingga mengakibatkan saksi Abdul Sahir mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya