Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Habibur Rahman Alias Habib bersama-sama dengan saksi Sahaka, Saksi Muhamad Nurdin dan Saksi Aswardin (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di kampung Kerora, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang untuk Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup berupa seekor anak komodo, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari Terdakwa I HABIBUR RAHMAN Alias HABIB menghubungi saksi SAHAKA untuk menangkap dan menjual anak komodo kepada terdakwa dengan harga Rp 2.000.000 per/ekor, dan kemudian Saksi SAHAKA memesan kapada Saksi MUHAMAD NURDIN dan Saksi ASWARDIN, kemudian Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00 wita bertempat di kampung Kerora, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai barat saksi MUHAMAD NURDIN dan saksi ASWARDIN menangkap seekor anak komodo dengan menggunakan kayu yang panjang kurang lebih 3 meter dan pada bagian ujung kayu tersebut terdapat tali nilon warna biru yang berfungsi untuk menjerat pada leher komodo. bahwa setelah seekor komodo tersebut berhasil ditangkap kemudian saksi MUHAMAD NURDIN dan saksi ASWARDIN memberitahukan kepada saksi SAHAKA, dan seketika itu saksi SAHAKA langsung memberitahukan kepada terdakwa, lalu kemudian terdakwa meminta bantuan kepada saksi ALFI MAISAL untuk menyerahkan uang kepada saksi MUHAMAD NURDIN dan saksi ASWARDIN dengan cara terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) ke rekening bank Mandiri nomor Rekening 1810000214693 atas nama ALFI MAISAL, dan kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000 untuk upah kepada saksi SAHAKA melalui rekening 1810002298413 bank BNI Atas nama SANMORA. kemudian saksi ASWARDIN membawa seekor anak komodo yang sudah di lakban pada tubuh komodo tersebut dari kampung keroro menuju ke rumah saksi ALFI MAISAL di labuan bajo dan pada saat di labuan bajo saksi ASWARDIN tidak memberitahukan kepada saksi ALFI MAISAL bahwa yang di titip di rumah saksi merupakan seekor komodo, selanjutnya usai menitipkan komodo tersebut lalu kemudian saksi ALFI MAISAL memberikan uang sejumlah Rp 2.000.000 kepada saksi ASWARDIN dan setelah menerima uang tersebut saksi ASWARDIN langsung pulang ke rumahnya di kampung Kerora dan pada saat di rumah saksi ASWARDIN membagi uang tersebut dengan saksi MUHAMAD NURDIN dimana saksi MUHAMAD NURDIN mendapat Rp 1.500.000 dan saksi ASWARDIN mendapat Rp 500.000 dan pada tanggal 27 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.00 wita terdakwa berangkat dari bali menuju labuan hendak mengambil anak komodo tersebut yang di titip di rumah saksi ALFI MAISAL, dan setibanya di labuan terdakwa langsung ke rumahnya saksi ALFI MAISAL di kampung air, dan pada itu saksi ALFI MAISAL memberitahukan kepada terdakwa bahwa barang terdakwa ada di luar rumah dalam tas warna hitam, dan seketika itu terdakwa membuka tas tersebut dimana terdakwa melihat posisi satu ekor komodo anak tersebut mulutnya di lakban menggunakan lakban hitam, kedua kakinya di lakban serta badanya, lalu kemudian terdakwa membuka lakban pada komodo tersebut dan memasukan kembali dalam tas warna hitam, dan pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa membeli air mineral dan daging ayam di pasar wae kesambi, dan sepulangnya dari pasar terdakwa memberikan makan dan minum pada anak komodo tersebut, kemudian terdakwa memasukan anak komodo tersebut kedalam tas kembali, dan pada tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa hendak pulang ke Bali membawa satu ekor anak komodo tersebut melalu jalan darat, dan pada saat itu terdakwa memasukan anak komodo tersebut kedalam sebuah kaos kaki warna hitam milik terdakwa dan kemudian terdakwa memasukan dalam sebuah tas warna hitam, dan sekitar pukul 07.00 wita terdakwa pamit kepada saksi ALFI MAISAL untuk berangkat ke Bali, dan setelah itu terdakwa jalan kaki menuju ke ASDP pelabuhan Feri dan setibanya di pelabuhan terdakwa menumpang dengan mobil fuso dengan biaya Rp 500.000, dan pada saat itu terdakwa menyimpan tas yang berisikan komodo tersebut di bagian depan mobil tersebut, lalu kemudian ada petugas dari ASDP memeriksa mobil yang ada di dalam Feri tersebut, melihat ada petugas yang memeriksa mobil yang ada di dalam Feri tersebut kemudian terdakwa lari untuk menyelamatkhan diri, dan seketika itu petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur kabupaten Manggarai Barat mengamankan seekor anak komodo di kantor untuk di lakukan perawatan dan setibanya di kantor seekor komodo posisi lemas dan lalu kemudian Mati.
- Bahwa terdakwa menyimpan satu ekor anak komodo tersebut dalam sebuah kaos kaki dan kemudian menyimpan dalam sebuah tas agar tidak di ketahui oleh petugas dan kemudian agar tas tersebut tidak robek dalam perjalanan menuju ke bali.
- bahwa terdakwa mengetahui bahwa satwa komodo tidak boleh di perjual belikan secara bebas dan terdakwa menjual komodo tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK 306/ Kpts II / 92. tgl 29 Februari 1992 Tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar Seluas 40.728 Hektar yang terletak di Kabupaten Tingkat II Manggarai Propinsi daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur Menjadi Taman Nasional dengan nama Taman nasional Komodo.
- berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, di mana Komodo salah satu satwa yang di Lindungi berupa Varanus komodo pada lampiran nomor urut 190
- bahwa saksi RIO ANTARIKSA dan saksi ADREAS AVELINUS DOS melihat anak komodo tersebut dimana kondisi komodo dalam kaos kaki warna hitam, kondis lemas, dalam keadaan utuh, tidak ada bekas luka pada tubuh komodo tersebut
- Berdasarkan keterangan Ahli YANUARIUS SARIDIN Alias ARI ( Pejabat Otoritas Veteriner Kab Manggarai Barat ) menerangkan bahwa telah melakukan Nekropsi adalah Teknik pembedahan bangkai hewan berupa seekor anak komodo umurnya kira- kira 2 Tahun, Jenis kelamin jantan, berat 0,5 Kg, panjang kepalanya 6,5 Cm, lebar kepalanya 2,87 Cm, panjang tubuh bawanyanya 72, 6 cm, panjang ekornya 38, 6 cm, warna kulitnya hitam bercampur bercak putih yang dilakukan dengan cara Proses Nekropsi dengan teknik pembedahan pada daerah perut mulai dari mulut sampai kepada kloaka ( anus) setelah kami membuka kami melihat pada organ vital mulai dari trakea esopagus, ventrikulus, usus halus dan usus besar, hati, paru-paru, empedu dan kolaka. Dari proses nekropsi kami mengamati satu- satu persatu patologi anatomi pada organ tersebut dari hasil nekropsi untuk organ paru-paru/ pulmo kami menemukan odema pada lobus pulmo ( Paru-paru ) terdapat hemoragi ( pendarahan ) pada paru-paru kanan dan terdapat radang pada paru paru kiri, Usus terdapat peradang pada usus halus dan usus besar, ada peradangan pada hat dan ditemukan Penyebab kematian dari seekor komodo ini akibat kekerungan suplai 02 ( Oksigen ) yang masuk kedalam tubuh khusunya paru-paru. Bahwa Pada saat sebelum melakukan nekropsi komodo tersebut dalam keadaan mati dan dari pemeriksaan fisik- fisik tidak ada tanda- tanda kekerasan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf A jo 40 ayat 2 Undang- Undang nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositem Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |