Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2012/PN Lbj | 1.ILHAM 2.MASHURI 3.HARDI 4.YOYON MARIANTO 5.MUSLIM SARTING 6.HIDAYAT 7.AEP SAEPUL 8.FERRY RIFA'I 9.HILWAN 10.ANTAWI |
KEPALA KEPOLISAIN R.I Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LABUAN BAJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Agu. 2012 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2012/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Agu. 2012 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001/Pra.Prd/PTIS/VIII/2012 | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | Pada tanggal 12 Juli 2012 Termohon telah menangkap Para Pemohon, Selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2012 Para Pemohon ditahan selama 40 hari terhitung sejak 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2012 dan penahanan tersebut diperpanjang lagi mulai tanggal 01 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 09 September 2012 dengan alasan bahwa pada tanggal 12 Juli 2012 Para Pemohon melakukan penambangan di daerah pulau Selayur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Para Pemohon telah di sangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU no.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo.pasal 55 KUHP ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Bahwa pasal ini belum bisa diterapkan sepenuhnya oleh karena didalam peraturan pemerintah RI Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara tidak memuat dan tidak melaksanakan serta mengatur tentang pasal inis ehingga dengan demikian pasal 158 UU, nomor 4 tahun 2009, sehingga saat ini belum bias diterapkan maka dapat dikatakan bahwa serangkaian tindakan termohon merupakan suatu tindakan yang melawan hokum maka dengan demikian surat penangkapan, surat perintah penahanan dan surat perpanjanagan penahanan sebagaimana terurai diatas merupakan surat-surat yang tidak sah dan batal demi hokum maka dari itu para termohon haruslah dikeluarkan segera dari dalam tahanan. |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |