Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Lbj 1.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
2.Praja Pangestu, S.H
3.Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
Muhammad Nur Aziz Alias Eno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/N.3.24/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
2Praja Pangestu, S.H
3Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Nur Aziz Alias Eno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhamad TonyMuhammad Nur Aziz Alias Eno
Anak Korban
Dakwaan

P r i m a i r

     Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR AZIZ alias ENO pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Waemata (samping kantor pegadaian), desa Gorontalo, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Manggarai barat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, Bahwa berawal dari Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ yang sedang berada di sekitaran Jl Golokoe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang mendapatkan tugas dari Kepala Loka POM di Manggarai Barat untuk untuk melakukan pemantauan terkait adanya informasi dari Penyidik BPOM tentang adanya Pengadaan Produk Kefarmasian Berupa Obat Tanpa Kewenangan. Selanjutnya Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ mengikuti serta melakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama Saksi SURYADI dimana tempat kejadiannya beralamat di Jl. Waemata tepatnya di depan di kios yang berada di samping Kantor Pegadaian Waemata, bersamanya turut pula diamankan sebuah paket, yang diduga berisi obat TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL HCl. Saksi SURYADI mengaku sebagai utusan dari Terdakwa MUHAMMAD NUR AZIZ Alias ENO untuk mengambil paket dari kurir JNT di Jl. Waemata. Setelah Saksi SURYADI membayar Ongkir kepada Kurir JNT, Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ mengamankan Saksi SURYADI dan barang yang diantar oleh kurir, setelah itu Saksi SURYADI di introgasi, Saksi SURYADI menjelaskan bahwa itu bukan barangnya dan hanya disuruh ambil, setelah introgasi, Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ bersama dengan anggota kepolisian menuju pasar Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat untuk mengarahkan kepada pemilik barang yaitu Terdakwa MUHAMMAD NUR AZIZ  Alias ENO di pasar WAEKESAMBI Jl. Batu Cermin Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat.

     Bahwa kemudian Terdakwa sementara jualan di pasar Batu cermin, sekitar jam 12.00 WITA tim PPNS Loka POM di Kab.Manggarai Barat mengajak Terdakwa untuk menuju mobil terios berwarna putih, Terdakwa mengikut untuk naik dan dibawa ke kantor Loka POM, setelah sampai di kantor Loka POM, Terdakwa diperlihatkan paket yang sebelumnya sudah dipesan oleh Terdakwa, setelah Terdakwa buka disaksikan oleh petugas dari Loka POM, ditemukan berupa obat Tramadol HCI 8 Strip@10 Tablet dan Trihexypenidyl 20 Strip@10 Tablet, setelah itu petugas Loka POM mengamankan produk tersebut.

     Bahwa kronologi awal mula Terdakwa memesan produk berupa 20 Strip@10 Tablet Trihexzypenidyl 2 mg dan 8 strip@10 Tablet Tramadol HCI 50 mg via JNT, yakni sebelumnya Terdakwa pernah memesan obat jenis Aprazolam dan Dulgesic melalui resep dokter di Sragen Jawa Tengah, untuk keperluan terapi dari obat Trihexylpenidyl, namun habis di akhir tahun, setelah itu Terdakwa ditawarkan oleh Saudara WAHYU AJI NUSANTARA (masuk dalam daftar pencarian orang) yang tinggal di bekasi, namun pada waktu itu Terdakwa belum memiliki uang, setelah ada uang Terdakwa menawarkan ke Saksi SURYADI terkait pemesanan obat, Saksi SURYADI memberikan dana Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa membayar paket tersebut dengan harga Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa transfer dengan total nilai Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke saudara WAHYU AJI NUSANTARA dikarenakan 150.000 dipinjam oleh saudara WAHYU AJI NUSANTARA, Uang senilai Rp. 600.000 Terdakwa mendapatkan produk berupa 20 Strip@10 Tablet Trihexzypenidyl 2 mg dan 8 strip@10 Tablet Tramadol HCI 50 mg untuk selanjutnya Terdakwa akan memberikan sebagian kepada Saksi SURYADI.

     Bahwa Terdakwa memesan paket dengan atas nama LORENTIUS dengan nomor resi JD0221412374 untuk mengelabui petugas karena Terdakwa tahu bahwa obat tersebut tidak boleh beredar maupun dikonsumsi secara bebas karena harus melalui resep dokter.

     Bahwa Terdakwa bukan anggota IAI di Kab. Manggarai Barat dapat dibuktikan dengan List daftar anggota ikatan apoteker Indonesia cabang Manggarai Barat dan tidak pernah terdaftar sebagai pemilik sarana apotek, dapat dibuktikan dengan List daftar Pemilik Apotek di Kab. Manggarai Barat per desember tahun 2022.

    

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun  2009 tentang Kesehatan

 

 

S u b s i d a i r

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR AZIZ alias ENO pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Waemata (samping kantor pegadaian), desa Gorontalo, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Manggarai barat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat diatas, Bahwa berawal dari Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ yang sedang berada di sekitaran Jl Golokoe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang mendapatkan tugas dari Kepala Loka POM di Manggarai Barat untuk untuk melakukan pemantauan terkait adanya informasi dari Penyidik BPOM tentang adanya Pengadaan Produk Kefarmasian Berupa Obat Tanpa Kewenangan. Selanjutnya Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ mengikuti serta melakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama Saksi SURYADI dimana tempat kejadiannya beralamat di Jl. Waemata tepatnya di depan di kios yang berada di samping Kantor Pegadaian Waemata, bersamanya turut pula diamankan sebuah paket, yang diduga berisi obat TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL HCl. SURYADI mengaku sebagai utusan dari Terdakwa MUHAMMAD NUR AZIZ  Alias ENO untuk mengambil paket dari kurir JNT di Jl. Waemata. Setelah Saksi SURYADI membayar Ongkir kepada Kurir JNT, Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ mengamankan Saksi SURYADI dan barang yang diantar oleh kurir, setelah itu Saksi SURYADI di introgasi, Saksi SURYADI menjelaskan bahwa itu bukan barangnya dan hanya disuruh ambil, setelah introgasi, Saksi ABD MALIK AL MULKI bersama dengan Saksi AZIZ bersama dengan anggota kepolisian menuju pasar Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat untuk mengarahkan kepada pemilik barang yaitu Terdakwa MUHAMMAD NUR AZIZ  Alias ENO di pasar WAEKESAMBI Jl. Batu Cermin Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat.

     Bahwa kemudian Terdakwa sementara jualan di pasar Batu cermin, sekitar jam 12.00 WITA tim PPNS Loka POM di Kab.Manggarai Barat mengajak Terdakwa untuk menuju mobil terios berwarna putih, Terdakwa mengikut untuk naik dan dibawa ke kantor Loka POM, setelah sampai di kantor Loka POM, Terdakwa diperlihatkan paket yang sebelumnya sudah dipesan oleh Terdakwa, setelah Terdakwa buka disaksikan oleh petugas dari Loka POM, ditemukan berupa obat Tramadol HCI 8 Strip@10 Tablet dan Trihexypenidyl 20 Strip@10 Tablet, setelah itu petugas Loka POM mengamankan produk tersebut.

     Bahwa kronologi awal mula Terdakwa memesan produk berupa 20 Strip@10 Tablet Trihexzypenidyl 2 mg dan 8 strip@10 Tablet Tramadol HCI 50 mg via JNT, yakni sebelumnya Terdakwa pernah memesan obat jenis Aprazolam dan Dulgesic melalui resep dokter di Sragen Jawa Tengah, untuk keperluan terapi dari obat Trihexylpenidyl, namun habis di akhir tahun, setelah itu Terdakwa ditawarkan oleh Saudara WAHYU AJI NUSANTARA (masuk dalam daftar pencarian orang) yang tinggal di bekasi, namun pada waktu itu Terdakwa belum memiliki uang, setelah ada uang Terdakwa menginfokan ke Saksi SURYADI terkait pemesanan obat, Saksi SURYADI memberikan dana Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa membayar paket tersebut dengan harga Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), Terdakwa transfer dengan total nilai Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke saudara WAHYU AJI NUSANTARA dikarenakan 150.000 dipinjam oleh saudara WAHYU AJI NUSANTARA, Uang senilai Rp. 600.000 Terdakwa mendapatkan produk berupa 20 Strip@10 Tablet Trihexzypenidyl 2 mg dan 8 strip@10 Tablet Tramadol HCI 50 mg untuk selanjutnya Terdakwa akan memberikan sebagian kepada Saksi SURYADI.

     Bahwa Terdakwa memesan paket dengan atas nama LORENTIUS dengan nomor resi JD0221412374 untuk mengelabui petugas karena Terdakwa tahu bahwa obat tersebut tidak boleh beredar maupun dikonsumsi secara bebas karena harus melalui resep dokter.

     Bahwa Terdakwa bukan anggota IAI di Kab. Manggarai Barat dapat dibuktikan dengan List daftar anggota ikatan apoteker Indonesia cabang Manggarai Barat dan tidak pernah terdaftar sebagai pemilik sarana apotek, dapat dibuktikan dengan List daftar Pemilik Apotek di Kab. Manggarai Barat per desember tahun 2022.

    

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya