Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Lbj 1.Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
2.Praja Pangestu, S.H
1.Irawansyah Alias Irawan
2.Andri Apriansyah Putra Alias Andri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-123/N.3.24/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
2Praja Pangestu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irawansyah Alias Irawan[Penahanan]
2Andri Apriansyah Putra Alias Andri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I Irawansyah,Terdakwa II Andri Apriansyah Putra, Saudara Ardian (DPO), dan Saudara Fadli (DPO) pada hari rabu, tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tepatnya di Kios Arya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

---------Berawal pada saat Terdakwa I Irawansyah,Terdakwa II Andri Apriansyah Putra, Saudara Ardian (DPO), dan Saudara Fadli (DPO) sedang berkumpul sambil meminum bir di sebuah kios kecil milik mama Miranda yang berlokasi di Desa Gorontalo, pada saat berkumpul tersebut Terdakwa I,Terdakwa II, Saudara Ardian (DPO), dan Saudara Fadli (DPO) kehabisan rokok. Kemudian sekitar Pukul 02.00 Wita Terdakwa I menunjuk  Kios Arya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari kios Mama miranda sambil berkata kepada Terdakwa II, Saudara Ardian (DPO), dan Saudara Fadli (DPO) “Mau Tidak Kita Mencuri Rokok Di Kios”. Kemudian Terdakwa I,Terdakwa II, Saudara Ardian (DPO), dan Saudara Fadli (DPO) berjalan kaki menuju Kios Arya yang berada dipinggir jalan raya, sesampainya di Kios Arya Terdakwa I langsung menuju pintu belakang dan Terdakwa I,Terdakwa II, Saudara Ardian (DPO), dan Saudara Fadli (DPO) menunggu untuk berjaga – jaga di depan Kios Arya. Terdakwa I membuka pintu belakang kios yang terkunci dengan cara mengambil sebuah kayu yang digunakan untuk membuka pintu tersebut, setelah pintu belakang berhasil dibuka, Terdakwa I masuk ke dalam Kios Arya melihat ada sebuah Handphone merk OPPO A16 warna biru yang berada di sebelah Saksi Siti Timun dan Saksi Siti Timan yang sedang tidur, kemudian Terdakwa I tanpa izin langsung mengambil Handphone merk OPPO A16 warna biru secara diam-diam. Kemudian Terdakwa I langsung berjalan keluar melewati pintu belakang dan menutup lagi pintu tersebut dengan menggunakan sebuah kayu yang Terdakwa I pakai sebelumnya. Setelah itu Terdakwa I berjalan kaki menuju ke Terdakwa II yang saat itu sedang berdiri di depan pintu samping Kios Arya, kemudian Terdakwa II langsung masuk ke dalam Kios Arya melewati pintu samping dengan cara mendorong pintu samping yang tidak terkunci, setalah terbuka Terdakwa II langsung masuk ke dalam Kios Arya, saat Terdakwa II berjalan masuk, Terdakwa II melihat ada orang yang sedang tidur di dekat pintu. Kemudian Terdakwa II berjalan lagi di dalam Kios Arya menuju meja yang berada dalam Kios Arya dan langsung membuka laci meja, kemudian Terdakwa II melihat ada sebuah Handphone merk OPPO A16 warna biru dan juga ada sejumlah uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa II tanpa izin langsung mengambil Handphone merk OPPO A16 warna biru. Kemudian Terdakwa II melihat ada beberapa orang dari dalam Kios Arya tersebut berjalan menuju ke arah Terdakwa II sambil berteriak “MALING MALING”. Kemudian salah satu orang itu menarik sarung yang Terdakwa II gunakan pada leher sehingga Terdakwa II tertangkap, Terdakwa II mencoba untuk melepas sarung tersebut setelah sarung tersebut terlepas dari leher, Terdakwa II langsung berlari keluar dari Kios Arya melewati rumah-rumah warga sampai menuju bukit yang tidak jauh dari Kios Arya kemudian saat bersamaan ketika Terdakwa I mendengar ada teriakan “maling” Terdakwa I langsung berlari secepat mungkin melewati rumah - rumah warga dan sampai di kos tempat tinggal Terdakwa I. sesampainya di kos Terdakwa I menyimpan handphone merk OPPO A16 warna biru yang Terdakwa I ambil tanpa izin di bawah sebuah batu yang berada di pohon mangga.-----------------------------------------------------------

 

---------Maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tanpa izin 2 (dua) unit handphone merk OPPO A16 warna biru untuk di jual dan hasil penjualanya akan Terdakwa I gunakan untuk menebus handphone yang telah digadaikan dan Terdakwa II gunakan untuk keperluan sehari - hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Siti Timun mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi Asmah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa I Irawansyah dan Terdakwa II Andri Apriansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya