Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2022/PN Lbj 1.Jahra
2.MUHAMMAD KASIM HAMNU
3.SAING BASRI
4.SALEH FADLI
5.YARDAP FAISAL
ELENA GABRIELA MARIA COCHRANE MELERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2022/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jahra
2MUHAMMAD KASIM HAMNU
3SAING BASRI
4SALEH FADLI
5YARDAP FAISAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HJahra
2Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HMUHAMMAD KASIM HAMNU
3Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HSAING BASRI
4Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HSALEH FADLI
5Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HYARDAP FAISAL
Tergugat
NoNama
1ELENA GABRIELA MARIA COCHRANE MELERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  

 

  • Menolak permohonan Kasasi dan permohonan kasasidarin Para Pemohon Kasasi JAHRA Binti SALEH HAYUNG, MUHAMMAD KASIM HAMNUNG, SAING BASRI Bin MUHAMMAD KASIM HAMNU, SALEH FADLI BiN MUHAMMAD KASIM HAMNU dan YARDAP FAISAL Bin MUHAMMAD KASIM HAMNU.
  • Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah )

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka, kami kemukakan alasan bantahan Eksekusi sebagai berikut :

  1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Penggugat telah keliru karena luas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat atas nama JAHRAseluas 29.601 M dan dirampas oleh RAMANG seluas 6.676 M sedangkan Sertifikat No 37 terletak di Dusun Waemata tetapi H. RAMANG mengsertifikatkan tanah objek sengketa untuk penertiban SHGB No. 03 atas Nama PT. KARAMBA LOH DARA
  2. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan tanah tersebut adalah semula tanah milik H. Ramang Ishaka yang telah di jual kepada Terlawan yaitu PT Karamba Loh Dora adalah telah keliru karena Sertfikat  No 37 tahun 2001  yang di pakai menjual tanah objek sengketa oleh H Ramang Ishaka Kepada Terlawan pada tahun 2012  adalah Sertifikat tahun 2001  yang terletak di kampung Wae Mata yang Sebagian luas tanah itu terletak di Kelurahan Labuan Bajo dan Sebagian kecil luas tanah itu terletak di Desa Gorontalo di jalan poros Bandara Komodo yang sekarang di tempati H Ramang Ishaka sertifikatnya bukan terletak di kampung Maja Parang Desa Gorontalo sedangkan jarang Kampung wae mata dengan tanah objek sengketa adalah sekitar 5 kilometer.
  3. Bahwa sehingga tidak ada Hubungan Hukum tanah Milik H Ramang Ishaka dengan tanah objek sengketa.
  4. Bahwa adapun dokumen yang di pakai H. RAMANG menjual Tanah Milik JAHRA Binti SALEH HAYUNG adalah Dokumen Palsu, maka  dari BPN Pusat pernah melakukan gelar perkara dan hasilnya memerintahkan untuk menarik sertifikat No. 37 Tahun 2001Kerana sertifikat Tersebut telah cacat Yuridis dan batal demi hukum.
  5. Bahwa adapun fakta yang dikemukakan oleh para Tergugat itu benar dan di dukung dengan surat keterangan Kepemilikan Tanah Nomor Pem 014.4/352.I/2011 yang ditandatangani oleh pejabat kepala Desa Gorontalo yaitu IBRAHIM a. HANTA yang berbunyi tanah yang terletak di Majaparang desa Gorontalo seluas 29.601 Meter adalah Milik Jahra Saleh.
  6. Bahwa gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima karena objek yang digugat oleh Penggugat tidak terletak di Desa Gorontalo melainkam di Kelurahan Labuan Bako dengan Serifikat No 37 Tahun 2001, sesuai dengan akta jual beli No 3
  7. Bahwa Sertifikat Hak Milik No 37 tahun 2001 tidak ada Hubungan Hukumnya dengan tanah objek sengketa sehingga Sertifikat Hak Gna Bangunan No 3 juga tidak ada hubungan Hakumnya dengan tanah objek sengketa karena Sertifikat AGuana Bangunan  peralihan dari Sertifikat hak Milik No37 tahun 2001.

Sehingga dengan demikian secara jelas dan nyata bahwa objek yang akan di Eksekusi berdasarkan Risalah Panggilan Tegoran / Anmning No 03/Pdt.Eks/2022/PN Lbj Jo No10/Pdt.G/2019/PN L.Bj sehingga Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak berhak melaksanakan Eksekusi

  1. Bahwa oleh karena perlawanan ini cukup di tunjang dengan fakta, bukti-bikti yang ada serta alasan-alasan Hukum yang objektif dan sulit untuk disangkali oleh Terlawan sehingga kiranya cukup beralasan dan berdasarkan Hukum untuk menyatakan bahwa sepanjang pemeriksaan perkara perdata ini adalah berdasar untuk tidak dilakukan eksekusi terhadap Objek Sengketa
  2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pelawan memohon melalu KUasa Hukunya kepada Bapak / Ibu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan amar putusannya sebagia berikut :

- Mengabulkan permohonan perlawanan pelawan untuk keseluruhannya

- Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar : ……………

- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah milik pelawan

- Menyatakan bahwa terlawan bukanlah sebagai pemilik atas objek sengketa

- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 908/Pdt/2021,, dan Surat Tegoran / Aamning No 10/Pdt.G/2019/PN.Lbj/ tertanggal 16 Juni 2022 Tidak dapat dijalankan atau tidak mempunyai kekuatan Eksekutoril ( Non Eksekutable)

- Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak