Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Lbj SUYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon bertindak demi hak mewakili anak NURUL ISMA dan INDAH LESTARI JAYA untuk menjual dan menandatangani Akta Jual Beli berupa Sertipikat Hak Milik, nomor 671/Kelurahan Labuan Bajo, seluas 360m2, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 24 Maret 1995, nomor: 232, terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertulis atas nama SUYANTO.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak