Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit Nomor: 0307/025KI/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, Nomor: 0307/025KI/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada milik Tergugat untuk melunasi total kewajibannya, dan aset debitur antara lain yaitu:
- Sebidang tanah Pertanian dengan Nomor SHM : 01386, Luas: 4.049 m2 atas nama: Badang Tambang Manga Paulus yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, Nomor: 0307/025KI/IV/2016 tanggal 21 April 2016 kepada Penggugat sebesar Rp. 416.759.691.32,- (empat ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh satu koma tiga puluh dua rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, atau keberatan(uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|