Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lbj Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Badang Tambang Manga Paulus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badang Tambang Manga Paulus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 416.759.691,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit Nomor: 0307/025KI/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
  3. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, Nomor: 0307/025KI/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan yang bergerak dan tidak bergerak baik yang ada maupun yang akan ada milik Tergugat untuk melunasi total kewajibannya, dan aset debitur antara lain yaitu:
    1. Sebidang tanah Pertanian dengan Nomor SHM : 01386, Luas: 4.049 m2 atas nama: Badang Tambang Manga Paulus yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, Nomor: 0307/025KI/IV/2016 tanggal 21 April 2016 kepada Penggugat sebesar Rp. 416.759.691.32,- (empat ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh satu koma tiga puluh dua rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, atau keberatan(uitvoorbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak