Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN Lbj FRANSISKUS OSKAR Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRANSISKUS OSKAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan tersangkaatas nama PEMOHONadalah perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/72/VI/2016/Sat.Reskrim, tanggal04 Juni 2016, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam dugaan pelanggaranPasal 55 jo. Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiadalahTIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;

4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/29/VI/2016/Sat Reskrim tanggal 05 Juni 2016, yangmelakukan Penahanan terhadap Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam dugaan pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiadalahTIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dari tahanan dan menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

atau

Apabila Pengadilan Negeri Labuan BajoCq. Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya