Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Lbj PT BANK PERKREDITAN RAKYAT LUGASGANDA CABANG LABUAN BAJO Yusuf Sahabun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT LUGASGANDA CABANG LABUAN BAJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yusuf Sahabun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.760.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (wanprestasi) kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp. 27.760.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Apabila tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 2 bidang Tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak