Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Lbj |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Labuan Bajo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jemi Ferdinan Djungu He | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Kantor Cabang Labuan Bajo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Fredrikus Fritz Fiandi | 2 | Marius Ampur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
250.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan rumah yang yang terletak di DALENG DESA DALENG KEC LEMBOR, Kabupaten Manggarai Barat. Ataupun aset tanah dan bangunan lainnya milik para Tergugat / Debitur baik yang dimiliki saat ini maupun yang ada dikemudian hari sebagai pelunasan kredit Para Tergugat;
- MenghukumTergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.203.511.114,- (Dua Ratus Tiga Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Seratus Empat Belas Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset milik Tergugat / Debitur dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |