Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Sita Ratna Alias Ratna secara bersama-sama dengan Terdakwa II Yoseph Sardin Alias Yos dan Terdakwa III Timoteus Kadir Alias Timo pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di samping muara Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusianya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Saksi Hendrikus B.W. Jeno, saksi Dedy Rizaldi, dan saksi Falentino Putra Tiba mendapatkan informasi adanya bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, setelah mengetahui informasi tersebut kemudian pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira Pukul 01.00 Wita Saksi Hendrikus B.W. Jeno, saksi Dedy Rizaldi, dan saksi Falentino Putra Tiba pergi melakukan pengecekan lokasi. Kemudian sesampainya di tempat tersebut ditemukan 1 (satu) unit mobil truk bak kayu warna putih yang mana pada samping kiri dan kanan bak kayu mobil tersebut bertuliskan Bintang Agung dengan nomor polisi EB 8258 N yang memuat 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang ditutup dengan 2 (dua) lembar terpal warna orange dan warna biru, yang mana mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa III Timoteus Kadir, saksi Lasarus Jefrianus Nolo, dan saksi Redemptus Edor. Kemudian ketiga orang tersebut diamankan beserta barang lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa setelah Terdakwa III Timoteus Kadir, saksi Lasarus Jefrianus Nolo, dan saksi Redemptus Edor diamankan di Polres Manggarai Barat datang Terdakwa I Siti Ratna yang mengaku Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah milik terdakwa I Siti Ratna sehingga terdakwa I Siti Ratna juga diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui berawal saat terdakwa I Siti Ratna pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira Pukul 12.00 Wita, terdakwa I Siti Ratna ditelfon seseorang yang memesan Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan harga Rp. 11.000,- setelah mendapat pesanan tersebut kemudian terdakwa I Siti Ratna menelfon Terdakwa II Yoseph Sardin untuk menanyakan apakah memilik Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 2.500 liter, kemudian terdakwa II Yoseph Sardin menyanggupi hal tersebut. Bahwa kemudian karena Bahan Bakar Minyak jenis Solar milik terdakwa II Yoseph Sardin tidak sampai 2.500 liter, sehingga terdakwa II Yoseph Sardin mencari tambahan ke SPBU untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar kepada pemilik mobil dum yang sedang mengantri di SPBU Ruteng yang mana terdakwa II Yoseph Sardin membeli dengan rentang harga Rp. 7700 sampai dengan Rp. 8000,-. Setelah terkumpul sebanyak 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian terdakwa II Yoseph Sardin menelfon terdakwa I Siti Ratna telah terkumpul 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan akan dijual terdakwa II Yoseph Sardin dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liternya, dan terdakwa I Siti Ratna menyanggupi harga yang diberikan terdakwa II Yoseph Sardin kemudian meminta untuk diantarkan ke Kabupaten Manggarai Barat, bahwa setelah kesepakatan terjadi kemudian terdakwa II Yoseph Sardin meminta bantuan saksi Lasarus Jefrianus Nolo dan saksi Redemptus Edor untuk memuat 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke atas mobil dum truk kayu warna putih milik terdakwa II Yoseph Sardin, kemudian terdakwa II Yoseph Sardin meminta saksi Lasarus Jefrianus Nolo dan saksi Redemptus Edor untuk ikut mengantarkan ke labuan bajo dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah selesai memuat 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut kemudian terdakwa II Yoseph Sardin menelfon terdakwa III Timoteus Kadir untuk mengantarkan 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut ke labuan bajo dan akan diberikan upah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa III Timoteus Kadir berangkat berangkat menuju Kabupaten Manggarai Barat untuk membawa 72 (tujuh puluh dua) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan terdakwa II Yoseph Sardin memberikan nomor telfon terdakwa I Siti Ratna untuk menghubungi nomor tersebut apabila sudah sampai di labuan bajo untuk memastikan diantar kemana Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut.
- Bahwa peran Terdakwa I Siti Ratna selaku pembeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan akan dijual kembali, Terdakwa II Yoseph Sardin selaku pengepul dan menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar, dan terdakwa III Timoteus Kadir selaku kurir yang mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut.
- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis minyak Solar tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak Tertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Subsidi Pemerintah) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) ;
- Bahwa Terdakwa I Sita Ratna secara bersama-sama dengan Terdakwa II Yoseph Sardin dan Terdakwa III Timoteus Kadir dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tidak dilengkapi dokumen terkait sumber minyak berupa DO (Delivery Order) ataupun LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut ataupun surat jalan yang ditujukan ke konsumen Akhir serta tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Minyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |