Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Perambahan atau Pengrusakan Kawasan Cagar Alam di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Juncto Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 ayat (1) poin adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |