Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Lbj Werry Hermanto P. Yanuarius Mali Bau, SVD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Werry Hermanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1P. Yanuarius Mali Bau, SVD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat untuk Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Pastoral Paroki Rekas adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 257.000.000 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah), ditambah bunga sebesar 3%(tiga persen) terhitung sejak tanggal 08 april 2020 hingga putusan perkara ini dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak