Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2023/PN Lbj 1.Silvianus Alfredo Naggus, S.H
2.Praja Pangestu, S.H
Yohanes Davidson Bere Alias David Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/N.3.24/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Silvianus Alfredo Naggus, S.H
2Praja Pangestu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yohanes Davidson Bere Alias David[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa Yohanes Davidson Rere Alias Davidson Pertama pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di depan rumah milik Saksi Benyamin Us Abatan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kedua pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di teras samping rumah Saksi Clementino Andrian Surya di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ketiga pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di depan rumah Saksi Kristianus Epidiato di Golo Koe, Kelurahan Wae Kalambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Jumat, tanggal 01 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi ke labuan bajo menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150 R warna hitam dengan nomor polisi AD 1993 ET dengan nomor mesin KC81E1090680 dan nomor rangka MH1KC8112GK091206 dengan membawa 1 (satu) satu buah kunci merek ATS warna silver ukuran 10 dengan tulisan Drop Forged yang Terdakwa simpan di dalam jok motor tersebut kemudian dalam perjalanan Terdakwa  melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX D TRACKER warna kuning hitam nomor polisi B 6616 PZH dengan nomor mesin LX150CEPH9193 dan nomor rangka MH4LX150DEJP06043 yang sedang parkir depan rumah Saksi Benyamin Us Abatan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Setelah melihat itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Pelabuhan Tilong Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo kecamatan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 01.30 Wita Terdakwa sampai dipelabuhan dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150 R warna hitam lalu membuka jok motor tersebut kemudian mengambil 1 (satu) satu buah kunci merek ATS warna silver ukuran 10 dengan tulisan Drop Forged kemudian menyimpan di saku celana belakang bagian kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menggunakan ojeg menuju rumah Saksi Benyamin Us Abatan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat sampai Terdakwa masih melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX D TRACKER warna kuning hitam nomor polisi B 6616 PZH dengan nomor mesin LX150CEPH9193 dan nomor rangka MH4LX150DEJP06043 terparkir di halaman rumah depan rumah Saksi Benyamin Us Abatan , Terdakwa langsung menghampiri dan mengecek setelah mengetahui tidak dikunci setang Terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX D TRACKER warna kuning hitam nomor polisi B 6616 PZH dengan nomor mesin LX150CEPH9193 dan nomor rangka MH4LX150DEJP06043 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Antonius Moa dengan cara mendorong sejauh kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter keluar ke arah jalan menuju ruteng lalu kemudian Terdakwa berhenti dan mengeluarkan 1 (satu) satu buah kunci merek ATS warna silver ukuran 10 dengan tulisan Drop Forged untuk membuka batok depan bagian atas Sepeda Motor Kawasaki KLX D TRACKER warna kuning hitam setelah terbuka Terdakwa memasukan tangan untuk menarik dan melepas 2 (dua) kabel kontak setelah terlepas Terdakwa mengupas 2 (dua) kabel kontak untuk disambungkan sehingga kontak Sepeda Motor Kawasaki KLX D TRACKER warna kuning hitam tersebut menyala kemudian Terdakwa memasangkan kembali batok depan bagian atas setelah itu Terdakwa menghidupkan dan membawa Sepeda Motor Kawasaki KLX D TRACKER warna kuning hitam dengan nomor polisi B 6616 PZH dengan nomor mesin LX150CEPH9193 dan nomor rangka MH4LX150DEJP06043 menuju Kampung Lenga, Desa  Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat , Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Barat.-----------------------------------------------------------------------------------

 

-------Selanjutnya kejadian kedua berawal pada hari pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekitar Pukul 02.00 wita. Terdakwa memberhentikan orang yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor untuk menumpang menuju Labuan Bajo kemudian sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa turun di pertigaan Patung Caci, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah Kantor Desa Baru Cermin sesampainya dipersimpangan jalan Terdakwa berbelok ke arah kanan dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam nomor Polisi DK 2171 FCO dengan  nomor mesin 3KA075728 dan nomor rangka MH33KA005PK101813 yang terparkir di teras samping rumah Saksi Clementino Andrian Surya di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan mengecek setelah mengetahui tidak dikunci setang Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam nomor Polisi DK 2171 FCO dengan  nomor mesin 3KA075728 dan nomor rangka MH33KA005PK101813 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Clementino Andrian Surya dengan cara mendorong sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam tersebut keluar dari rumah Saksi Clementino Andrian Surya ke arah jalan raya umum sesampainya di jalan raya umum Terdakwa memasukan tangan ke arah kabel kontak yang terletak dibawah lampu depan sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam tersebut kemudian menarik dan melepas 2 (dua) kabel kontak setelah terlepas Terdakwa mengupas 2 (dua) kabel kontak untuk disambungkan sehingga kontak sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam tersebut menyala kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam dengan cara start kaki menggunakan kaki kanannya, kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam nomor Polisi DK 2171 FCO dengan  nomor mesin 3KA075728 dan nomor rangka MH33KA005PK101813 ke arah hutan di Nggorang, setelah sampai sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam tersebut diparkirkan oleh Terdakwa di Hutan Nggorang. Terdakwa kemudian mengganti kendaraan dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah nomor polisi DD 3279 dengan nomor mesin KC52E1013366 dan nomor rangka MH1KC5213DK013655 menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Lenga, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa menggunakan transportasi umum travel pergi ke labuan bajo dan turun di perempatan Nggorang, kemudian Terdakwa mencari ojeg untuk pergi menuju Hutan Nggorang tempat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam nomor Polisi DK 2171 FCO dengan nomor mesin 3KA075728 dan nomor rangka MH33KA005PK101813 parkir setelah sampai Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam tersebut menuju rumah Terdakwa di Kampung Lenga, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.---------------------------------------------------------

 

-------Selanjutnya kejadian ketiga berawal pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 01.30 wita Terdakwa memberhentikan dan menahan sebuah mobil truk yang lewat dihutan Nggorang untuk menumpang e arah Labuan Bajo. Kemudian sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa turun dari mobil truk di lampu merah Langka Kabe, Kelurahan Wae Kalambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah Golo Koe pada saat diperjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver nomor polisi EB 3480 EN dengan nomor mesin JM91E 2797010 dan nomor rangka MH1JM9127PK799264 parkir di depan rumah Saksi Kristianus Epidiato di Golo Koe, Kelurahan Wae Kalambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan mengecek, setelah mengetahui tidak dikunci setang Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver nomor polisi EB 3480 EN dengan nomor mesin JM91E 2797010 dan nomor rangka MH1JM9127PK799264 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Patrisius Jebabun keluar dari depan rumah Saksi Kristianus Epidiato dengan cara mendorong sejauh kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter. Kemudian Terdakwa berhenti untuk membuka batok depan Sepeda Motor Honda Beat warna silver dengan cara membuka mur pada tameng segitiga bagian depan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna merah putih biru yang Terdakwa bawa dan simpan di saku belakang kanan, setelah terbuka Terdakwa memasukan tangan ke dalam body bagian depan Sepeda Motor Honda Beat warna silver tersebut untuk menarik dan melepas 2 (dua) kabel kontak setelah terlepas, Terdakwa mengupas 2 (dua) kabel kontak untuk disambungkan sehingga kontak motor tersebut menyala. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor honda beat warna silver tersebut dengan cara start tangan mengunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna silver nomor polisi EB 3480 EN dengan nomor mesin JM91E 2797010 dan nomor rangka MH1JM9127PK799264 ke rumah Terdakwa di Kampung Lenga, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Klx D Tracker warna kuning hitam nomor polisi B 6616 PZH dengan nomor mesin LX150CEPH9193 dan nomor rangka MH4LX150DEJP06043 atas nama STNK Adi Kurnia Setiadi milik dari Saksi Antonius Moa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 warna hitam nomor polisi DK 2171 FCO dengan nomor mesin 3KA075728 dan nomor rangka MH33KA005PK101813 atas nama STNK I Wayan Tara milik dari Saksi Clementino Andrian Surya, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver nomor polisi EB 3480 EN dengan nomor mesin JM91E 2797010 dan nomor rangka MH1JM9127PK799264 atas nama STNK Patrisius Jebabun milik dari Saksi Patrisius Jebabun untuk di jual dan hasil penjualanya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.-------------

 

-------Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Antonius Moa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), Saksi Clementino Andrian Surya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan Saksi Kristianus Epidiato mengalami kerugian materiil sebesar Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).----------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa Yohanes Davidson Rere Alias Davidson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Yohanes Davidson Rere Alias Davidson kejadian pertama pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di pinggir jalan depan Kantor Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kejadian Kedua pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 Wita bertempat diluar pagar Mess Aneka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian pertama berawal pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa pergi ke labuan bajo menggunakan transportasi umum yaitu travel yang mengarah ke labuan bajo kemudian sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa sampai di pasar baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat lalu Terdakwa pergi ke Alfamart Pasar Baru dan menunggu sampai Pukul 00.00 wita kemudian Terdakwa beranjak pergi menuju ke arah Alfamart Cowang Dereng mengunakan ojeg sesampainya di Alfamart Cowang Dereng pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekitar Pukul 00.30 wita Terdakwa berjalan ke arah kantor Desa Batu Cermin pada saat sampai di kantor Desa Batu Cermin sekitar Pukul 02.00 wita Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah nomor polisi DD 3279 XL dengan nomor mesin KC52E1013366 dan nomor rangka MH1KC5213DK013655 yang sedang parkir di pinggir jalan depan Kantor Desa Batu Cermin kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan mengecek setelah mengetahui tidak dikunci setang. Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah nomor polisi DD 3279 XL dengan nomor mesin KC52E1013366 dan nomor rangka MH1KC5213DK013655 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Karolus Cecing Sujasmin dengan cara mendorong sepeda motor Honda Verza warna hitam tersebut keluar ke arah jalan raya umum sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter, setelah Terdakwa merasa aman Terdakwa berhenti dan langsung memasukan tangan ke arah kabel kontak yang terletak dibawah lampu depan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah kemudian menarik dan melepas 2 (dua) kabel kontak, setelah terlepas Terdakwa mengupas 2 (dua) kabel kontak untuk disambungkan sehingga kontak sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah tersebut menyala. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda Verza warna hitam tersebut dengan cara start kaki menggunakan kaki kanannya, setelah dihidupkan Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah nomor polisi DD 3279 XL dengan nomor mesin KC52E1013366 dan nomor rangka MH1KC5213DK013655 tersebut ke arah hutan yang terletak di Nggorang setelah sampai di hutan Nggorang sekitar pukul 02.45 wita Terdakwa memarkirkan dan meninggalkan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah tersebut di hutan nggorang kemudian Terdakwa memberhentikan orang yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor untuk menumpang menuju Labuan Bajo.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Selanjutnya kejadian kedua berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Sptember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah obeng warna merah putih biru yang Terdakwa simpan di saku belakang kanan kemudian Terdakwa pergi ke labuan bajo menggunakan transportasi umum travel yang mengarah ke labuan bajo kemudian sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa turun dari travel di pertigaan pasar baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kemudian Terdakwa pergi duduk dan menunggu sampai dengan pukul 23.30 Wita di Alfamart Pasar Baru kemudian Terdakwa beranjak meninggalkan Alfamart Pasar Baru menuju arah Pantai Pede pada saat di perjalanan Terdakwa melihat banyak orang sedang berada di Mess Aneka kemudian melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza warna hitam nomor polisi S 6205 NAM dengan nomor mesin KC52E1217780 dan nomor rangka MH1KC5213EK219351. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai  pada Hari Minggu tanggal 17 Sepetember 2023 sekita pukul 00.20 Wita dan berhenti di trotoar jalan masuk ke arah pantai pede. Kemudian Terdakwa berjalan kembali ke arah Mess Aneka pada saat sampai di Mess Aneka sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa masih melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza warna hitam nomor polisi S 6205 NAM dengan nomor mesin KC52E1217780 dan nomor rangka MH1KC5213EK219351 terparkir diluar pagar Mess Aneka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian Terdakwa langsung menghampiri dan mengecek setelah mengetahui tidak dikunci setang Terdakwa langsung memasukan tangan ke arah kabel kontak yang terletak dibawah lampu depan sepeda Motor Honda Verza warna hitam tersebut kemudian menarik dan melepas 2 (dua) kabel kontak setelah terlepas Terdakwa mengupas 2 (dua) kabel kontak untuk disambungkan sehingga kontak Sepeda Motor Honda Verza warna hitam tersebut menyala. Kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (Satu) unit sepeda motor honda verza warna hitam nomor polisi S 6205 NAM dengan nomor mesin KC52E1217780 dan nomor rangka MH1KC5213EK219351 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Fransiskus Xaverius Hakang dengan cara mendorong sampai ke arah jalan raya. Kemudian Terdakwa berhenti untuk menghidupkan sepeda motor honda verza warna hitam tersebut dengan cara start kaki menggunakan kaki kanannya, setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (Satu) unit sepeda motor honda verza warna hitam nomor polisi S 6205 NAM dengan nomor mesin KC52E1217780 dan nomor rangka MH1KC5213EK219351 ke arah hutan di Nggorang setelah sampai di hutan Nggorang Terdakwa langsung memarkirkan dan meninggalkan sepeda motor honda verza warna hitam tersebut di hutan nggorang. Kemudian pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa menggunakan trevel kembali ke Labuan Bajo dan saat sampai di perempatan Nggorang saat itu Terdakwa turun dari travel dan setelah turun dari trevel saat itu terdakwa menaiki ojek diperempatan Nggorang kemudian pergi ke Hutan di Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,  untuk mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor honda verza warna hitam nomor polisi S 6205 NAM dengan nomor mesin KC52E1217780 dan nomor rangka MH1KC5213EK219351 yang Terdakwa parkirkan di Hutan di Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.--------------------------

 

---------Maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan lis merah nomor polisi DD 3279 XL dengan nomor mesin KC52E1013366 dan nomor rangka MH1KC5213DK013655 STNK atas nama Ferdi Mangasi Andi Lolo milik dari Saksi Karolus Cecing Sujasmin, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza warna hitam nomor polisi S 6205 NAM dengan nomor mesin KC52E1217780 dan nomor rangka MH1KC5213EK219351 atas nama STNK Jupen Priyanto milik dari Saksi Fransiskus Xaverius Hakang untuk di jual dan hasil penjualanya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.-------------------------------------------

 

---------Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Karolus Cecing Sujasmin mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dan Saksi Fransiskus Xaverius Hakang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.800.000,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa Yohanes Davidson Rere Alias Davidson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana . ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya