Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lbj LUCA SIMIONI 1.VALERIO TOCCI
2.FANNI LAUREN CHRISTIE
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LUCA SIMIONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERDIA CHRISTINALUCA SIMIONI
Tergugat
NoNama
1VALERIO TOCCI
2FANNI LAUREN CHRISTIE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. MAGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 606.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual yang beritikad tidak baik;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga pembayaran Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menyatakan Penggugat Sebagai Pembeli Beritikad Baik Atas Pembelian Tanah Dan Harus Dilindungi Hukum
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Meteriil kepada Penggugat sebesar Rp 106.000.000.000,- (Seratus Enam Milyar Rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,-  (Lima Ratus Milyar Rupiah) dengan cara sekaligus dan seketika;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan;
  10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga atas harta Tergugat yaitu:
  11. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 2191 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.884 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  12. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 2118 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 798 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  13. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0063 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.990 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  14. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0066 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.920 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  15. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0070 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 13.020 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  16. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0067 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.940 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  17. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0068 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 13.000 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  18. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0056 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 12.970 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  19. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0090 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 17.700 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  20. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0105 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 37.060 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  21. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0201 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.540 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  22. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0193 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.450 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  23. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0205 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.680 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  24. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0194 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 23.690 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  25. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0207 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 22.880 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;

 

  1. Tanah Sertfikat Hak Milik Nomor 0181 yang terletak di Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 18.470 m2 atas nama FANNI LAUREN CHRISTIE;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun terdapat perlawanan atau banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak