Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2023/PN Lbj 1.Vendy Trilaksono, S.H
2.Alfian, S.H
3.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Renoldus Dwiputra Latif Alias Renol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/N.3.24/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H
2Alfian, S.H
3Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Renoldus Dwiputra Latif Alias Renol[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fransiskus Dohos Dor, SH, dkkRenoldus Dwiputra Latif Alias Renol
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RENOLDUS DWIPUTRA LATIF Alias RENOL selaku staff Accounting pada tahun 2021 (berdasarkan Letter of Intention pada tanggal 20 April 2021 dan Perjanjian Kerja pada tanggal 07 Mei 2021) dan sebagai Chief Accounting (berdasarkan Perjanjian Kerja no.001/LoccalCollection-HRD/V-2022 tanggal 07 Mei 2022) pada bulan November 2021 secara berlanjut sampai dengan Februari 2023 atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Jalan Binongko RT.002/RW 002 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT DTUR PESONA INDONESIA merupakan Perusahaan yang bediri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 27 tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Sri Buena Brahmana, SH,.M.Kn, dengan saksi Ngadiman selaku direktur utama yang bergerak di bidang Pariwisata dan dapat menjalankan kegiatan usaha berupa Usaha Jasa Perjalanan Wisata (biro perjalanan wisata) dengan menggunakan speed boat, kapal wisata, perhotelan, restoran travel darat, udara dan laut.
  • Bahwa PT DTUR PESONA INDONESIA memiliki Hotel Local Collection bertempat di Jalan Binongko RT.002/RW 002 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat yang mana terdakwa RENOLDUS DWIPUTRA LATIF Alias RENOL bekerja di hotel collection yang berada Jalan Binongko RT.002/RW oo2 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat sejak tahun 2021 (berdasarkan Letter of Intention pada tanggal 20 April 2021 sebagai staff accounting dan Perjanjian Kerja pada tanggal 07 Mei 202) dan sebagai Chief Accounting (berdasarkan Perjanjian Kerja no.001/LoccalCollection-HRD/V-2022 tanggal 07 Mei 2022) dengan tugas pokok sebagai berikut : bahwa Tugas pokok terdakwa sebagai Chief Accounting pada salah satu unit usaha PT.DTUR PESONA INDONESIA yakni pada Hotel Loccal Collection di Kabupaten Manggarai Barat yakni :
  1. Memastikan semua seksi bagian keuangan berjalan dengan baik pada tugas pokoknya masing-masing yang meliputi general kasir, bagian hutang, piutang, laporan harian, pendapatan, penggajian, dan pembayaran pajak;
  2. Membuat laporan keuangan bulanan;

 

  • Bahwa pada bulan November 2021 untuk uang pembayaran pajak periode november 2021 terdakwa hanya membayar sebagian yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli sebuah mobil Opel Blazer dengan Harga Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), lalu kemudian pada periode pembayar pajak peride bulan maret 2022 terdakwa hanya membayar sebagian uang pajak tersebut melainkan terdakwa menggunakan untuk keperluan pribadi, sehingga terdakwa menggunakan uang pajak pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar kurang lebih sebesar Rp 285.365.146. yang mana atas penggunaaan uang pajak tersebut terdakwa telah membuat 14 jepitan surat bukti setor pajak palsu yang bertujuan untuk  membalance laporan kas milik Hotel Loccal Colection yakni :
  1. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/02/2021 sampai tanggal 28/02/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 724.500
  2. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/03/2021 sampai tanggal 31/03/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 2.074.091
  3. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/04/2021 sampai tanggal 30/04/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 6.002.320
  4. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/05/2021 sampai tanggal 31/05/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 6.679.654
  5. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/06/2021 sampai tanggal 30/06/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 53.815.170
  6. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/07/2021 sampai tanggal 31/07/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 8.044.755
  7. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/08/2021 sampai tanggal 31/08/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 13.714.760
  8. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/09/2021 sampai tanggal 30/09/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 16.036.555
  9. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/10/2021 sampai tanggal 31/10/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 42.221.682
  10. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/11/2021 sampai tanggal 30/11/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 51.654.142
  11. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/12/2021 sampai tanggal 31/12/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 12.052.214
  12. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/01/2022 sampai tanggal 31/01/2022 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 19.457.163
  13. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/02/2022 sampai tanggal 28/02/2022 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 14.946.635
  14. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/03/2022 sampai tanggal 31/01/2022 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 38.041.207
  • Bahwa nomor surat dan kode surat yang terdapat didalam 14 jepitan surat setor pajak yang dibuat oleh terdakwa itu tidak terdaftar di kantor Badan Pendatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat karena nomor maupun kode bayar sudah secara sistematis di dalam aplikasi V-TAX SIMPADA Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Manggarai Barat sedangkan ke 14 jepitan surat itu tidak terdaftar.
  • kemudian terdakwa melanjutkan menggunakan uang perusahaan tersebut dengan cara mengambil uang cash sale yang berada kas kasir Hotel local Collection dan uang komodo galery ( UMKM) mulai dari bulan juni 2022 hingga tanggal 14 Februari 2023 yang mana uang tersebut terdakwa ambil dan  gunakan untuk kepentingan pribadi dan jumlah uang tersebut kurang lebih sebesar Rp.159.633.250. dan setiap kali terdakwa melakukan pengambilan uang cash sale yang berada di kas kasir hotel loccal collection selalu di catat oleh Saksi MARIA EVA LUJU di dalam sebuah buku.
  • Selanjunya pada bulan februari 2023 PT.DTUR PESONA INDONESIA melakukan internal audit oleh Saksi STEFANNY dan team untuk laporan keuangan periode tahun 2021 hingga tahun 2023 yang mana di temukan selisih antara cash sale dengan setoran cash sale ke bank income, dengan temuan tersebut karena merasa terdakwa sudah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi maka dari situlah terdakwa membuat surat dokumen palsu berupa Surat Setoran Pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel Loccal Collection pada sekitar bulan juni 2023 yang mana tanggal pastinya terdakwa lupa, dan pada saat terdakwa membuat surat dokumen palsu berupa Surat Setoran Pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel Loccal nomor dan kode bayar yang tertera dalam 14 jepitan surat tersebut terdakwa mengarangnya sendiri dan terdakwa membuat sendiri surat setoran pajak daerah Kabupaten Manggarai Barat menggunakan komputer milik Hotel loccal Collection dan di print pada kertas HVS A4, setelah di print kemudian terdakwa meniru tanda tangan Saksi THEOFILUS Tan, A.Md dan terdakwa melakukan pengecapan di atas nama Saksi THEOFILUS Tan, A.Md, yang mana cap tersebut terdakwa buat sendiri di tempat pembuatan stempel dengan nama Dwi Printing setelah saya melakukan print dokumen Surat Setoran Pajak daerah milik Hotel loccal Collection. Yang mana cap yang terdakwa buat tersangka mengambil dari cap yang berada di Lembaran setoran pajak daerah milik Kabupaten Manggarai Barat yang Asli dan tujuan terdakwa melakukan pembuatan surat dokumen palsu berupa Surat Setoran Pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel Loccal Collection untuk membalance kan laporan keuangan sebagai bukti, karena sebelumnya uang nya sudah terdakwapakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dengan adanya kejadian penggelapan tersebut pada bulan awal bulan juli 2023 terdakwa di berhentikan sebagai Chieff Acounting di Hotel Loccal Collection.
  • Bahwa dari hasil audit Internal yang di lakukan oleh Saksi STEFANNY dan team atas perintah dari saksi NGADIMAN untuk melakukan audit Internal laporan keuangan milik hotel Loccal Collection yakni terdapat selisih pengambilan uang cash yang tidak sesuai dengan laporan keuangan 2021 hingga 2023 yakni :
  1. Tanggal 04 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  2. Tanggal 06 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  3. Tanggal 13 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  4. Tanggal 20 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.500.000
  5. Tanggal 22 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 500.000
  6. Tanggal 23 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 200.000
  7. Tanggal 28 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  8. Tanggal 29 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 5.000.000
  9. Tanggal 30 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.300.000
  10. Tanggal 05 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  11. Tanggal 06 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 750.000
  12. Tanggal 07 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 500.000
  13. Tanggal 09 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  14. Tanggal 10 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.200.000
  15. Tanggal 11 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  16. Tanggal 13 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  17. Tanggal 23 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.200.000
  18. Tanggal 24 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  19. Tanggal 05 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.372.000
  20. Tanggal 07 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  21. Tanggal 08 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  22. Tanggal 20 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.800.000
  23. Tanggal 21 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.200.000
  24. Tanggal 22 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.000.000
  25. Tanggal 01 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  26. Tanggal 06 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.100.000
  27. Tanggal 08 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.750.000
  28. Tanggal 08 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 4.000.000
  29. Tanggal 08 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.420.000
  30. Tanggal 10 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 900.000
  31. Tanggal 11 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.250.000
  32. Tanggal 12 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  33. Tanggal 12 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 385.000
  34. Tanggal 13 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 800.000
  35. Tanggal 15 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 500.000
  36. Tanggal 19 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 8.000.000
  37. Tanggal 26 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  38. Tanggal 27 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  39. Tanggal 28 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 15.000.000
  40. Tanggal 28 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  41. Tanggal 02 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  42. Tanggal 03 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  43. Tanggal 07 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.321.000
  44. Tanggal 11 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  45. Tanggal 12 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  46. Tanggal 24 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  47. Tanggal 27 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  48. Tanggal 31 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.705.000
  49. Tanggal 02 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 12.000.000
  50. Tanggal 03 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  51. Tanggal 04 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.105.000
  52. Tanggal 06 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  53. Tanggal 07 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 4.000.000
  54. Tanggal 10 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 200.000
  55. Tanggal 10 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  56. Tanggal 13 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  57. Tanggal 14 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  58. Tanggal 15 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.500.000
  59. Tanggal 25 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 5.000.000
  60. Tanggal 27 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.500.000
  61. Tanggal 28 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.500.000
  62. Tanggal 02 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.700.000
  63. Tanggal 04 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  64. Tanggal 06 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  65. Tanggal 07 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.400.000
  66. Tanggal 08 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 15.000.000
  67. Tanggal 14 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  • Dengan total keseluruhan uang cash yang di ambil, namun di data keuangan tidak sesuai dengan penggunannya sebesar Rp 156.558.000.
  • Lalu kemudian dari hasil audit internal pembayar pajak hotel loccal collection periode 2021 hingga 2022 terdapat selisih antara pencatatan laporan keuangan Hotel Loccal Xollection dengan penyetoran sejumlah Rp 285.365.148, dengan perincihan :
  1. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Februari 2021 sebesar Rp 724.500
  2. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Maret 2021 sebesar Rp 2.074.091
  3. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk April 2021 sebesar Rp 6.002.320
  4. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Mei  2021 sebesar Rp 6.679.654
  5. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Juni 2021 sebesar Rp 53.815.470
  6. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Juli 2021 sebesar Rp 8.044.755
  7. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Agustus 2021 sebesar Rp 13.714.760
  8. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Desember 2021 sebesar Rp 12.052.214
  9. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk September 2021 sebesar Rp 16.036.555
  10. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk oktober 2021 sebesar Rp 42.221.682
  11. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk November 2021 sebesar Rp 51.654.142
  12. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Januari 2022 sebesar Rp 19.457.163
  13. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Februari 2022 sebesar Rp 14.846.635
  14. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Maret 2022 sebesar Rp 38.041.207
  • Dengan total keseluruhan penggelapan uang setor pajak milik Hotel loccal Collection sebesar Rp.285.365.148
  • Bahwa dari hasil audit internal yang di lakukan oleh saksi STEFANNY terhadap laporan keuangan milik hotel Loccal Collection, saksi NGADIMAN selaku direktur utama PT.DTUR PESONA INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp.441.823.146.00 dengan rincian sebagai berikut:
  1. LOCCAL COLLECTION  HOTEL CASH SALE tahun 2021-2023 sebesar  Rp 156.558.000.00
  2. PEMBAYARAN PB1 (dari bulan september 2021 hingga Februari 20220 sebesar Rp 285.365.146.00
  • Bahwa total pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.441.823.146.00 tanpa sepengetahuan saksi NGADIMAN sebagai direktur utama PT.DTUR PESONA INDONESIA.
  • Bahwa benar adanya perbedaan nilai kerugian karena terdakwa mengakui telah menggunakan dan menyalahgunakan Dana Perusahaan PT.Dtur Pesona Indonesia sebesar Rp.504.998.396 (berdasarkan surat pernyataan tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh Saifuddin W selaku General Manager, Samrodin selaku Excecutive Chef dan Dwi Nur Ratih), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dana Cash Sale sebesar Rp.159.633.250, yang mana terdakwamemakai uang penjualan yang berada di kas Hotel Loccal Collection
  2. Dana PB 1 sebesar Rp 285.365.146, yang mana Terdakwamemakai uang setoran pajak Hotel Loccal Collection dan tidak membayarkan uang setor pajak tersebut kepada dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
  3. Transaksi Tanpa bukti (Estimasi) Rp.10.000.000, yang mana Terdakwa memakai uang tersebut untuk kepentingan pengurusan Limbah yang berada di loccal Collection
  4. Pinjaman Pribadi Pak Diman sebesar Rp.50.000.000 yang mana uang pinjaman pribadi Terdakwakepada Saudara NGADIMAN selaku Direktur Utama PT.DTUR PESONA INDONESIA.

sedangkan dari hasil audit internal jumlah total pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.441.823.146.00

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RENOLDUS DWIPUTRA LATIF Alias RENOL pada bulan November 2021 secara berlanjut sampai dengan Februari 2023 atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Jalan Binongko RT.002/RW 002 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT DTUR PESONA INDONESIA merupakan Perusahaan yang bediri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 27 tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Sri Buena Brahmana, SH,.M.Kn, dengan saksi Ngadiman selaku direktur utama yang bergerak di bidang Pariwisata dan dapat menjalankan kegiatan usaha berupa Usaha Jasa Perjalanan Wisata (biro perjalanan wisata) dengan menggunakan speed boat, kapal wisata, perhotelan, restoran travel darat, udara dan laut.
  • Bahwa PT DTUR PESONA INDONESIA memiliki Hotel Local Collection bertempat di Jalan Binongko RT.002/RW 002 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat yang mana terdakwa RENOLDUS DWIPUTRA LATIF Alias RENOL bekerja di hotel collection yang berada Jalan Binongko RT.002/RW oo2 Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat sejak tahun 2021 (berdasarkan Letter of Intention pada tanggal 20 April 2021 sebagai staff accounting dan Perjanjian Kerja pada tanggal 07 Mei 202) dan sebagai Chief Accounting (berdasarkan Perjanjian Kerja no.001/LoccalCollection-HRD/V-2022 tanggal 07 Mei 2022) dengan tugas pokok sebagai berikut : bahwa Tugas pokok terdakwa sebagai Chief Accounting pada salah satu unit usaha PT.DTUR PESONA INDONESIA yakni pada Hotel Loccal Collection di Kabupaten Manggarai Barat yakni :
  1. Memastikan semua seksi bagian keuangan berjalan dengan baik pada tugas pokoknya masing-masing yang meliputi general kasir, bagian hutang, piutang, laporan harian, pendapatan, penggajian, dan pembayaran pajak;
  2. Membuat laporan keuangan bulanan;

 

  • Bahwa pada bulan November 2021 untuk uang pembayaran pajak periode november 2021 terdakwa hanya membayar sebagian yang mana uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli sebuah mobil Opel Blazer dengan Harga Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), lalu kemudian pada periode pembayar pajak peride bulan maret 2022 terdakwa hanya membayar sebagian uang pajak tersebut melainkan terdakwa menggunakan untuk keperluan pribadi, sehingga terdakwa menggunakan uang pajak pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar kurang lebih sebesar Rp 285.365.146. yang mana atas penggunaaan uang pajak tersebut terdakwa telah membuat 14 jepitan surat bukti setor pajak palsu yang bertujuan untuk  membalance laporan kas milik Hotel Loccal Colection yakni :
  1. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/02/2021 sampai tanggal 28/02/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 724.500
  2. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/03/2021 sampai tanggal 31/03/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 2.074.091
  3. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/04/2021 sampai tanggal 30/04/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 6.002.320
  4. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/05/2021 sampai tanggal 31/05/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 6.679.654
  5. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/06/2021 sampai tanggal 30/06/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 53.815.170
  6. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/07/2021 sampai tanggal 31/07/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 8.044.755
  7. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/08/2021 sampai tanggal 31/08/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 13.714.760
  8. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/09/2021 sampai tanggal 30/09/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 16.036.555
  9. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/10/2021 sampai tanggal 31/10/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 42.221.682
  10. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/11/2021 sampai tanggal 30/11/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 51.654.142
  11. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/12/2021 sampai tanggal 31/12/2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 12.052.214
  12. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/01/2022 sampai tanggal 31/01/2022 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 19.457.163
  13. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/02/2022 sampai tanggal 28/02/2022 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 14.946.635
  14. Surat setoran pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel LOCCAL COLLECTION  dengan masa pajak 01/03/2022 sampai tanggal 31/01/2022 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 38.041.207
  • Bahwa nomor surat dan kode surat yang terdapat didalam 14 jepitan surat setor pajak yang dibuat oleh terdakwa itu tidak terdaftar di kantor Badan Pendatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat karena nomor maupun kode bayar sudah secara sistematis di dalam aplikasi V-TAX SIMPADA Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Manggarai Barat sedangkan ke 14 jepitan surat itu tidak terdaftar.
  • kemudian terdakwa melanjutkan menggunakan uang perusahaan tersebut dengan cara mengambil uang cash sale yang berada kas kasir Hotel local Collection dan uang komodo galery ( UMKM) mulai dari bulan juni 2022 hingga tanggal 14 Februari 2023 yang mana uang tersebut terdakwa ambil dan  gunakan untuk kepentingan pribadi dan jumlah uang tersebut kurang lebih sebesar Rp.159.633.250. dan setiap kali terdakwa melakukan pengambilan uang cash sale yang berada di kas kasir hotel loccal collection selalu di catat oleh Saksi MARIA EVA LUJU di dalam sebuah buku.
  • Selanjunya pada bulan februari 2023 PT.DTUR PESONA INDONESIA melakukan internal audit oleh Saksi STEFANNY dan team untuk laporan keuangan periode tahun 2021 hingga tahun 2023 yang mana di temukan selisih antara cash sale dengan setoran cash sale ke bank income, dengan temuan tersebut karena merasa terdakwa sudah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi maka dari situlah terdakwa membuat surat dokumen palsu berupa Surat Setoran Pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel Loccal Collection pada sekitar bulan juni 2023 yang mana tanggal pastinya terdakwa lupa, dan pada saat terdakwa membuat surat dokumen palsu berupa Surat Setoran Pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel Loccal nomor dan kode bayar yang tertera dalam 14 jepitan surat tersebut terdakwa mengarangnya sendiri dan terdakwa membuat sendiri surat setoran pajak daerah Kabupaten Manggarai Barat menggunakan komputer milik Hotel loccal Collection dan di print pada kertas HVS A4, setelah di print kemudian terdakwa meniru tanda tangan Saksi THEOFILUS Tan, A.Md dan terdakwa melakukan pengecapan di atas nama Saksi THEOFILUS Tan, A.Md, yang mana cap tersebut terdakwa buat sendiri di tempat pembuatan stempel dengan nama Dwi Printing setelah saya melakukan print dokumen Surat Setoran Pajak daerah milik Hotel loccal Collection. Yang mana cap yang terdakwa buat tersangka mengambil dari cap yang berada di Lembaran setoran pajak daerah milik Kabupaten Manggarai Barat yang Asli dan tujuan terdakwa melakukan pembuatan surat dokumen palsu berupa Surat Setoran Pajak daerah kabupaten Manggarai Barat milik Hotel Loccal Collection untuk membalance kan laporan keuangan sebagai bukti, karena sebelumnya uang nya sudah terdakwapakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dengan adanya kejadian penggelapan tersebut pada bulan awal bulan juli 2023 terdakwa di berhentikan sebagai Chieff Acounting di Hotel Loccal Collection.
  • Bahwa dari hasil audit Internal yang di lakukan oleh Saksi STEFANNY dan team atas perintah dari saksi NGADIMAN untuk melakukan audit Internal laporan keuangan milik hotel Loccal Collection yakni terdapat selisih pengambilan uang cash yang tidak sesuai dengan laporan keuangan 2021 hingga 2023 yakni :
  1. Tanggal 04 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  2. Tanggal 06 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  3. Tanggal 13 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  4. Tanggal 20 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.500.000
  5. Tanggal 22 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 500.000
  6. Tanggal 23 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 200.000
  7. Tanggal 28 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  8. Tanggal 29 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 5.000.000
  9. Tanggal 30 agustus 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.300.000
  10. Tanggal 05 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  11. Tanggal 06 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 750.000
  12. Tanggal 07 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 500.000
  13. Tanggal 09 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  14. Tanggal 10 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.200.000
  15. Tanggal 11 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  16. Tanggal 13 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  17. Tanggal 23 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.200.000
  18. Tanggal 24 September 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  19. Tanggal 05 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.372.000
  20. Tanggal 07 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  21. Tanggal 08 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  22. Tanggal 20 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.800.000
  23. Tanggal 21 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.200.000
  24. Tanggal 22 Oktober 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.000.000
  25. Tanggal 01 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  26. Tanggal 06 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.100.000
  27. Tanggal 08 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.750.000
  28. Tanggal 08 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 4.000.000
  29. Tanggal 08 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.420.000
  30. Tanggal 10 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 900.000
  31. Tanggal 11 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.250.000
  32. Tanggal 12 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  33. Tanggal 12 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 385.000
  34. Tanggal 13 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 800.000
  35. Tanggal 15 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 500.000
  36. Tanggal 19 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 8.000.000
  37. Tanggal 26 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  38. Tanggal 27 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  39. Tanggal 28 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 15.000.000
  40. Tanggal 28 November 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  41. Tanggal 02 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  42. Tanggal 03 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  43. Tanggal 07 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.321.000
  44. Tanggal 11 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  45. Tanggal 12 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  46. Tanggal 24 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  47. Tanggal 27 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  48. Tanggal 31 Desember 2022 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.705.000
  49. Tanggal 02 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 12.000.000
  50. Tanggal 03 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  51. Tanggal 04 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.105.000
  52. Tanggal 06 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  53. Tanggal 07 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 4.000.000
  54. Tanggal 10 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 200.000
  55. Tanggal 10 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  56. Tanggal 13 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  57. Tanggal 14 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.000.000
  58. Tanggal 15 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.500.000
  59. Tanggal 25 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 5.000.000
  60. Tanggal 27 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 3.500.000
  61. Tanggal 28 Januari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.500.000
  62. Tanggal 02 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.700.000
  63. Tanggal 04 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 2.000.000
  64. Tanggal 06 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  65. Tanggal 07 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.400.000
  66. Tanggal 08 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 15.000.000
  67. Tanggal 14 Februari 2023 ada pengambilan CASH ADVANCE oleh Pak RENOLDUS DWI PUTRA LATIF sebesar Rp 1.500.000
  • Dengan total keseluruhan uang cash yang di ambil, namun di data keuangan tidak sesuai dengan penggunannya sebesar Rp 156.558.000.
  • Lalu kemudian dari hasil audit internal pembayar pajak hotel loccal collection periode 2021 hingga 2022 terdapat selisih antara pencatatan laporan keuangan Hotel Loccal Xollection dengan penyetoran sejumlah Rp 285.365.148, dengan perincihan :
  1. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Februari 2021 sebesar Rp 724.500
  2. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Maret 2021 sebesar Rp 2.074.091
  3. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk April 2021 sebesar Rp 6.002.320
  4. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Mei  2021 sebesar Rp 6.679.654
  5. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Juni 2021 sebesar Rp 53.815.470
  6. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Juli 2021 sebesar Rp 8.044.755
  7. Tanggal 21 Desember 2021 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Agustus 2021 sebesar Rp 13.714.760
  8. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Desember 2021 sebesar Rp 12.052.214
  9. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk September 2021 sebesar Rp 16.036.555
  10. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk oktober 2021 sebesar Rp 42.221.682
  11. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk November 2021 sebesar Rp 51.654.142
  12. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Januari 2022 sebesar Rp 19.457.163
  13. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Februari 2022 sebesar Rp 14.846.635
  14. Tanggal 09 Mei 2022 adanya tambahan TB1 Hotel untuk Maret 2022 sebesar Rp 38.041.207
  • Dengan total keseluruhan penggelapan uang setor pajak milik Hotel loccal Collection sebesar Rp.285.365.148
  • Bahwa dari hasil audit internal yang di lakukan oleh saksi STEFANNY terhadap laporan keuangan milik hotel Loccal Collection, saksi NGADIMAN selaku direktur utama PT.DTUR PESONA INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp.441.823.146.00 dengan rincian sebagai berikut:
  1. LOCCAL COLLECTION  HOTEL CASH SALE tahun 2021-2023 sebesar  Rp 156.558.000.00
  2. PEMBAYARAN PB1 (dari bulan september 2021 hingga Februari 20220 sebesar Rp 285.365.146.00
  • Bahwa total pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.441.823.146.00 tanpa sepengetahuan saksi NGADIMAN sebagai direktur utama PT.DTUR PESONA INDONESIA.
  • Bahwa benar adanya perbedaan nilai kerugian karena terdakwa mengakui telah menggunakan dan menyalahgunakan Dana Perusahaan PT.Dtur Pesona Indonesia sebesar Rp.504.998.396 (berdasarkan surat pernyataan tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh Saifuddin W selaku General Manager, Samrodin selaku Excecutive Chef dan Dwi Nur Ratih), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Dana Cash Sale sebesar Rp.159.633.250, yang mana terdakwamemakai uang penjualan yang berada di kas Hotel Loccal Collection
  2. Dana PB 1 sebesar Rp 285.365.146, yang mana Terdakwamemakai uang setoran pajak Hotel Loccal Collection dan tidak membayarkan uang setor pajak tersebut kepada dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
  3. Transaksi Tanpa bukti (Estimasi) Rp.10.000.000, yang mana Terdakwa memakai uang tersebut untuk kepentingan pengurusan Limbah yang berada di loccal Collection
  4. Pinjaman Pribadi Pak Diman sebesar Rp.50.000.000 yang mana uang pinjaman pribadi Terdakwakepada Saudara NGADIMAN selaku Direktur Utama PT.DTUR PESONA INDONESIA.

sedangkan dari hasil audit internal jumlah total pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp.441.823.146.00  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya