Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Lbj | Frans Oan Semewa | 1.Ibrahim 2.Saiba 3.Alex Hata 4.Christianus Tandi 5.Hamzah Daud 6.Bonaventura Abunawan 7.Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional 8.Kantor Wilayah ATR / BPN Propinsi Nusa Tenggara Timur 9.Kantor ATR / BPN Kabupaten Manggarai Barat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Lbj | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
Utara : berbatasan dengan tanah milik Maria Gorety Inggrit dan Jo Marselinus Sutrisno SHM 00504 Selatan : Jalan Raya Lintas Utara dan tanah Jafar yang sudah dijual ke Sdr. Marsel Johny (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015) Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Ibrahim Semahi, Jafar, Tanah Adat, Ibrahim dan Masahu sekarang tanah milik Ibrahim Semahi, Marsel Johni (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015) dan Hutomo Mugi Santoso Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Thomas Tino alias Thomas Kantur, Nasrung (seharusnya Nasrul), Saleh (seharusnya Sale Aleng), Hila dan Engel, sekarang milik Anthony Budiwiharja SHM 00424, Hila dan Engel. Adalah milik Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------
Utara : berbatasan dengan Sdr. Rusling = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya = 150 meter Barat : berbatasan dengan Thomas Tino alias Thomas Kantur = 50 meter
Catatan : Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah oleh Tua Golo Rangko tahun 2008tertulis: Selatan berbatasan dengan Hutan Tanah Adat (saat itu belum dibagi/belum dibuat Jalan raya) Barat berbatasan dengan Hutan Tanah Adat
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : berbatasan dengan Frans Oan Semewa (beli dari Rusling) = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya = 150 meter Barat : berbatasan dengan Antony Budiwiharja = 50 meter (SHM 00424, dgn luas 29.990 M2)
Utara : berbatasan dengan Sdr. Jafar = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter Selatan : berbatasan dengan Sdr. Jaenudin = 150 meter Barat : berbatasan dengan Thomas Tino alias Thomas Kantur = 50 meter
Catatan : Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah oleh Tua Golo Rangko tahun 2008tertulis: Barat berbatasan dengan Sdr. Nasrung (nama sebetulnya Nasrul ; Nasrul menjual Tanahnya kepada Thomas Kantur alias Thomas Tino – sehingga dalam Surat Jual Beli antara Penggugat dengan Rusling, tertulis batas Barat dengan Thomas Tino Alias Thomas Kantur)
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 50 meter Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Jaenudin) = 150 meter Barat : berbatasan dengan Antony Budiwiharja = 50 meter (SHM 00424, dgn luas 29.990 M2)
Utara : berbatas dengan Sdr. Jafar = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter Selatan : berbatas dengan Sdr. Rusling = 150 meter Barat : berbatasan dengan Thomas Tino alias Thomas Kantur = 100 meter
Catatan : Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah oleh Tua Golo Rangko tahun 2008tertulis: Barat berbatasan dengan Sdr. Nasrung (nama sebetulnya Nasrul ; Nasrul menjual Tanahnya kepada Thomas Kantur alias Thomas Tino – sehingga dalam Surat Jual Beli antara Penggugat dengan Jafar, tertulis batas Barat dengan Thomas Tino Alias Thomas Kantur)
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Rusling) = 150 meter Barat : berbatasan dengan Antony Budiwiharja = 100 meter (SHM 00424, dgn luas 29.990 M2)
Utara : berbatasan dengan Sdr. Abdullah Duwa = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter Selatan : berbatasan dengan Sdr. Jafar = 150 meter Barat : berbatasan dengan Sdr. Hila = 100 meter
Catatan :
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing) = 150 meter Timur : berbatasan dengan Sdr. Ibrahim = 100 meter Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) = 150 meter Barat : berbatasan dengan Sdr. Engel = 100 meter
Utara : berbatas dengan tanah milik Suleman Tolo Timur : berbatas dengan tanah milik Sdr. Ibrahim Selatan : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jafar Barat : berbatas dengan tanah milik Sdr. Sale Aleng
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo) Timur : berbatas dengan tanah milik Sdr. Ibrahim Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) Barat : berbatas dengan tanah milik Sdr. Engel
Utara : berbatas dengan tanah milik Sdr. Hila / Engel Timur : berbatas dengan tanah milik Sdr. Sing Selatan : berbatas dengan tanah sisa Barat : berbatas dengan tanah milik Sdr. Abdullah Duwa
Catatan: Dalam Surat Penyerahan Sebidang Tanah dari Tua Golo Rangko tahun 2009 pada bagian Selatan tertulis berbatasan dengan Tanah Adat = Surat Keterangan Kepemilikan dari Kepala Desa Tanjung Boleng juga tertulis pada bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Adat sementara dalam surat jual beli tertulis batas Selatan dengan Tanah Sisa (maksudnya Tanah Adat).
Sementara pada bagian Timur tertulis berbatas dengan Sdr. Sing (seharusnya tertulis Suleman Tolo karena Sing dan Suleman Tolo adalah adik kakak kandung).
Sementara pada bagian Barat tertulis berbatasan dengan Abdullah Duwa (seharusnya Torajing. Hal ini terjadi karena hubungan kekerabatan diantara mereka, Abdullah Duwa adalah ayah Torajing).
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : berbatas dengan tanah milik Sdr. Hila / Engel Timur : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo) Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing) Barat : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing)
Utara : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jemaling Apis Timur : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jafar Selatan : berbatas dengan tanah milik Sdr. Abdullah Duwa Barat : berbatas dengan tanah milik Sdr. Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)
Catatan :
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Jemaling Apis, Jaenudin dan Jafar) Timur : Marsel Johny (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015) Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Torajing / Abdullah Duwa) Barat : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo)
Utara : berbatas dengan tanah milik Frans Oan Semewa Timur : berbatas dengan tanah Adat Selatan : berbatas dengan tanah milik Frans Oan Semewa Barat : berbatas dengan tanah milik Frans Oan Semewa
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Akbar 2011) Timur : berbatasan dengan tanah milik Hutomo Mugi Santoso SHM 31/2013 Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo) dan Marsel Johny (sesuai Gambar Ukur BPN tanggal 22 Juli 2015) Barat : Frans Oan Semewa (beli dari Akbar)
Utara : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid Timur : berbatas dengan tanah milik Sdr. Masahu Selatan : berbatas dengan tanah Adat Barat : berbatas dengan tanah milik Sdr. Jemaling Apis
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid Timur : berbatasan dengan tanah milik Hutomo Mugi Santoso Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Jafar) Barat : Frans Oan Semewa (beli dari Jemaling Apis)
Utara : berbatas dengan tanah milik Sdr. Frans Oan Semewa Timur : berbatas dengan tanah milik Sdr. Akbar / Ibrahim Selatan : berbatas dengan tanah milik Sdr. Suleman Tolo Barat : berbatas dengan tanah milik Sdri. Suleha
Catatan: Dalam jual beli pada bagian Utara tertulis berbatasan dengan Frans Oan Semewa. Seharusnya Jo Marselinus Sutrisyo SHM 00504, Surat Ukur Nomor: 303/Tanjung Boleng/2019 tanggal 13 Mei 2019
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : berbatas dengan tanah Jo Marselinus Sutrisyo SHM 00504 Timur : Frans Oan Semewa (beli dari Akbar) Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo) Barat : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid
Utara : berbatas dengan tanah milik Abdullah Timur : berbatas dengan tanah Frans Oan Semewa Selatan : berbatas dengan tanah Frans Oan Semewa Barat : berbatas dengan tanah milik Hila
Catatan : Dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertulis: Bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Frans Oan Semewa 75 meter. Seharusnya: 30 meter. Pada bagian Utara tertulis tanah milik Abdullah (maksudnya Abdullah Mustafa)
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Frans Oan Semewa (beli dari Abdullah Mustafa) Timur : Frans Oan Semewa (beli dari Jemaling Apis) Selatan : Frans Oan Semewa (beli dari Suleman Tolo) Barat : berbatas dengan tanah milik Hila
Utara : berbatas dengan tanah milik Maria Gorety Inggrid Timur : berbatas dengan tanah milik Hama Selatan : berbatas dengan tanah milik Duraja Barat : berbatas dengan tanah milik Hila
Catatan: Dalam surat jual beli pada bagian Selatan tertulis berbatasan dengan tanah milik Duraja (seharusnya Jaenudin. Hal ini terjadi karena factor kekerabatan antara Duraja dengan Jaenudin adalah Paman dan keponakan) Sedangkan pada bagian Timur tertulis nama Hama (seharusnya Suleha, hal ini juga terjadi karena factor kekerabatan). Kekeliruan penulisan nama di batas tanah jamak terjadi, seringkali karena nama yang bersangkutan tidak diketahui, maka terkadang ditulis nama istrinya atau nama anaknya dll.
Batas saat ini sesuai dengan keadaan lapangan sebenarnya: Utara : Maria Gorety Inggrid Timur : Maria Gorety Inggrid Selatan : Frans Oan Senewa (beli dari Jaenudin) Barat : berbatas dengan tanah milik Hila Adalah sah dan mengikat secara hukum ; -----------------------------------------------------
Adalah Perbuatan Melawan Hukum ; ----------------------------------------------------------
Di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; ----------------------
Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; --------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |