Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Lbj KONSTANTINUS LALU,S.H PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KONSTANTINUS LALU,S.H
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Surat laporan Polisi Nomor: LP-A/59/III//2018/NTT/Res Mabar tanggal 29 Maret 2018 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Laporan Polisi Nomor: LP-A/164/XI/2016/NTT/Res Mabar tanggal 3 November 2018 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat perintah Peyidikan Nomor: Sp.Dik/59/IV/208/Sat. Reskrim tanggal 2 April 2018 dan Surat perintah Peyidikan Nomor: Sp.Sidik/16/IV/208/Sat. Reskrim tanggal 2 April 2018 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah cacata Yuridis sehingga TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) Nomor;  SPDP/59/IV/2018/Sat Reskrim tanggal 5 April 2018 dan Surat Perintah Dimulainya Peyidikan (SPDP) Nomor Nomor: SPDP/59.a/VIII/2018/Sat Reskrim Cacat Yuridis dan Cacat Formil oleh karena itu TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, sehinggga Penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat; -------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Tembusan kepada Pemohon dengan No. Pol: B/2023/VIII/2018/Sat Reskrim perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 8 Agustus 2018 Cacat Yuridis dan Cacat Formil oleh karena itu TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, sehinggga Penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ----------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Tanda Terima Barang Bukti Nomor: Sp.Sita /24.a/IV/2018/Sat Reskrim tanggal 16 April 2018 dan Surat Tanda Terima Barang Bukti Nomor: Sp.Sita /27.a/V/2018/Sat Reskrim tanggal 7 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah cacat Formil sehingga TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ----------------------------
  2. Menyatakan penyelidikan dan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas penyitaan yaitu uang sebesar RP.100.000.000 (Seratus juta Rupiah) yang terdiri dari (a) uang sebanyak RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian pecahan RP. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 900 Lembar dan pecahan RP. 50.000 (Lima Puluh Ribu Ruppiah) sebanyak 200 Lembar, (b) 1 (satu) buah Handphone dengan ciri: merk Samsung Duos J5, warna gold, nomor kartu AS 085-239-053-660 dan 2 (dua) lembar kopian petikan keputusan Kepala kantor Wilayah Pertanahan Nasional nomor; SK.221.2-2-163/14/95 tentang pengangkatan pegawai negeri Sipil atas nama Konstantinus Lalu dan 1 (satu) lembar kopian Petikan putusan Kepala kantor Wilayah Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor; 05/KEP/2-53/IV/2018 tanggal 9 April 2018 tentang pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan kantor Wilayah Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada Pemohon; -------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000. 000,- (Seratus Juta Rupiah); ---------------------------
  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyitaan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; -----------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya