Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Lbj 1.SUSI NELITA SARI SE
2.SITI NURYAHATI
3.Ir. YANUAR RIZAL ASRAN, M.Si
4.JAKA SISWAYA, S.Sos
5.ALWI ASSEGAF, S.H., M.H.
KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUSI NELITA SARI SE
2SITI NURYAHATI
3Ir. YANUAR RIZAL ASRAN, M.Si
4JAKA SISWAYA, S.Sos
5ALWI ASSEGAF, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penetapan Para Pemohon sebagai tersangka Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON untuk seluruhnya terlepas dari setatusnya sebagai tersangka secara tertulis terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Sail Komodo 2013.
  4. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf kepada PEMOHON  dan  Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya sebagai abdi Negara (PNS)KEMENTERIAN.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya kerugian inmateriil sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
  6. Menyatakan Para Pemohon dapat dikeluarkan dari tahanan titipan Termohon yang berada din Polres Manggarai Barat.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

dan Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya