Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2022/PN Lbj 1.JAHRA
2.MUHAMMAD KASIM HAMNU
3.SAING BASRI
4.SALEH FADLI
5.YARDAP FAISAL
CHARLES SITORUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2022/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAHRA
2MUHAMMAD KASIM HAMNU
3SAING BASRI
4SALEH FADLI
5YARDAP FAISAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HJAHRA
2Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HMUHAMMAD KASIM HAMNU
3Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HSAING BASRI
4Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HSALEH FADLI
5Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HYARDAP FAISAL
Tergugat
NoNama
1CHARLES SITORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  

 

  • Menolak permohonan Kasasi dan permohonan kasasidarin Para Pemohon Kasasi JAHRA Binti SALEH HAYUNG, MUHAMMAD KASIM HAMNUNG, SAING BASRI Bin MUHAMMAD KASIM HAMNU, SALEH FADLI BiN MUHAMMAD KASIM HAMNU dan YARDAP FAISAL Bin MUHAMMAD KASIM HAMNU.
  • Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Limaratus ribu rupiah )

 

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka, kami kemukakan alasan bantahan Eksekusi sebagai berikut :

  1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Penggugat telah keliru karena luas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat atas nama JAHRAseluas 29.601 M dan dirampas oleh PT CAHAYA KASIH PENGHARAPAN seluas 22.400 M sedangkan luas HGB 11.134 meter.
  2. Bahwa adapun fakta yang dikemukakan oleh Para Tergugat itu benar dan di dukung dengan surat Kepemilikan  tanah Nomor Pem 014,4/352/1/2011 yang di tandatangani oleh Pejabat Kepala Desa Gorontalo  yakni IBRAHIM A. HANTA, karena Penggugat membelinya di Kelurahan Labuan Bajo sesuai Akta jual beli No 104 tahun 2013, jadi tanah Milik Penggugat tidak terletak di Desa Gorontalo.
  3. Bahwa Gugatan Penggugat No 9/Pdt,G/2019/PN lbj seharusnya tidak dapat diterima karena objek yang digugat oleh penggugat tidak terletak di Desa Gorontalo melainkan terletak di Kelurahan Labuan Bajo sesuai Sertifikat No. 362 tahun 1992, dan sesuai dengan Akta Jual Beli  No 104 Tahun 2013 yang luasnya hanya dan SHGB hanya 11.134 Meter Terletak di Kelurahan Labuan Bajo.
  4. Bahwa Hakim yang memeriksa perkara tersebut telah keliru dalam memutus karena tidak memeriksa isi akta jual beli No 104 tahun 2013 dan tidak mempertimbangkan surat pernyataan ACHMAD FATONI dan istrinya selaku penjual tanah kepada Penggugat yaitu PT Cahaya Kasih Pengharapan. Yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo bukan di Desa Gorontalo.
  5. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 20 milik Penggugat terletak di Kelurahan Labuan bajo yang luas nya 11.134 Meter sedangkan tanah milik para Tergugat terletak di Desa Gorontalo, Namun Penggugat se enaknya merampas tanah milik Para Tergugat
  6. Bahwa Hakim yang memutus Perkara No 9/Pdt.G/2019 tidak cakap dalam memutus karena SHGB milik Penggugat luasnya Hanya 11.134 Meter namun Memutus tanah tersebut adalah milik Penggugat yang luasnya 22.400 Meter jelas tidak sesuai Sertifikat Milik Penggugat.

Sehingga dengan demikian secara jelas dan nyata bahwa objek yang akan di Eksekusi berdasarkan Risalah Panggilan Tegoran / Anmning No 02/Pdt.Eks/2022/PN Lbj Jo No9/Pdt.G/2019/PN L.Bj sehingga Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak berhak melaksanakan Eksekusi

  1. Bahwa oleh karena perlawanan ini cukup di tunjang dengan fakta, bukti-bikti yang ada serta alasan-alasan Hukum yang objektif dan sulit untuk disangkali oleh Terlawan sehingga kiranya cukup beralasan dan berdasarkan Hukum untuk menyatakan bahwa sepanjang pemeriksaan perkara perdata ini adalah berdasar untuk tidak dilakukan eksekusi terhadap Objek Sengketa
  2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pelawan memohon melalu KUasa Hukunya kepada Bapak / Ibu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan amar putusannya sebagia berikut :

- Mengabulkan permohonan perlawanan pelawan untuk keseluruhannya

- Menyatakan bahwa pelawan adalah pelwan yang benar : ……………

- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah milik pelawan

- Menyatakan bahwa terlawan bukanlah sebagai pemilik atas objeksengketa

- Menyatakan Putusan Mahkamah AGung Republik Indonesia No. 88/Pdt/2021, tertanggal 03 Maret 2021, dan Surat Tegoran / Aamning No 09/Pdt.G/2019/PN.Lbj/ tertanggal 09 Juni 2022 Tidak dapat dijalankan atau tidak mempunyai kekuatan Eksekutoril ( Non Eksekutable)

- Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak