Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2023/PN Lbj 1.Vendy Trilaksono, S.H.
2.Praja Pangestu, S.H
3.Silvianus Alfredo Naggus, S.H
Romy Kamaluddin Alias Romy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1159/N.3.24/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H.
2Praja Pangestu, S.H
3Silvianus Alfredo Naggus, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Romy Kamaluddin Alias Romy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sumarno, S.H.Romy Kamaluddin Alias Romy
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa dr ROMY KAMALUDDIN Alias ROMY selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo (berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Omsa Medic Bajo Nomor : 07 tahun 2020 tanggal 21 Nopember 2020 yang dibuat oleh Notaris Kadek Sastrwan Wedasmara, SH. M.Kn) pada bulan Desember 2020 secara berlanjut sampai dengan hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di PT. Omsa Medic Bajo Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT Omsa Medic Bajo merupakan Perusahaan yang bediri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Omsa Medic Bajo Nomor : 07 tahun 2020 tanggal 21 Nopember 2020 yang dibuat oleh Notaris Kadek Sastrwan Wedasmara, SH. M.Kn, dengan posisi pemilikan saham;
  1. Nyonya Desak Putu Murni sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) lembar;
  2. Tuan Romy Kamaludin sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) lembar;
  • Dalam Akta Pendirian PT. Omsa Medic Bajo telah ditetapkan sebagai Direktur adalah Romy Kamaludin (terdakwa) dan sebagai Komisaris adalah Desak Putu Murni, ditetapkan juga PT. Omsa Medic Bajo bergerak dibidang usaha : Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawaatan Mobil dan Sepeda Motor. Dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, antara lain :
  1. Aktivitas Poliklinik Swasata
  2. Aktivitas Praktek Dokter Umum
  3. Aktivitas Praktik Dokter Spesialis
  4. Aktivitas Praktik Dokter Gigi
  5. Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, antara lain :

  1. Perdagangan besar alat laboratorium, Farmasi dan Kedokteran
  2. Perdagangan eceran barang farmasi di Apotek (berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa tanggal 08 Maret 2021 terdapat penambahan kegiatan usaha)

Sehingga tugas Terdakwa selaku direktur PT Omsa Medic Bajo berdasarkan akta pendirian tersebut adalah

  1. Berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala hal kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala Tindakan, baik  yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan sebagai berikut :
  • untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (Tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank).
  • Mendirikan suatu usaha atau turu serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri

Harus dengan persetujuan Dewan Komisaris

  1. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan dan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan dengan pihak ke tiga,maka salah sseorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.Kemudian dalam hala hanya ad seorang anggota Direksi segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada direktur Utama dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
  • Bahwa sumber pendapatan dari PT. Omsa Medic Bajo bersumber dari pelayanan kesehatan secara umum seperti Rapid antigen,  rapid anti body, Pcr, Genos, Pelayanan on call, Pelayanan kesehatan menggunakan BPJS   dan klinik kesehatan umum. Untuk kegiatan Anti Body dan anti Gen dilakukan pemeriksaan di Labuan Bajo sedangkan untuk pengambilan sampel RT PCR dilakukan pemeriksaan pada Lab penunjang di Bali seperti RSD Mangusada.
  • Bahwa PT Omsa Medic Bajo dalam menjalankan Usahanya telah melakukan Kerjasama dalam jasa pengelolaan dengan jasa management sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari Net Per Bulan dengan PT Omsa Medic Nusantara yang beralamat di Kota Denpasar yang mana pimpinan perusahaan PT.Omsa Medic Nusantara dipimpin oleh terdakwa sendiri pada tahun 2020, berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT.Omsa Medic Bajo dan PT Omsa Medic Nusantara tanggal 01 Desember 2020 yang dibuat di Bali menjelaskan bahwa pada halaman 01 bagin E menjelaskan Pihak-pihak telah sepakat dan setuju untuk bekerja sama mulai dari perencanaan investasi sampai opersional penuh dan menuangkannya dalam perjanjian pengelolaan Klinik yang komperhensip dipilih sebagai berikut:
    1. Layanan-layanan teknis
    2. Layanan-layanan pelatihan dan Grand Opening
    3. Layanan-layanan operasi penuh
  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha PT.Omsa Medic Bajo memiliki rekening perusahaan sebagai berikut :
  1. Nomor Rekening Bank Pt.Omsa Medic Bajo yaitu: 055601001033302 atas nama PT.Omsa Medic Bajo yang dibuka di Sun set Road Bali.
  2. Nomor Rekening yang kedua yaitu BRI Labuan Bajo dengan Nomor Rekening 111201000274562 atas nama PT.Omsa Medic Bajo.
  3. Nomor Rekening Bank BRI Gajah Mada Denpasar dengan Nomor Rekening 001701003392306 atas nama PT.Omsa Medic Bajo.
  4. Nomor Rekening Bank BRI Ende dengan Nomor Rekening 111201000284567 atas nama PT.Omsa Medic Bajo
  • Bahwa PT.Omsa Medic Bajo berjalan sejak bulan Desember 2020 sampai dengan pada tahun 2022 yang dijalankan oleh terdakwa selaku Direktur pada PT. Omsa Medik bajo  berdasarkan Akta Pendirian Perseroan terbatas  No 07 tanggal 21 November 2020. Bahwa selama berdirinya PT OMSA MEDIC BAJO  dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 belum pernah di lakukan RUPS oleh terdakwa selaku Direktur PT.Omsa Medic Bajo. Bahwa dalam kesepakatan bersama  antara PT OMSA MEDIC BAJO dan PT OMSA MEDIC NUSANTARA yang di sepakati pada tanggal 1  Desember 2020  dimana dalam perjanjian  tersebut pada pasal 14  butir ke 3 berbunyi Pertemuan yang membahas  menggenai laporan  keuangan akan  di lakukan pada tanggal  10 setiap bulan namun pelaporan keuangan setiap tanngal 10 setiap bulan tersebut tidak pernah dilakukan sehingga Pada bulan Februari 2022 saksi Desak Putu Murni sebagai Komisaris & Pemegang Saham PT. Omsa Medic Bajo beserta team yaitu saksi ABRAHAM GUNAWAN dan saksi KADEK DWIEK PUTRA MERDANA melakukan meeting dengan terdakwa selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo beserta teamnya yang menyampaikan Laporan Laba Rugi dan list Hutang PT. Omsa Medic Bajo periode tahun 2021. Setelah adanya penyerahan laporan tersebut, saksi DESAK PUTU MURNI meminta kepada saksi ABRAHAM GUNAWAN untuk membaca dan menganalisa laporan tersebut dan saksi ABRAHAM GUNAWAN menyampaikan kepada saksi DESAK PUTU MURNI bahwa Laporan yang disampaikan tersebut tidak wajar dikarenakan Tidak menampilkan Laporan kas baik secara bulanan maupun tahunan, tidak menyajikan neraca rugi laba namun bisa memunculkan rincihan utang, dan seterusnya. maka pada saat itu saksi ABRAHAM GUNAWAN meminta untuk menunjukan bukti-bukti pendukung berupa invoice, nota-nota maupun tagihan resmi akan tetapi pada saat itu terdakwa sebagai Direktur PT. Omsa Medic Bajo belum dapat memberikan data yang dimaksud sehingga saksi DESAK PUTU MURNI merasa ada kejanggalan atas laporan tersebut. Yang mana perusahaan untung akan tetapi muncul hutang yang sangat besar tanpa ada detail perhitungan akunting yang benar dan dari pertemuan tersebut sehingga Saks Desak Putu Murni meminta agar terdakwa beserta team untuk membuat Laporan Keuangan PT. Omsa Medic bajo sesuai dengan standar akunting indonesia pada umumnya agar dapat secara detail terbaca secara keseluruhan beserta melampirkan data-data pendukungnya baik data pasien, Invoice penjualan, nota-nota pengeluaran dan tagihan resmi apabila ada utang perusahaan. Atas hal tersebut terdakwa meminta waktu kepada saksi DESAK PUTU MURNI  selaku Komisaris PT. Omsa Medic bajo.
  • Bahwa sekitar bulan mei 2022 diadakan pertemuan  di Bali  yang hadir yaitu saksi DESAK PUTU MURNI selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT. Omsa Medic Bajo, saksi ABRAHAM GUNAWAN, saksi KADEK DWIEK PUTRA MERDANA, terdakwa selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo, saksi ERIZA, saksi I GEDE CANDRA KARDANA, Sdri. SUKE dan Sdri. DAYU dan dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan Laporan Keuangan PT. Omsa Medic Bajo kepada Komisaris PT. Omsa Medic Bajo yang menurut saksi ABRAHAM GUNAWAN masih terdapat kesamaan dengan laporan sebelumnya dan justru hutang yang makin bertambah. Atas adanya hal itu maka pada bulan Juni 2022 saksi DESAK PUTU MURNI  meminta kepada terdakwa selaku Direktur  agar PT. OMSA MEDIC BAJO dilakukan audit internal dan saat itu disepakati bersama dan ditandatangani untuk menunjuk TP&P consulting sebagai auditor dari pihak ketiga.
  • Pada tanggal 31 juli 2022 TP&P Consulting memberikan laporan hasil audit kepada saksi ABRAHAM GUNAWAN dengan posisi laporan keuangan perusahaan PT. Omsa Medic Bajo periode 2021 diketahui bahwa sesuai dengan dugaan awal bahwa Laporan keuangan yang di sajikan oleh Diretur PT. Omsa Medic Bajo sangat tidak wajar dan tidak mempunyai data pendukung yang lengkap dan atas hal tersebut  saksi DESAK PUTU MURNI  meminta saksi ABRAHAM GUNAWAN untuk klarifikasi terdakwa beserta tim perihal pertanggung jawaban atas adanya hasil audit tersebut.   
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Keuangan Hasil Uji Tuntas oleh Tim Audit Eksternal dari Kantor Akuntan Publik Arifin Anisa Mardani & Muchammad dengan Nomor : 39/KAP-AAMM/WS/05.23 tanggal 02 Mei 2023 dengan hasil laporan keuangan uji tuntas PT. Omsa Medic Bajo periode 31 Desember 2020, 31 Desember 2021 dan 31 Oktober 2022, sebagai berikut:
  1. Pengakuan angka Saldo Kas di Bank merupakan angka-angka yang tertera pada rekening koran Bank BRI masing-masing rekening dan periode, sedangkan angka Kas Kecil merupakan selisih dari saldo akun Kas dan Setara Kas pada laporan posisi keuangan hardcopy (untuk periode 31 Desember 2020 dan 31 Oktober 2022 tidak tersedia) dengan saldo Kas di Bank yang tercatat di rekening koran. Sebagai informasi, prosedur konfirmasi saldo ke Bank tidak dapat dijalankan dikarenakan yang berhak melakukan konfirmasi hanya Direksi Perusahaan.
  2. Untuk pengakuan angka pada akun Selisih Kas merupakan akun pembalance pada laporan posisi keuangan PT. Omsa Medic Bajo untuk masing-masing periode.
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, terdapat akun Owner Withdrawal di bagian Ekuitas pada periode 31 Desember 2021 dan 31 Oktober 2022. Owner Withdrawal adalah pengambilan dana oleh Pemegang Saham yang dapat diakui sebagai dividen, akan tetapi berdasarkan pernyataan Bapak Abraham Gunawan sebagai staf pendamping dari pemberi tugas (counter part), dijelaskan bahwa tidak pernah dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan pembagian dividen. Maka dari itu, tim pemeriksa mereklasifikasikan atas akun Owner Withdrawal ke akun Piutang Pemegang Saham dan Piutang Afiliasi.
  4. Pengakuan total pendapatan pada periode 2020 dan 2021 merupakan angka yang diambil dari rekapan data pasien yang telah dicrosscheck dengan bukti pendukung nota-nota transaksi, sedangkan untuk pendapatan periode 2022 diambil dari laporan laba rugi 1 Januari 31 Oktober 2022 dan dibarengi dengan nota-nota transaksi 2022. Tidak terdapat rekapan data pasien periode Januari 31 Oktober 2022.
  5. Terdapat ketidakkonsistenan dalam penyajian laporan laba rugi, dimana terdapat pengakuan Pendapatan Antibody per 31 Oktober 2022 sebesar Rp 540.000,- namun tidak terdapat HPP Antibody. Disamping itu juga, tidak terdapat pengakuan Pendapatan Genose per 31 Oktober 2022 (Rp 0,-), namun tercantum  pengakuan angka HPP Genose sebesar Rp 479.432.945,-.
  6. Bahwa  berdasarkan  hasil audit   Laporan Uji tuntas  PT Omsa Medic bajo  Oleh Kantor Akuntan Publik Mardani dan Muhamad   Untuk Tahun  2020  Tahun 2021 dan Tahun 2023  terdapat Selisi  kas  tahun  2021  sejumlah  Rp 1. 784.042.781 dan di Tahun 2022  sejumlah Rp 1.904.932.629  namun  pada saat di lakukan audit  uang selisih kas tersebut tidak di temukan  oleh tim  audit
  7. Pengakuan Beban Umum dan Administrasi, Pendapatan Non Operasional dan Beban Non Operasional untuk periode 31 Desember 2020, 31 Desember 2021  dan 31 Oktober 2022 diperoleh dari laporan laba rugi hardcopy Perusahaan yang sudah dicrosscheck dengan nota-nota transaksi
  • Berdasarkan laporan keuangan yang disajikan oleh  PT OMSA MEDIC BAJO   dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani & Muchammad terdapat perbedaan  yang sangat  signifikan dari jumlah Penjualan, jumlah harga pokok penjualan, jumlah beban operasional dan jumlah laba bersih, yakni sebagai berikut :

A). Hasil  audit Kantor Akuntan Publik Arifin   Anissa Mardani & Muchamad

B). Hasil  laporan keuangan pada PT Omsa

       medic Bajo

Pendapatan :

1

Pendapatan

  • Pendapatan T.A 2020 : Rp.      235.094.680
  • Pendapatan T.A 2021 : Rp. 20.924.836.825
  • Pendapatan T.A 2022 : Rp.   3.066.043.080

 

  • Pendapatan T.A 2020 :Rp. 0 
  • Pendapatan T.A 2021 :Rp.18.336.874.582  
  • Pendapatan T.A 2022 :Rp. 3.014.134.780  

Jumlah Rp. 24.225.974.585,-

 

Jumlah Rp. 21.351.009.362,-

Harga Pokok Penjualan :

2

Harga Pokok Penjualan :

  • HPP  T.A   2020 : Rp.          39.112.000
  • HPP  T.A   2021  : Rp.   8. 197.600.689
  • HPP  T.A   2022 : Rp.    1. 140.526.627

 

  • HPP  T.A    2020 : Rp.0         
  • HPP  T.A   2021  : Rp. 7.316.742.985
  • HPP  T.A    2022 : Rp. 1.140.526.627     

Jumlah  Rp. 9.377.239.316,-

 

Jumlah Rp. 8.457.269.612,-

Jumlah beban operasional :

3

Jumlah beban operasional :

  • Operasional T.A 2020  : Rp.151.218.200        
  • Operasional T.A.2021  : Rp.4.140.667.502   
  • Operasional T.A.2022  : Rp.2.296.422.954   

 

  • Operasional T.A 2020  : Rp.0         
  • Operasional T.A. 2021 : Rp.2.016.429.127   
  • Operasional T.A. 2022 : Rp.2.117.945.940   

Jumlah  Rp. 6.588.308.656,-

 

Jumlah Rp. 4.134.375.067,-

Laba bersih

4

Laba bersih

  • Laba bersih  T.A 2020  : Rp.44.764.480         
  • Laba bersih  T.A. 2021 : Rp.7.619.874.129   
  • Laba bersih  T.A. 2022 : Rp.-384.076.071

 

  • Laba bersih  T.A 2020  : Rp.0         
  • Laba bersih  T.A. 2021 : Rp.5.912.769.591   
  • Laba bersih  T.A. 2022 : Rp.-345.008.602

Jumlah  Rp. 7.280.562.538,-

 

Jumlah Rp. 5.567.760.989,-

Selisih Saldo Laba Bersih Rp. 1.712.801.549,-

 

 

Selisih Pendapatan :

  • Pendapatan  Untuk T.a 2020 Rp. 235.094.680,-
  • Pendapatan  Untuk T.a 2021 Rp. 2.587.962.243,-
  • Pendapatan  Untuk T.a 2022 Rp. 51.908.300,-

Selisih Harga Pokok Penjualan :

  • Harga Pokok Penjualan Untuk T.a 2020 Rp. 39.112.000,-
  • Harga Pokok Penjualan Untuk T.a 2021 Rp. 880.857.704,-
  • Harga Pokok Penjualan Untuk T.a 2022 Rp. 0,-

Selisih Beban Opersional :

  • Beban operasional Untuk T.a 2020 Rp. 151.218.200,-
  • Beban operasional  Untuk T.a 2021 Rp. 2.124.238.375,-
  • Beban operasional  Untuk T.a 2022 Rp. 178.477.014,-

 

Managemen Fee tahun anggaran 20202022 dari kedua versi laporan sama yaitu sebesar Rp. 857.760.421,-

Pajak Perusahaan dari tahun anggaran 20202022 dari kedua versi laporan sama yaitu sebesar Rp. 91.553.359,-

  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji tuntas PT Omsa Medic Bajo oleh KANTOR AKUNTAN  PUBLIK  Arifin  Anissa Mardani & Muchamad,  ditemukan bahwa pada tahun 2022 adalah selisih uang kas sebesar Rp 1.904.932.629dan tahun pada tahun 2021  terdapat selisih uang kas Rp. 1.784.042.761  pada table  sebagai berikut :

Graphical user interface, text, application

Description automatically generated

  • Bahwa  terdapat  selisih uang tunai  sebesar Rp 1.904.932.629,- pada tahun 2022 dan Rp 1.784.042.761,- pada tahun 2021,  Berdasarkan hasil pemeriksaan, saldo Selisih Kas merupakan akun yang digunakan sebagai pembalance pada laporan posisi keuangan. Bahwa Tim KANTOR AKUNTAN  PUBLIK  Arifin  Anissa Mardani & Muchamad  tidak melakukan pemeriksaan fisik kas karena pada saat pemeriksaan lapangan tidak ada fisik uang tunai dan tidak ada laporan mutasi kas masuk dan kas keluar. Jadi, perhitungan ini berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan dengan bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Penyidik, bukan selisih dari uang masuk dan keluar dari rekening Perusahaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tahun 2021, terdapat selisih kas sebesar Rp 1.784.042.761,- terdiri dari akumulasi perhitungan usulan koreksi pendapatan dan beban sebagai berikut:
  1. Usulan koreksi saldo pendapatan yang disesuaikan dengan rekapan data pasien sebesar Rp 2.587.962.243,- Usulan ini terjadi karena saldo pendapatan tidak sesuai dengan rekapan data pasien.
  2. Usulan penyesuaian saldo laba rugi tahun lalu sebesar Rp 76.938.222,-
  3. Usulan penyesuaian saldo harga pokok penjualan sesuai dengan bukti tagihan rumah sakit dan laporan quantity penjualan data pasien sebesar Rp 880.857.704,- Pada usulan ini, saldo selisih kas diposisi kredit (sebagai pengurang)
  1. Pada tahun 2022, terdapat selisih kas sebesar Rp 1.904.932.629,- terdiri dari akumulasi perhitungan usulan koreksi pendapatan dan beban sebagai berikut:
  1. Usulan penyesuaian saldo laba rugi tahun lalu sebesar Rp 2.051.164.170,-
  2. Usulan penyesuaian saldo kas di bank agar saldonya sesuai dengan di Rekening Koran sebesar Rp 107.164.072,- Pada usulan ini, saldo selisih kas diposisi kredit (sebagai pengurang).
  3. Bahwa Saldo laba bersih Perusahaan sampai dengan periode 31 Oktober 2022 adalah sebesar Rp 7.312.736.280,-, sedangkan selisih saldo kas periode 31 Oktober 2022 sebesar Rp 1.904.932.629

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa dr ROMY KAMALUDDIN Alias ROMY selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo pada bulan Desember 2020 secara berlanjut sampai dengan hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di PT. Omsa Medic Bajo Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangggarai Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT Omsa Medic Bajo merupakan Perusahaan yang bediri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Omsa Medic Bajo Nomor : 07 tahun 2020 tanggal 21 Nopember 2020 yang dibuat oleh Notaris Kadek Sastrwan Wedasmara, SH. M.Kn, dengan posisi pemilikan saham;
  1. Nyonya Desak Putu Murni sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) lembar;
  2. Tuan Romy Kamaludin sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) lembar;
  • Dalam Akta Pendirian PT. Omsa Medic Bajo telah ditetapkan sebagai Direktur adalah Romy Kamaludin (terdakwa) dan sebagai Komisaris adalah Desak Putu Murni, ditetapkan juga PT. Omsa Medic Bajo bergerak dibidang usaha : Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawaatan Mobil dan Sepeda Motor. Dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, antara lain :
  1. Aktivitas Poliklinik Swasata
  2. Aktivitas Praktek Dokter Umum
  3. Aktivitas Praktik Dokter Spesialis
  4. Aktivitas Praktik Dokter Gigi
  5. Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, antara lain :

  1. Perdagangan besar alat laboratorium, Farmasi dan Kedokteran
  2. Perdagangan eceran barang farmasi di Apotek (berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar BIasa tanggal 08 Maret 2021 terdapat penambahan kegiatan usaha)

Sehingga tugas Terdakwa selaku direktur PT Omsa Medic Bajo berdasarkan akta pendirian tersebut adalah

  1. berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala hal kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala Tindakan, baik  yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan sebagai berikut :
  • untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (Tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank).
  • Mendirikan suatu usaha atau turu serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri

Harus dengan persetujuan Dewan Komisaris

  1. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan dan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan dengan pihak ke tiga,maka salah sseorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.Kemudian dalam hala hanya ad seorang anggota Direksi segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada direktur Utama dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
  • Bahwa sumber pendapatan dari PT. Omsa Medic Bajo bersumber dari pelayanan kesehatan secara umum seperti Rapid antigen,  rapid anti body, Pcr, Genos, Pelayanan on call, Pelayanan kesehatan menggunakan BPJS   dan klinik kesehatan umum. Untuk kegiatan Anti Body dan anti Gen dilakukan pemeriksaan di Labuan Bajo sedangkan untuk pengambilan sampel RT PCR dilakukan pemeriksaan pada Lab penunjang di Bali seperti RSD Mangusada.
  • Bahwa PT Omsa Medic Bajo dalam menjalankan Usahanya telah melakukan Kerjasama dalam jasa pengelolaan dengan jasa management sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari Net Per Bulan dengan PT Omsa Medic Nusantara yang beralamat di Kota Denpasar yang mana pimpinan perusahaan PT.Omsa Medic Nusantara dipimpin oleh terdakwa sendiri pada tahun 2020, berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT.Omsa Medic Bajo dan PT Omsa Medic Nusantara tanggal 01 Desember 2020 yang dibuat di Bali menjelaskan bahwa pada halaman 01 bagin E menjelaskan Pihak-pihak telah sepakat dan setuju untuk bekerja sama mulai dari perencanaan investasi sampai opersional penuh dan menuangkannya dalam perjanjian pengelolaan Klinik yang komperhensip dipilih sebagai berikut:
    1. Layanan-layanan teknis
    2. Layanan-layanan pelatihan dan Grand Opening
    3. Layanan-layanan operasi penuh
  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha PT.Omsa Medic Bajo memiliki rekening perusahaan sebagai berikut :
  1. Nomor Rekening Bank Pt.Omsa Medic Bajo yaitu: 055601001033302 atas nama PT.Omsa Medic Bajo yang dibuka di Sun set Road Bali.
  2. Nomor Rekening yang kedua yaitu BRI Labuan Bajo dengan Nomor Rekening 111201000274562 atas nama PT.Omsa Medic Bajo.
  3. Nomor Rekening Bank BRI Gajah Mada Denpasar dengan Nomor Rekening 001701003392306 atas nama PT.Omsa Medic Bajo.
  4. Nomor Rekening Bank BRI Ende dengan Nomor Rekening 111201000284567 atas nama PT.Omsa Medic Bajo
  • Bahwa PT.Omsa Medic Bajo berjalan sejak bulan Desember 2020 sampai dengan pada tahun 2022 yang dijalankan oleh terdakwa selaku Direktur pada PT. Omsa Medik bajo  berdasarkan Akta Pendirian terbatas  No 07 tanggal 21 November 2020. Bahwa selama berdirinya PT OMSA MEDIC BAJO  dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 belum pernah di lakukan RUPS oleh terdakwa selaku  Direktur. Bahwa dalam kesepakatan bersama  antara PT OMSA MEDIC BAJO dan PT OMSA MEDIC NUSANTARA yang di sepakati pada tanggal 1  Desember 2020  dimana dalam perjanjian  tersebut pada pasal 14  butir ke 3 berbunyi Pertemuan yang membahas  menggenai laporan  keuangan akan  di lakukan pada tanggal  10 setiap bulan namun pelaporan tersebut tidak pernah dilakukan sehingga Pada bulan Februari 2022 saksi Desak Putu Murni sebagai Komisaris & Pemegang Saham PT. Omsa Medic Bajo beserta team yaitu saksi ABRAHAM GUNAWAN dan saksi KADEK DWIEK PUTRA MERDANA melakukan meeting dengan terdakwa selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo beserta teamnya yang menyampaikan Laporan Laba Rugi dan list Hutang PT. Omsa Medic Bajo periode tahun 2021. Setelah adanya penyerahan laporan tersebut, saksi DESAK PUTU MURNI meminta kepada saksi ABRAHAM GUNAWAN untuk membaca dan menganalisa laporan tersebut dan saksi ABRAHAM GUNAWAN menyampaikan kepada saksi DESAK PUTU MURNI bahwa Laporan yang disampaikan tersebut tidak wajar dikarenakan Tidak menampilkan Laporan kas baik secara bulanan maupun tahunan, tidak menyajikan neraca rugi laba namun bisa memunculkan rincihan utang, dan seterusnya. maka pada saat itu saksi ABRAHAM GUNAWAN meminta untuk menunjukan bukti-bukti pendukung berupa invoice, nota-nota maupun tagihan resmi akan tetapi saat itu terdakwa sebagai Direktur PT. Omsa Medic Bajo belum dapat memberikan data yang dimaksud sehingga saksi DESAK PUTU MURNI merasa ada kejanggalan atas laporan tersebut. Yang mana perusahaan untung akan tetapi muncul hutang yang sangat besar tanpa ada detail perhitungan akunting yang benar dan dari pertemuan tersebut kami meminta agar terdakwa beserta team untuk membuat Laporan Keuangan PT. Omsa Medic bajo sesuai dengan standar akunting indonesia pada umumnya agar dapat secara detail terbaca secara keseluruhan beserta melampirkan data-data pendukungnya baik data pasien, Invoice penjualan, nota-nota pengeluaran dan tagihan resmi apabila ada utang perusahaan. Atas hal tersebut terdakwa meminta waktu kepada saksiDESAK PUTU MURNI  selaku Komisaris PT. Omsa Medic bajo.
  • Bahwa sekitar bulan mei 2022 diadakan pertemuan  di Bali  yang hadir yaitu saksi DESAK PUTU MURNI selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT. Omsa Medic Bajo, saksi ABRAHAM GUNAWAN, saksi KADEK DWIEK PUTRA MERDANA, terdakwa selaku Direktur PT. Omsa Medic Bajo, saksi ERIZA, saksi I GEDE CANDRA KARDANA, Sdri. SUKE dan Sdri. DAYU dan dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan Laporan Keuangan PT. Omsa Medic Bajo kepada Komisaris PT. Omsa Medic Bajo yang menurut saksi ABRAHAM GUNAWAN masih terdapat kesamaan dengan laporan sebelumnya dan justru hutang yang makin bertambah. Atas adanya hal itu maka pada bulan Juni 2022 saksi DESAK PUTU MURNI  meminta kepada terdakwa selaku Direktur  agar PT. OMSA MEDIC BAJO dilakukan audit internal dan saat itu disepakati bersama dan ditandatangani untuk menunjuk TP&P consulting sebagai auditor dari pihak ketiga.
  • Pada tanggal 31 juli 2022 TP&P Consulting memberikan laporan hasil audit kepada saksi ABRAHAM GUNAWAN dengan posisi laporan keuangan perusahaan PT. Omsa Medic Bajo periode 2021 diketahui bahwa sesuai dengan dugaan awal bahwa Laporan keuangan yang di sajikan oleh Diretur PT. Omsa Medic Bajo sangat tidak wajar dan tidak mempunyai data pendukung yang lengkap dan atas hal tersebut  saksi DESAK PUTU MURNI  meminta saksi ABRAHAM GUNAWAN untuk klarifikasi terdakwa beserta tim perihal pertanggung jawaban atas adanya hasil audit tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Keuangan Hasil Uji Tuntas Nomor : 39/KAP-AAMM/WS/05.23 tanggal 02 Mei 2023dengan hasil laporan keuangan uji tuntas PT. Omsa Medic Bajo periode 31 Desember 2020, 31 Desember 2021 dan 31 Oktober 2022, sebagai berikut:
  1. Pengakuan angka Saldo Kas di Bank merupakan angka-angka yang tertera pada rekening koran Bank BRI masing-masing rekening dan periode, sedangkan angka Kas Kecil merupakan selisih dari saldo akun Kas dan Setara Kas pada laporan posisi keuangan hardcopy (untuk periode 31 Desember 2020 dan 31 Oktober 2022 tidak tersedia) dengan saldo Kas di Bank yang tercatat di rekening koran. Sebagai informasi, prosedur konfirmasi saldo ke Bank tidak dapat dijalankan dikarenakan yang berhak melakukan konfirmasi hanya Direksi Perusahaan.
  2. Untuk pengakuan angka pada akun Selisih Kas merupakan akun pembalance pada laporan posisi keuangan PT. Omsa Medic Bajo untuk masing-masing periode.
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, terdapat akun Owner Withdrawal di bagian Ekuitas pada periode 31 Desember 2021 dan 31 Oktober 2022. Owner Withdrawal adalah pengambilan dana oleh Pemegang Saham yang dapat diakui sebagai dividen, akan tetapi berdasarkan pernyataan Bapak Abraham Gunawan sebagai staf pendamping dari pemberi tugas (counter part), dijelaskan bahwa tidak pernah dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan pembagian dividen. Maka dari itu, tim pemeriksa mereklasifikasikan atas akun Owner Withdrawal ke akun Piutang Pemegang Saham dan Piutang Afiliasi.
  4. Pengakuan total endapatan pada periode 2020 dan 2021 merupakan angka yang diambil dari rekapan data pasien yang telah dicrosscheck dengan bukti pendukung nota-nota transaksi, sedangkan untuk pendapatan periode 2022 diambil dari laporan laba rugi 1 Januari 31 Oktober 2022 dan dibarengi dengan nota-nota transaksi 2022. Tidak terdapat rekapan data pasien periode Januari 31 Oktober 2022.
  5. Terdapat ketidakkonsistenan dalam penyajian laporan laba rugi, dimana terdapat pengakuan Pendapatan Antibody per 31 Oktober 2022 sebesar Rp 540.000,- namun tidak terdapat HPP Antibody. Disamping itu juga, tidak terdapat pengakuan Pendapatan Genose per 31 Oktober 2022 (Rp 0,-), namun tercantum  pengakuan angka HPP Genose sebesar Rp 479.432.945,-.
  6. Pengakuan Beban Umum dan Administrasi, Pendapatan Non Operasional dan Beban Non Operasional untuk periode 31 Desember 2020, 31 Desember 2021  dan 31 Oktober 2022 diperoleh dari laporan laba rugi hardcopy Perusahaan yang sudah dicrosscheck dengan nota-nota transaksi
  • Berdasarkan laporan keuangan yang di  sajikan oleh  PT OMSA MEDIC BAJO   dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Arifin Anissa Mardani & Muchammad terdapat perbedaan  yang sangat  signifikan   dari jumlah Penjualan, jumlah harga pokok penjualan, jumlah beban operasional dan jumlah laba bersih, yakni sebagai berikut :

 

 

A). Hasil  audit Kantor Akuntan Publik Arifin   Anissa Mardani & Muchamad

B). Hasil  laporan keuangan pada PT Omsa

       medic Bajo

Pendapatan :

1

Pendapatan

  • Pendapatan T.A  2020 : Rp.      235.094.680
  • Pendapatan T.A  2021 : Rp. 20.924.836.825
  • Pendapatan T.A  2022 : Rp.   3.066.043.080

 

  • Pendapatan T.A 2020 :Rp. 0 
  • Pendapatan T.A 2021 : Rp.18.336.874.582  
  • Pendapatan T.A 2022 : Rp. 3.014.134.780  

Jumlah Rp. 24.225.974.585,-

 

Jumlah Rp. 21.351.009.362,-

Harga Pokok Penjualan :

2

Harga Pokok Penjualan :

  • HPP  T.A   2020 : Rp.          39.112.000
  • HPP  T.A   2021  : Rp.   8. 197.600.689
  • HPP  T.A   2022 : Rp.    1. 140.526.627

 

  • HPP  T.A    2020 : Rp.0         
  • HPP  T.A   2021  : Rp. 7.316.742.985
  • HPP  T.A    2022 : Rp. 1.140.526.627     

Jumlah  Rp. 9.377.239.316,-

 

Jumlah Rp. 8.457.269.612,-

Jumlah beban operasional :

3

Jumlah beban operasional :

  • Operasional T.A 2020  : Rp.151.218.200        
  • Operasional T.A.2021  : Rp.4.140.667.502   
  • Operasional T.A.2022  : Rp.2.296.422.954   

 

  • Operasional T.A 2020  : Rp.0         
  • Operasional T.A. 2021 : Rp.2.016.429.127   
  • Operasional T.A. 2022 : Rp.2.117.945.940   

Jumlah  Rp. 6.588.308.656,-

 

Jumlah Rp. 4.134.375.067,-

Laba bersih

4

Laba bersih

  • Laba bersih  T.A 2020  : Rp.44.764.480         
  • Laba bersih  T.A. 2021 : Rp.7.619.874.129   
  • Laba bersih  T.A. 2022 : Rp.-384.076.071

 

  • Laba bersih  T.A 2020  : Rp.0         
  • Laba bersih  T.A. 2021 : Rp.5.912.769.591   
  • Laba bersih  T.A. 2022 : Rp.-345.008.602

Jumlah  Rp. 7.280.562.538,-

 

Jumlah Rp. 5.567.760.989,-

Selisih Saldo Laba Bersih Rp. 1.712.801.549,-

 

 

  • Pendapatan  Untuk T.a 2020 Rp. 235.094.680,-
  • Pendapatan  Untuk T.a 2021 Rp. 2.587.962.243,-
  • Pendapatan  Untuk T.a 2022 Rp. 51.908.300,-

Selisih

  • Harga Pokok Penjualan Untuk T.a 2020 Rp. 39.112.000,-
  • Harga Pokok Penjualan Untuk T.a 2021 Rp. 880.857.704,-
  • Harga Pokok Penjualan Untuk T.a 2022 Rp. 0,-

Selisih

  • Beban operasional Untuk T.a 2020 Rp. 151.218.200,-
  • Beban operasional  Untuk T.a 2021 Rp. 2.124.238.375,-
  • Beban operasional  Untuk T.a 2022 Rp. 178.477.014,-

 

Managemen Fee tahun anggaran 20202022 dari kedua versi laporan sama yaitu sebesar Rp. 857.760.421,-

Pajak Perusahaan dari tahun anggaran 20202022 dari kedua versi laporan sama yaitu sebesar Rp. 91.553.359,-

  • berdasarkan laporan hasil uji tuntas PT Omsa Medic Bajo oleh KANTOR AKUNTAN  PUBLIK  Arifin  Anissa Mardani & Muchamad,  ditemukan bahwa pada tahun 2022 adalah selisih uang kas sebesar Rp 1.904.932.629dan tahun pada tahun 2021  terdapat selisih uang kas Rp. 1.784.042.761 pada table sebagai berikut :

Graphical user interface, text, application

Description automatically generated

  • Bahwa  terdapat  selisih uang tunai  sebesar Rp 1.904.932.629,- pada tahun 2022 dan Rp 1.784.042.761,- pada tahun 2021,  Berdasarkan hasil pemeriksaan, saldo Selisih Kas merupakan akun yang digunakan sebagai pembalance pada laporan posisi keuangan. Bahwa ahli Dr I WAYAN  SUNASDYANA, CA.,CPA  tidak melakukan pemeriksaan fisik kas karena pada saat pemeriksaan lapangan tidak ada fisik uang tunai dan tidak ada laporan mutasi kas masuk dan kas keluar. Jadi, perhitungan ini berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan dengan bukti-bukti pendukung yang diberikan oleh Penyidik, bukan selisih dari uang masuk dan keluar dari rekening Perusahaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tahun 2021, terdapat selisih kas sebesar Rp 1.784.042.761,- terdiri dari akumulasi perhitungan usulan koreksi pendapatan dan beban sebagai berikut:
  1. Usulan koreksi saldo pendapatan yang disesuaikan dengan rekapan data pasien sebesar Rp 2.587.962.243,- Usulan ini terjadi karena saldo pendapatan tidak sesuai dengan rekapan data pasien.
  2. Usulan penyesuaian saldo laba rugi tahun lalu sebesar Rp 76.938.222,-
  3. Usulan penyesuaian saldo harga pokok penjualan sesuai dengan bukti tagihan rumah sakit dan laporan quantity penjualan data pasien sebesar Rp 880.857.704,- Pada usulan ini saldo selisih kas diposisi kredit (sebagai pengurang)
  1. Pada tahun 2022, terdapat selisih kas sebesar Rp 1.904.932.629,- terdiri dari akumulasi perhitungan usulan koreksi pendapatan dan beban sebagai berikut:
  1. Usulan penyesuaian saldo laba rugi tahun lalu sebesar Rp 2.051.164.170,-
  2. Usulan penyesuaian saldo kas di bank agar saldonya sesuai dengan di Rekening Koran sebesar Rp 107.164.072,- Pada usulan ini, saldo selisih kas diposisi kredit (sebagai pengurang).
  3. Bahwa Saldo laba bersih Perusahaan sampai dengan periode 31 Oktober 2022 adalah sebesar Rp 7.312.736.280,-, sedangkan selisih saldo kas periode 31 Oktober 2022 sebesar Rp 1.904.932.629

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya