Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Lbj PT. BPR LUGASGANDA Cabang Labuan Bajo Yohanes Damsik L. Lino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR LUGASGANDA Cabang Labuan Bajo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yohanes Damsik L. Lino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.327.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (wanprestasi) kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat yaitu sebesar Rp. 7.327.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah, dan apabila tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa satu bidang tanah (yang telah dijaminkan) Tergugat disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak