Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Lbj AGUSTINUS BIO GORE Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT di Kupang, cq. Polair Labuan Bajo di Labuan Bajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS BIO GORE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang, cq. Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT di Kupang, cq. Polair Labuan Bajo di Labuan Bajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon ; 
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa rangkaian tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Termohon berupa pemanggilan, pengambilan keterangan dan menjadikan tersangka terhadap Pemohon adalah Tidak Sah; 
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa rangkaian tindakan Termohon berupa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon oleh karena secara formil dan materil tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan juga bertentangan dengan kaidah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta karena didasari atas penetapan Tersangka yang tidak sah, maka perbuatan tersebut juga Tidak Sah ; 
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan permohonan ini dibacakan ; 
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini 

A T A U  ; 

Dalam peradilan yang baik, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya