Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa rangkaian tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Termohon berupa pemanggilan, pengambilan keterangan dan menjadikan tersangka terhadap Pemohon adalah Tidak Sah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa rangkaian tindakan Termohon berupa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon oleh karena secara formil dan materil tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan juga bertentangan dengan kaidah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta karena didasari atas penetapan Tersangka yang tidak sah, maka perbuatan tersebut juga Tidak Sah ;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan permohonan ini dibacakan ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini
A T A U ;
Dalam peradilan yang baik, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |