Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
01/PID.B/2010/PN.LBJ TIMBUL MANGASIH, SH STANISLAUS STAN alias STANIS Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2010
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 01/PID.B/2010/PN.LBJ
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2010
Nomor Surat Pelimpahan B-277/P.3.24/Ft.1/05/2010
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TIMBUL MANGASIH, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1STANISLAUS STAN alias STANIS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ERLAN YUSRAN, S.H.STANISLAUS STAN alias STANIS
2TODING MANGGASASTANISLAUS STAN alias STANIS
Dakwaan
  1. Dakwaan :
  • Primair :

Bahwa ia terdakwa Stanislaus Stan alias Stanis selaku Ketualola Keg Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berasarkan SUrat Keputusan Camat Sano Nggoang , Nomor 6 Tahun 2003, Tanggal 3 Desember 2003 tentang Pebentan pengurus UPK ( Unit Pelaksanaan Kegiatan ) Kecamatan Sanonggoang , Kabupaten Manggarai Barat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan pembuatan bersamasaksi MUSTAFARUNI alias RONI selaku Bendahara UPK dan saksi AMBROSIUS BINOL alias AMBROS selaku sekretaris UPK (masing-masing dilakukan Penuntutansecara terpisah), pada Kurun waktu antara Bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2007,bertempat di Kantor UPK Kecamatan Sanonggoang Kabuoaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada temoat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melakukan beberpa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara / perbuatan Terdakwa sebagaimana diatau dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1 ) Jo Pasal18 UU No. 37 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Lebih Subsidair :

Pasal 8 Jo Pasal 18 UUNo.31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya