Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon YUKUNDIANUS KANTU (ayah kandung) adalah wali dari IRAWATI PUTRI DENAY KANTU: Kewarganegaraan Indonesia, lahir di Labuan Bajo, tercatat dalam akta kelahiran: KIU-05/734/474-1/2011 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat tanggal 24 mei 2011, Umur 12 tahun, Pendidikan pelajar SD;
- Memberikan ijin kepada Pemohon YUKUNDIANUS KANTU guna bertindak untuk dan atas nama Anak Pemohon bernama IRAWATI PUTRI DENAY KANTU, Perempuan, lahir di Labuan bajo tanggal 24 mei 2011, sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : KIU-05/734/474-1/2011, yang saat ini belum dewasa dalam Pengurusan Harta Anak Belum Dewasa seluas 1.529 (seribu lima ratus dua puluh sembilan) meter persegi, sebagaimana sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik), nomor: 01931, sebagaimana dalam surat ukur nomor ;970/Gorntalo/2022, tanggal 6 Oktober 2023 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
|