Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Lbj YUKUNDIANUS KANTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUKUNDIANUS KANTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon YUKUNDIANUS KANTU (ayah kandung) adalah wali dari  IRAWATI PUTRI DENAY KANTU: Kewarganegaraan Indonesia, lahir di Labuan Bajo, tercatat dalam akta kelahiran: KIU-05/734/474-1/2011 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat tanggal 24 mei 2011, Umur 12 tahun, Pendidikan pelajar SD;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon YUKUNDIANUS KANTU guna bertindak untuk dan atas nama Anak Pemohon bernama IRAWATI PUTRI DENAY KANTU, Perempuan, lahir di Labuan bajo tanggal 24 mei 2011, sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : KIU-05/734/474-1/2011, yang saat ini belum dewasa dalam  Pengurusan Harta Anak Belum Dewasa seluas 1.529 (seribu lima ratus dua puluh sembilan) meter persegi, sebagaimana sertifikat (Tanda Bukti Hak Milik), nomor: 01931, sebagaimana dalam surat ukur nomor ;970/Gorntalo/2022, tanggal 6 Oktober 2023 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak