Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Lbj Sardjono Sani Paul Sumito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sardjono Sani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMBA S. AKMALA, S.h., M.H., D.k.k.Sardjono Sani
Tergugat
NoNama
1Paul Sumito
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS NGGANGGU, S.H., D.k.k.Paul Sumito
Turut Tergugat
NoNama
1Nicholas Oktovianus Rihi
2Christian R. Henuk
3Fungsionaris Adat/Tua Adat
4Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat
5Kepala Kelurahan Labuan Bajo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GABRIEL KOU, S.H., D.k.Fungsionaris Adat/Tua Adat
2LAMBERTUS SEDUS, S.H., D.k.k.Nicholas Oktovianus Rihi
3LAMBERTUS SEDUS, S.H., D.k.k.Christian R. Henuk
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT mendirikan dan membangun 3 (tiga) buah bangunan bedeng atau gubuk diatas tanah milik PENGGUGAT sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02275 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 11 November 2014 dengan Surat Ukur Nomor 274/Labuan Bajo/2014 tanggal 23 April 2014 atas nama Sardjono Sani adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan semua kegiatannya di lokasi tanah milik PENGGUGAT sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02275 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 11 November 2014 dengan Surat Ukur Nomor 274/Labuan Bajo/2014 tanggal 23 April 2014 atas nama Sardjono Sani;

 

  1. Menghukum TERGUGAT atau pihak manapun menempatinya untuk mengosongkan, membongkar dan membersihkan semua bangunan baik semi-permanen maupun permanen di lokasi tanah milik PENGGUGAT sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02275 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 11 November 2014 dengan Surat Ukur Nomor 274/Labuan Bajo/2014 tanggal 23 April

2014 atas nama Sardjono Sani, dan apabila TERGUGAT lalai maka PENGGUGAT berhak untuk melaksanakan pembongkaran dan pembersihan dengan bantuan aparat;

 

  1. Menghukum dan melarang TERGUGAT untuk melakukan kegiatan apapun dan/atau memasuki wilayah tanah milik PENGGUGAT sebagaimana ternyata dalam lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 02275 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 11 November 2014 dengan Surat Ukur Nomor 274/Labuan Bajo/2014 tanggal 23 April 2014 atas nama Sardjono Sani;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya jasa hukum dan akomodasi pengurusan perkara yang timbul akibat dari perbuatan TERGUGAT, yang apabila dijumlah secara keseluruhan berjumlah kurang-lebih Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini.

 

TERHADAP PUTUSAN

 

Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini agar putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap upaya banding maupun kasasi (Uit Voobar Bij Voorraad).

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon diberikan pertimbangan serta putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak