Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Lbj 1.Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
2.Praja Pangestu, S.H
Petrus Kanisius Beda Alias Pedro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/N.3.24/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
2Praja Pangestu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Petrus Kanisius Beda Alias Pedro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Petrus Kanisius Beda pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kedua pada bulan September 2023 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di bertempat di Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

---------Bahwa kejadian pertama pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa sedang melaksanakan patroli sebagai penjaga sekolah di lingkungan sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo, kemudian Terdakwa naik ke lantai dua gedung TKJ Komputer Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo sesampainya di lantai dua tersebut Terdakwa menyalakan lampu dan melakukan pengecekan salah satu pintu ruangan laboratorium komputer mengetahui pintu tersebut tidak terkunci, Terdakwa membuka pintu ruangan tersebut dan masuk kedalam ruangan dan menyalakan lampu ruangan tersebut lalu Terdakwa melihat 2 (dua) unit Unit Layar Monitor Merk LG dan merk Acer dan 2 (dua) unit CPU merk LIVA di lantai ruangan, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil tanpa izin dengan cara memeluk 2 (dua) unit Unit Layar Monitor Merk LG dan merk Acer. Kemudian Terdakwa membawa 2 (dua) unit Unit Layar Monitor tersebut sejauh 200 meter ke pos penjagaan Sekolah SMK Stella Labuan Bajo untuk disimpan. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke lantai dua gedung TKJ Komputer Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo dan masuk kembali ke ruangan laboratorium komputer, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa tanpa izin 1 (satu) Unit CPU merk LIVA dan 1 (satu) unit Finger print yang tersimpan di dalam dus sejauh 200 meter ke pos penjagaan Sekolah SMK Stella Labuan Bajo untuk disimpan. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke lantai dua gedung TKJ Komputer Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo dan masuk kembali ke ruangan laboratorium komputer, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa tanpa izin 1 (satu) Unit CPU merk LIVA sejauh 200 meter ke pos penjagaan Sekolah SMK Stella Labuan Bajo untuk disimpan. Kemudian Terdakwa melakukan patroli kembali ke ruangan Bimbingan Konseling SMK Stella Maris Labuan Bajo, Terdakwa membuka kunci ruangan tersebut. Terdakwa masuk dan melihat 1 unit Kipas Angin berwana Hijau dan putih Merk MIAKO, 1 (Satu) buah Bola Volley tersimpan di dalam ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil dan membawa tanpa izin 1 (Satu) unit Kipas Angin dan 1 (Satu) buah bola volley sejauh 200 meter ke pos penjagaan Sekolah SMK Stella Labuan Bajo untuk disimpan. Terdakwa kemudian menyiapkan plastik sampah berwarna hitam untuk memasukan 1 (satu) unit Kipas Angin berwana Hijau dan putih Merk MIAKO dan ada 1 (Satu) buah Bola Volley dan Terdakwa menyiapkan karung beras untuk memasukan 2 (dua) Unit CPU merk LIVA dan 2 (Dua) unit Layar Monitor Merk LG dan merk Acer setelah selesai memasukan barang - barang tersebut, Terdakwa langsung membawa plastik sampah berwarna hitam dan karung beras yang berisikan barang - barang yang telah diambil tanpa izin menggunakan sepeda motor ke kamar kosan Terdakwa  yang berlokasi di Waekesambi, Desa Batu cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai barat.-----------

Selanjutnya kejadian kedua berawal pada bulan September 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa pergi masuk melalui lubang tembok yang berada di depan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo. Kemudian Terdakwa berjalan menuju ke Gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo, Terdakwa mendorong  pintu belakang Gedung perhotelan yang tidak terkunci dan masuk kedalam ruangan kamar pertama, kemudian Terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit Televisi merk samsung, 1 (satu) unit Unit LCD Proyektor Merk EPSON dan 1 (satu) unit blender dan membawa barang barang tersebut sejauh 200 meter ke belakang SMPK Loyola Labuan bajo untuk disimpan. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke Gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo dan masuk ke kamar kedua di dalam Gedung perhotelan. kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Televisi merk samsung dan 2 (dua) Unit LCD Proyekto Merk EPSON. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar ketiga. Terdakwa mengambil tanpa izin 2 (dua) unit Televisi merk samsung dan 1 (satu) Unit LCD Proyekto Merk EPSON. Setelah itu Terdakwa membawa semua barang barang tersebut sejauh 200 meter ke belakang SMPK Loyola Labuan bajo untuk disimpan bersama barang - barang yang sebelumnya diambil Terdakwa dari kamar pertama gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke Gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo dan masuk ke dalam ruangan staf melalui pintu yang tidak di kunci dan Terdakwa langsung mengambil tanpa izin 1 (satu) unit Televisi merk samsung dan membawa 1 (satu) unit Televisi merk samsung ke pintu belakang Gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo dan menyimpanya di depan pintu tersebut. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke dalam gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo dan masuk ke kamar keempat. Terdakwa megambil tanpa izin 1 (satu) buah Springbet Merk DELUXE berwarna Biru ukuran 120Cmx200Cm dan membawa 1 (satu) buah Springbet Merk DELUXE tersebut sejauh 200 meter ke belakang SMPK Loyola Labuan bajo dengan cara Terdakwa menarik Springbet tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke Gedung perhotelan Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo untuk mengambil 1 (satu) unit Televisi merk samsung yang Terdakwa simpan di depan pintu belakang Gedung perhotelan dan membawa 1 (satu) unit Televisi merk samsung ke belakang SMPK Loyola Labuan bajo. Kemudian barang barang tersebut yang telah Terdakwa simpan di belakang SMPK Loyola Labuan Bajo, Terdakwa kumpulkan dan memasukan ke dalam palstik warna hitam dan dimasukan kedalam jok sepeda motor, kemudian Terdakwa bawa plastik warna hitam yang berisikan barang barang tersebut ke kosan Terdakwa yang beralamat di Waekesambi, Desa Batu cermin, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai barat menggunakan sepeda motor.-------------------------------------------------

---------Maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin 6 (enam) unit televisi merek samsung 32 inch berwarna hitam, 3 (tiga) unit lcd proyektor merek epson berwarna putih, 1 (satu) unit lcd proyektor merek acer berwarna hitam, 1 (satu) buah springbetbmerk deluxe asia berwarna biru ukuran 120 cm x 200 cm, 1 (satu) unit kapas angin berwarna hijau dan putih merek miako, 2 (dua) unit cpu merek liva, 1 (satu) unit layar monitor merek acer, 1 (satu) buah bola volley, 1 (satu) unit finger print untuk di jual dan hasil penjualanya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Akibat perbuatan Terdakwa, Sekolah SMK Stella Maris Labuan Bajo mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 65.705.000 (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Petrus Kanisius Beda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya