Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------
- Menyatakan hukum hibah tanggal 15 Mei 1975 antara Alm. DAENG NGINTANG /SITI NAASIAH DAENG MAWERRA kepada H.ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) di hadapan FRANS SALES LEGA selaku BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur, disaksikan oleh Kepala Pemerintah Desa Labuan Bajo, IBRAHIM ABUHURAERA dan MOEHAMMADY S.H. sesuai dengan Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah, yang salah satunya berupa tanah kebun berlokasi di Karangan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur, luas ± 35 Ha.(tiga puluh lima hektar), adalah sah dan mengikat;----------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA ;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah-tanah Sengketa adalah sah peninggalan almarhum H. ABU SOFYAN DAENG PABETA ; -------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI, berhak atas Tanah-tanah Sengketa ;----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pelepasan hak atas tanah-tanah Sengketa oleh Alm. HAJI NASAR SUPU ( Kakek kandung dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan orang tua dari Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ) kepada IR. NIKOLAUS NAPUT dapat dikualifikasikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang mengikat terkait Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;-------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 02547/Kel. Labuan Bajo, Sertifikat Hak Milik. No. 02545/Kel. Labuan Bajo, Sertifikat Hak Milik. No. 02549/Kel. Labuan Bajo, Sertifikat Hak Milik. No. 02546/Kel. Labuan Bajo dan Sertifikat Hak Milik. No. 02548/Kel. Labuan Bajo yang diterbitkan oleh Tergugat XVI adalah tidak sah ;-------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa jual beli antara Tergugat X (JOHANIS VANS NAPUT) dan Tergugat IX (PAULUS GRANS NAPUT) dengan Tergugat XII (PT. PERSADA PELITA PERKASA) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Bahwa jual beli antara Tergugat VIII (MARIA FATMAWATI NAPUT) dengan Tergugat XIII (PT. BANGUN INDAH PERKASA INTERNASIONAL) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Bahwa jual beli antara Tergugat VIII (MARIA FATMAWATI NAPUT) dan Tergugat IX dengan Tergugat XVI adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;-------------------
- Menyatakan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.7 tertanggal 3 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ronal Djabumir, S.H., Mkn adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;----------
- Menyatakan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 tertanggal 3 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ronal Djabumir, S.H., M.Kn adalah tidak sahdan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;-----------
- Menyatakan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 13 tertanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Valdi Sephtianeyuda Khairusy, S.H., Mkn. adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 11 tertanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Valdi Sephtianeyuda Khairusy, S.H., Mkn., notaris di Kabupaten Manggarai Barat ("PPJB No. 11/Maria") adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;-------------------
- Menyatakan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.11 tertanggal 3 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ronald Djabumir, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Manggarai Barat ("PPJB No. 11/Paulus") adalah tidak sahdan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;--------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V adalah sah menjadi hak milik dari Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V serta Turut Tergugat VI;--
- Menghukum TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V kepada Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI dalam keadaan kosong;----------
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV dan Tanah Sengketa V ; ----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dilak sanakannya putusan ini oleh Para Tergugat ; --------------------------------------
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat (pasal 191 Rbg ) ; ---------------------------------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|