Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Lbj PT CHIRINGUITO DEL KABRON 1.PT KANAWA ISLAND
2.MOCHAMAD RIFAN, S.H
3.DARYL TARUNA
4.FRANCISCO JESUS IGLESIAS MEGIAS
5.JOHN BEAUMONT FITZGERALD
6.NI KOMANG ARIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CHIRINGUITO DEL KABRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni made sumertayanti,S.HPT CHIRINGUITO DEL KABRON
Tergugat
NoNama
1PT KANAWA ISLAND
2MOCHAMAD RIFAN, S.H
3DARYL TARUNA
4FRANCISCO JESUS IGLESIAS MEGIAS
5JOHN BEAUMONT FITZGERALD
6NI KOMANG ARIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS W.GUNUNG ,SHDARYL TARUNA
Turut Tergugat
NoNama
1ULCE IRITHRINA SUDJATERUNA
2RONAL DJABUMIR, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar :----------------------------------------------------------

Bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun dalam perkara ini Penggugat menentukan nilai kerugian immaterial sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas Milyar Rupiah), serta kerugian Materiil perusahaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

Sehingga total nilai kerugian materiil dan kerugian immateriil adalah: Kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000 + Kerugian Immaterial sebesar Rp. 15.000.000.000,-= Rp. 15.150.000.000 (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat   untuk  membayar     uang    paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap hari   sejak putusan ini dibacakan sampai dilaksanakannya putusan oleh Para Tergugat;
  2. Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, perlawanan dan mengajukan upaya hukum berupa Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak