Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/LH/2024/PN Lbj 1.Vendy Trilaksono, S.H
2.Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
1.Muhamad Nurdin Alias Nurdin
2.Aswardin Alias Aswar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 5/Pid.B/LH/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-62/N.3.24/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H
2Silvianus Alfredo Nanggus, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Nurdin Alias Nurdin[Penahanan]
2Aswardin Alias Aswar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Muhamad Nurdin dan Terdakwa II Aswardin Alias Aswar bersama-sama dengan saksi Sahaka, dan Habibur Rahman Alias Habib (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Pada hari Senin  tanggal 16  Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00  wita atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di  kampung Kerora, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang untuk Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut dan memperniagakan  satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup berupa seekor anak komodo, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB menghubungi saksi SAHAKA untuk menangkap dan menjual anak komodo kepada Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  dengan harga Rp 2.000.000 per/ekor, dan kemudian Saksi SAHAKA memesan kapada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Pada hari Senin  tanggal 16  Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00  wita  bertempat di  kampung Kerora, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai barat terdakwa I MUHAMAD NURDIN dan terdakwa II ASWARDIN Alias ASWAR menangkap  seekor anak komodo dengan menggunakan  kayu yang panjang kurang lebih 3 meter dan pada bagian ujung kayu tersebut  terdapat tali nilon warna biru yang berfungsi untuk menjerat pada leher komodo. bahwa setelah seekor komodo tersebut berhasil ditangkap kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memberitahukan kepada saksi  SAHAKA,  dan seketika  itu saksi SAHAKA langsung memberitahukan kepada Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB ,  lalu kemudian Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  meminta bantuan kepada saksi  ALFI MAISAL untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  mengirimkan uang sejumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) ke rekening bank Mandiri nomor Rekening 1810000214693 atas nama  ALFI MAISAL, dan kemudian Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB   mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000 untuk upah kepada saksi SAHAKA melalui rekening 1810002298413 bank BNI Atas nama SANMORA.    kemudian Terdakwa II  membawa seekor anak komodo yang sudah di lakban pada tubuh komodo tersebut dari kampung keroro menuju ke rumah saksi ALFI MAISAL di labuan bajo dan pada saat  di labuan bajo  Terdakwa II tidak memberitahukan kepada saksi ALFI MAISAL bahwa yang di titip di rumah saksi merupakan seekor komodo, selanjutnya usai menitipkan komodo  tersebut lalu kemudian  saksi ALFI MAISAL memberikan uang sejumlah Rp 2.000.000 kepada Terdakwa II dan setelah menerima uang tersebut saksi  ASWARDIN  langsung pulang ke rumahnya di kampung Kerora dan pada  saat di rumah  Terdakwa II membagi uang  tersebut dengan Terdakwa I dimana Terdakwa I mendapat Rp 1.500.000 dan Terdakwa II mendapat Rp 500.000 dan pada tanggal  27  Oktober 2023  sekitar  Pukul 15.00  wita Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  berangkat dari bali menuju  labuan hendak mengambil anak  komodo tersebut  yang di titip di rumah saksi ALFI MAISAL, dan setibanya  di labuan Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  langsung ke rumahnya saksi ALFI MAISAL di kampung air, dan pada  itu saksi ALFI MAISAL memberitahukan kepada Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  bahwa barang  Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  ada di luar rumah dalam tas warna hitam, dan seketika itu Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  membuka tas tersebut  dimana Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  melihat posisi satu ekor komodo anak tersebut  mulutnya di lakban  menggunakan lakban hitam,  kedua kakinya di lakban serta badanya,  lalu kemudian Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  membuka lakban pada komodo tersebut dan memasukan kembali dalam  tas warna hitam, dan pada tanggal 28 Oktober 2023  Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  membeli air mineral dan  daging ayam  di pasar wae kesambi, dan sepulangnya dari pasar Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  memberikan makan  dan minum pada anak komodo tersebut,   kemudian Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  memasukan anak komodo tersebut  kedalam tas kembali, dan pada tanggal 29 Oktober 2023 Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  hendak pulang ke Bali membawa satu ekor anak komodo tersebut melalu jalan darat, dan pada saat  itu  Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  memasukan anak komodo tersebut kedalam sebuah kaos kaki warna hitam milik Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB   dan kemudian Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  memasukan dalam sebuah tas warna hitam,  dan  sekitar pukul 07.00 wita  Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB   pamit kepada saksi ALFI MAISAL  untuk berangkat ke Bali,  dan setelah itu Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB   jalan kaki menuju ke  ASDP pelabuhan Feri  dan  setibanya di pelabuhan Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB   menumpang dengan mobil fuso dengan  biaya  Rp 500.000,  dan pada saat itu Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  menyimpan tas yang berisikan komodo tersebut di bagian depan mobil tersebut, lalu kemudian ada petugas  dari ASDP memeriksa mobil yang ada di dalam  Feri tersebut, melihat ada petugas yang memeriksa mobil yang ada di dalam Feri tersebut kemudian Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  lari untuk menyelamatkhan diri, dan seketika itu petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur  kabupaten Manggarai Barat mengamankan seekor anak komodo  di kantor untuk di lakukan perawatan dan setibanya di kantor seekor komodo posisi  lemas  dan lalu kemudian Mati. 
  • Bahwa Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  menyimpan  satu ekor anak komodo tersebut dalam sebuah kaos kaki dan kemudian menyimpan dalam sebuah tas  agar tidak di ketahui oleh petugas  dan kemudian agar tas tersebut tidak robek dalam perjalanan menuju ke bali.
  • bahwa Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB  mengetahui bahwa satwa komodo tidak boleh di perjual  belikan secara bebas dan Saksi HABIBUR RAHMAN  Alias HABIB   menjual komodo tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
  • Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan  RI  Nomor :  SK 306/ Kpts II / 92. tgl 29 Februari 1992 Tentang  Perubahan Fungsi Suaka  Margasatwa  Pulau Komodo, Pulau Rinca,  Pulau Padar Seluas 40.728 Hektar  yang terletak  di Kabupaten Tingkat II  Manggarai Propinsi daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur Menjadi Taman Nasional dengan nama Taman nasional Komodo.
  • berdasarkan Peraturan Pemerintah  RI  Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa,  di mana Komodo  salah satu satwa yang di Lindungi  berupa Varanus komodo pada lampiran nomor  urut 190
  • bahwa saksi RIO ANTARIKSA dan saksi ADREAS  AVELINUS DOS  melihat anak komodo tersebut  dimana kondisi komodo dalam  kaos kaki warna hitam, kondis lemas,  dalam keadaan  utuh, tidak ada bekas luka pada tubuh komodo tersebut
  • Berdasarkan keterangan Ahli  YANUARIUS SARIDIN Alias ARI ( Pejabat Otoritas Veteriner Kab Manggarai Barat ) menerangkan bahwa telah melakukan Nekropsi  adalah  Teknik pembedahan  bangkai hewan berupa seekor anak komodo umurnya kira- kira 2 Tahun,  Jenis kelamin jantan,  berat 0,5 Kg, panjang kepalanya 6,5 Cm,  lebar kepalanya 2,87 Cm, panjang tubuh bawanyanya 72, 6 cm, panjang ekornya 38, 6 cm,  warna kulitnya hitam bercampur bercak putih yang dilakukan dengan cara Proses Nekropsi dengan teknik pembedahan pada daerah perut mulai dari mulut sampai kepada  kloaka ( anus)  setelah kami membuka kami melihat pada organ vital  mulai dari trakea  esopagus, ventrikulus, usus halus dan usus besar, hati, paru-paru, empedu dan kolaka. Dari proses nekropsi kami mengamati satu- satu persatu  patologi anatomi pada organ tersebut  dari hasil nekropsi untuk organ paru-paru/ pulmo kami menemukan odema pada lobus pulmo ( Paru-paru )  terdapat hemoragi ( pendarahan )  pada paru-paru kanan dan terdapat radang pada paru paru kiri, Usus terdapat peradang pada usus halus dan usus besar, ada peradangan pada hat dan ditemukan Penebab kematian dari seekor komodo ini akibat  kekerungan suplai  02 ( Oksigen )  yang masuk kedalam tubuh  khusunya paru-paru. Bahwa Pada saat sebelum melakukan nekropsi  komodo tersebut dalam keadaan mati dan dari pemeriksaan fisik- fisik tidak ada tanda- tanda kekerasan

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf A jo 40 ayat 2 Undang- Undang nomor 05 tahun 1990 tentang   Konsevasi sumber daya alam hayati dan ekositem Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya