Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon bertindak demi hak mewakili anak NURUL ISMA dan INDAH LESTARI JAYA untuk menjual dan menandatangani Akta Jual Beli berupa Sertipikat Hak Milik, nomor 671/Kelurahan Labuan Bajo, seluas 360m2, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 24 Maret 1995, nomor: 232, terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertulis atas nama SUYANTO.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|