Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon bertindak demi hak mewakili anak Pemohon yang bernama Alviano Hendrawan untuk menjual sebidang tanah atas nama Muhamad Albin Samin yang berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana sertifikat Hak Milik, Nomor :620/Desa Warloka, tanggal 18-7-2011, surat ukur Nomor :63/Warloka/2011 tanggal 12-9-2011, luas Tanah 444 m2;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|