Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Lbj Hendrikus Pangka Djabal 1.Rosalia Dit
2.Bernadeta Lis
3.Paulina Tiam
4.Petronela Lunur
5.Veronika Alim
6.Yasinta selinda
7.Elisabeth Jelita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendrikus Pangka Djabal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosalia Dit
2Bernadeta Lis
3Paulina Tiam
4Petronela Lunur
5Veronika Alim
6Yasinta selinda
7Elisabeth Jelita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dari alm. bapak Agustinus Djabal dan almh. Katarina Lalok;
  3. Menyatakan hukum bahwa hibah tanah dari alm. Bapak Agustinus Djabal kepada Penggugat pada tahun 1995 berupa tanah-tanah sebagaimana yang tercantum pada posita 4 angka 1), 2), 4) dan 5) di atas beserta tanaman di atasnya, serta tanah pekarangan dan bangunan rumah permanen di atasnya sebagaimana yang tercantum pada posita 4 angka 3) di atas adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa I, tanah objek sengketa II, tanah objek sengketa III, tanah objek sengketa IV, tanah objek sengketa V, dan tanah objek sengketa VI dengan luas dan batas-batas sebagaimana tercantum pada posita 37 di atas adalah milik Penggugat berdasarkan hibah dari alm. Bapak Agustinus Djabal pada tahun 1995;
  5. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan lisan antara Penggugat dan alm. Bapak Agustinus Djabal pada tahun 1995 mengenai pelunasan utang alm. bapak Agustinus Djabal kepada Saudari Regina Nanus sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Penggugat dengan imbalan kepada Penggugat berupa pemberian sebidang tanah sawah yang terletak di Lingko Wae Kadol, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 1.392 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
    •  

     Utara

    •  

    berbatasan dengan tanah milik Emirensiana Nganur, Fransiskus Sedan dan Jalan Raya;

    •  

    Selatan

    •  

    berbatasan dengan tanah milik Bapak Gabriel Dahal;

    •  

    Timur 

    •  

    berbatasan dengan kali Wae Kadol;

    •  

    Barat

    •  

    berbatasan dengantanah milik Bapak Aloysius Haman;

    adalah sah menurut hukum;

  6. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah sawah yang terletak di Lingko Wae Kadol, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diperoleh dari Tua Teno Frans Tahas, dengan luas dan batas-batas sebagaimana tercantum pada petitum 5 di atas adalah milik Penggugat berdasarkan pelunasan utang alm. Bapak Agustinus Djabal sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Penggugat kepada Saudari Regina Nanus pada tahun 1995;
  7. Menyatakan hukum bahwa hibah (widang) tanah ladang yang terletak di Lingko Wae Kadol, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, oleh Penggugat kepada Saudari Emirensiana Nganur pada tahun 1996, dengan seluas kurang lebih 208 m2 (panjang kurang lebih 16 meter x  kurang lebih 13 meter) dan batas-batas sebagai berikut:

    -

    Utara

    :

    Berbatasan dengan jalan Raya;

    -

    Selatan

    :

    Berbatasan dengan tanah Penggugat;

    -

    Timur

    :

    Berbatasan dengan tanah Penggugat;

    -

    Barat

    :

    Berbatasan dengan tanah Penggugat;

    adalah sah menurut hukum;

  8. Menyatakan hukum bahwa tanah ladang yang terletak di Lingko Wae Kadol, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas dan batas-batas sebagaimana tercantum pada petitum 7 di atas adalah sah milik Saudari Emirensiana Nganur berdasarkan hibah (widang) dari Penggugat kepada Saudari Emirensiana Nganur pada tahun 1996;
  9. Menyatakan hukum bahwa hibah (widang) tanah ladang di Lingko Lakar, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, oleh Penggugat kepada Saudari Regina Nanus pada tahun 1996, dengan luas kurang lebih  1.000 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
  10. -

    Utara

    :

    Berbatasan dengan tanah Dionisius Alman;

    -

    Selatan

    :

    Berbatasan dengan tanah Dionisius Alman;

    -

    Timur

    :

    Berbatasan dengan tanah Penggugat;

    -

    Barat

    :

    Berbatasan dengan tanah Kali Mati;

    adalah sah menurut hukum;

  11. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah ladang yang terletak di Lingko Lakar, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas dan batas-batas sebagaimana tercantum pada petitum 9 di atas adalah sah milik Saudari Regina Nanus berdasarkan hibah (widang) dari Penggugat kepada Saudari Regina Nanus pada tahun 1996;
  12. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan lisan antara Penggugat dan Tergugat IV Petronela Lunur pada tahun 2009 mengenai pemberian tanah Penggugat kepada Tergugat IV Petronela Lunur karena menjaga dan merawat alm. Pius Mat yaitu sebidang tanah ladang yang terletak di Lingko Lakar, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas kurang lebih 1.000 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
    •  

    Utara

    •  

    berbatasan dengan tanah milik Bapak Dionisius Alman;

    •  

    Selatan

    •  

    berbatasan dengan tanah milik Bapak Dionisius Alman;

    •  

    Timur

    •  

    berbatasan dengan Jalan Tani;

    •  

    Barat

    •  

    berbatasan dengan tanah Saudari Regina Nanus;

    adalah sah menurut hukum;

  13. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah ladang yang terletak di Lingko Lakar, Dusun Lewur, RT/RW 004/002, Desa Lewur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas dan batas-batas sebagaimana tercantum pada petitum 11 di atas adalah milik Tergugat IV Petronela Lunur berdasarkan pemberian Penggugat pada tahun 2009;
  14. Menyatakan bahwa perbuatan/tindakan Para Tergugat  yang secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum menguasai, menghuni dan menempati tanah/obyek sengketa adalah tindakan/perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah;
  15. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;
  16. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk keluar dan membongkar bangunan-bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa dalam keadaan kosong, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan Polisi atau Tentara;
  17. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang ganti rugi materiil Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran yang sah;
  18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan obyek sengketa;
  19. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak