Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Lbj Ir. THEODORUS SUARDI, M.Si KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 03 Jul. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. THEODORUS SUARDI, M.Si
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  Obyek Penyidikan terhadap Pemohon dikualifikasikan sebagai hubungan Keperdataan;
  3. Menyatakan tidak sah Perubahan Status Pemohon oleh Termohon karena Tidak didahului Audit Investigasi untuk Merevisi Hasil Audit Terdahulu (2016) Yang Secara Tegas-Tegas mengkualifikasikan Kerugian Negara Tersebut Dalam Ranah Hukum Perdata Dan Tata usaha Negara.
  4. Menyatakan tidak sah Penyidikan tanpa Penyeledikan yang dilakukan Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana Pemohon.
  5. Menyatakan tidak sah Penyidikan yang dilakukan Termohon karena Pemohon tidak mendapatkan salinan  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dalam perkara dugaan tindak pidana Pemohon.
  6. Menyatakan tidak sah pengeledahan dan penyitaan, yang dilakukan Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana Pemohon.
  7. Menyatakan tidak sah Penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon karena tidak didahului gelar perkara yang dihadiri oleh Pemohon.
  8. Menyatakan tidak sah Penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon karena tidak didahului oleh perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.
  9. Menyatakan tidak sah Penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon karena belum ada 2 (dua) alat bukti yang sah.
  10. Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon  menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal PRIMAIR: 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR; Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dan ditambah Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-200/P.3.24/Fd.1/06/2018  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan  dengan penetapan Tersangka dan penyidikan terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  12. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-99/P.3.24/Fd.1/04/2018 Tanggal 13 April 2018 dan Membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 200/P.3.24/Fd.1/06/2018 Tanggal 22 Juni 2018.
  13. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian berupa :

Kerugian Materil sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang timbul, akibat adanya biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan konsultasi, diskusi, pendampingan dan analisis proses hukum dari Pengacara atau Penasihat Hukum Pemohon.

Kerugian Immateril : membayar ganti kerugian Immateril yangtidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan perkiraan sebesarRp. 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah).

14. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara :

  1. Meminta maaf secara Adat Istiadat Manggarai, khususnya Adat Istiadat Kempo, bertempat di Kampung Pemohon (Rumah Adat Kampung Langgo), Desa Wae Lolos, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas waktu  maksimal 1 (satu) bulan setelah putusan Praperadilan ini.
  2. Mengumumkan permintaan maaf kepada Pemohon dan keluarga oleh Termohon dalam sekurang-kurangnya 5 (lima) media televisi nasional, 5 (lima) media cetak nasional dan 5 (lima) harian media cetak lokal dan regional dan melalui Radio Pemerintah Daerah (RPD) sebanyak 5 (lima) kali.

15. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya