Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperdilan PEMOHON;
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, yang dimohonkan dalam permohonan praperadilan a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan penahanan tehadap diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/55/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018, yang dimohonkan dalam permohonan praperadilan a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/55/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018 yang dikeluarkan TERMOHON dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/52/X/2018/Sat. Reskrim, tanggal 19 Oktober 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/61/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/56/X/2018/Sat. Reskrim, tanggal 30 Oktober 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/59/XI/2018/Sat. Reskrim, tanggal 14 November 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tanahan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex- aequo et bono). |