Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN Lbj PUTU SUDIARTANA Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT di Kupang, cq. Polair Labuan Bajo di Labuan Bajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2016
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1PUTU SUDIARTANA
Termohon
NoNama
1Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT di Kupang, cq. Polair Labuan Bajo di Labuan Bajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon ; ----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Termohon tidak berwenang melakukan proses Penyidikan dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan yang dilakukan Termohon berupa penetapan status Tersangka terhadap Pemohon adalah Tidak Sah ; --------------------------
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini ------

 

A T A U  ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dalam peradilan yang baik, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya